Ceknricek.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi, tersangka ditahan selama 20 hari pertama. Tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 Kuningan, Jakarta.
Sebelumnya, ia menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam. Gratifikasi yang diduga ia terima berjumlah Rp6 miliar. Sejauh ini, kami sedang mendalami dugaan pemberian uang kepada tersangka dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi, terkait proyek-proyek di Pemprov Jambi.
Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Perkara yang melibatkan mereka bagian dari pengembangan perkara kasus suap pengesahan rancangan APBD Jambi 2018.
Kami menduga, suap yang diterima tersangka ZZ dan A, digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi supaya hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
Sebelumnya memang ada beberapa anggota DPRD Jambi yang diduga berencana tidak hadir rapat karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov Jambi. Menurut kami, jaminan yang dimaksud adalah uang suap yang biasa disebut “uang ketok”.