• About Us
  • Careers
  • Business
  • Contact Us
Menu
ceknricek
  • About Us
  • Careers
  • Business
  • Contact Us

Beta

Follow on Youtube Follow on Facebook Follow on Twitter
  • Home
  • Berita • KERJA PRESIDEN
  • Yang Dibagi Tidak Semua Sertifikat

Yang Dibagi Tidak Semua Sertifikat


Share on Facebook Share on Twitter

(Foto : setkab.go.id)

By Marah Sakti Siregar Posted on April 16, 2018

Ceknricek.com – SETELAH Amien Rais, muncul lagi pengeritik baru program bagi-bagi sertifikat tanah Presiden Jokowi.

Beda dengan Amien, Agus Rihat Manalu, 38, direktur eksekutif Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) mengeritik program itu dengan data.

“Presiden Jokowi selama ini diberitakan membagi-bagi sertifikat tanah. Tapi, sebenarnya di beberapa tempat ternyata cuma memberi Surat Izin Pengelolaan Lahan,” kata Agus Rihat P. Manalu, Minggu malam kepada ceknricek.com.

Dia menyebut salah satu contoh. Penyerahan Surat Izin Kelola 11.000 hektar tanah di Desa Muara Gembong, Bekasi Utara, Jawa Barat. Dalam acara penyerahan yang disiarkan media tahun lalu, hanya diberitakan presiden menyerahkan sertifikat tanah.

“Tapi, ketika belum lama kami berdialog dengan warga di sana. Mereka sebenarnya kecewa karena sebelumnya merasa akan mendapat sertifikat,” tambah Agus Rihat.

Pimpinan PAPD itu menilai, dengan cara begitu, presiden atau pemerintah sebenarnya telah melakukan kebohongan.

Benarkah begitu? “Benar. Tapi kawan itu (Agus Rihat Manalu) kurang faham masalahnya,” jawab Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) DR Sofyan Djalil kepada ceknricek.com.

Menteri menjelaskan, selama ini program sertifikasi tanah dan lahan itu terbagi dalam beberapa kategori. Masalah tanah untuk pemukiman sertifikasinya ditangani Kementerian ATR BPN.

Lalu, ada juga tanah lahan kehutanan di bawah Kementerian Kehutanan. Dan area tanah lain yang diurus oleh kementerian teknis lainnya.

DR Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang. (Foto : xyz.tirto.id)

“Yang di Muara Gembong itu bukan dibawah kementerian ATR BPN,” ujar Sofyan Djalil. Melainkan, dibawah Kementerian Kehutanan.

Tapi, Agus Rihat menekankan selama ini dalam acara penyerahan yang dilakukan Presiden Jokowi, tidak pernah diberitakan presiden membagi-bagi Surat Izin Kelola Lahan. Selalu disebut sertifikat.

Sofyan pun langsung menyangkal kesan itu. Wartawan dan media yang diundang setiap kali ada acara, katanya, sudah tahu semua ihwal itu. Bahwa, memang tidak semua areal tanah penduduk bisa langsung disertifikasi.

Hanya warga pemilik tanah yang jelas, lengkap administrasinya dan tidak dalam sengketa, bisa cepat disertifikasi.

“Kalau status tanah dan administrasinya belum jelas, ya tentu tidak bisa langsung diberi sertifikat,” jelas Sofyan Djalil.

Agus Rihat mengatakan, dia setuju program sertifikasi pemerintah. Namun, sebaiknya pemerintah juga berani mendistribusikan tanah pada rakyat.

Bukan hanya bagi-bagi sertifikat. Apalagi kalau defakto rakyat sudah bermukim puluhan tahun di tanah garapan seperti yang ada di Muara Gembong.

Dulu tanah di sekitar itu kebanyakan tanah ulayat dan lahan tak terurus. Selama puluhan tahun, lahan itu kemudian digarap rakyat. Lalu ada program sertifikasi. Warga setempat sudah gembira bakal mendapat sertifikat.

Apendi, seorang petambak di Muara Gebong. (Foto : Faisal Hidayat)

Teryata. “Kami petambak penggarap udang di Desa Pantai Bakti hanya menerima Surat Izin Hak Kelola Tambak,” kata Apendi, 42, salah seorang petambak udang.

Dia menceritakan ada 39 petambak penggarap yang memperoleh surat izin resmi pengelolaan tambak. Surat izin itu diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi.

Mereka senang didatangi presiden. Sebab, meski pun kemudian hanya mendapat surat izin kelola, para penggarap itu menerima bantuan 1,2 juta ekor bibit udang, sumbangan Bank Mandiri.

“Saya sendiri dapat 20.000 ekor bibit udang,” sambung Apendi. Dia mengaku bersama orang tuanya sudah turun temurun menjadi petambak penggarap. Selama ini mereka menggarap 7 hektar tambak.

“Kami sebenarnya mau sertifikat. Tapi itu, katanya, gak bisa cepat, ” kata Apendi.
Toh, tidak semua penggarap petambak mau ikut program pembagian izin kelola berjangka waktu 30 tahun itu.

Yang tidak mau ikut, khawatir. Jika sudah mendaftar dan mendapat izin kelola, mereka jadi terikat pada pemerintah yang diwakili PT Perhutani. “Tanah garapan, gak bisa dijual, kalau nanti kita perlu uang,” tutur seorang petambak.

Dia mengaku tak mau ikut pemberian izin kelola yang diurus PT Perhutani. Dan tetap menunggu pembagian sertifikat yang masih terus dijanjikan Presiden Jokowi.

Laporan: Rizky Taufiq

  •  
  •  Tweet
  •  
Previous ArticleSatu Periode!!!!!!
Next ArticleAnalisis JMD Pasca Kasus Saracen : Menambang Opini Yang Terbelah Di Media Sosial Dan Arus Utama

Related Posts

Korea Damai Jika Tidak Ada Yang Intervensi

Ceknricek.com Perdamaian di Semenanjung Korea bisa diwujudkan jika tidak ada  inte

5 Manfaat Mendongeng Untuk Anak

Korsel dan Korut Akan Bersikap Manis Pada Pertemuan Bersejarah

Ceknricek.com - Sebuah pertemuan bersejarah akan berlangsung antara Presiden Korea

5 Manfaat Lagu Anak Bagi Perkembangan dan Kecerdasan

Sisi Negatif Perpres Tenaga Kerja Asing

Ceknricek.com - Ancaman semakin santernya arus  tenaga kerja asing (TKA) masuk ke

Sudah Dua Kali Jokowi Bertemu PKS

Ceknricek.com - Pemilihan presiden masih jauh, namun politik semakin dinamis. Diam-

More




Subscribe

Daftar untuk Updates menggunakan Nomer WhatsApp

Berita Terkini

5 Produk Jualan Teraneh

5 Manfaat Lagu Anak Bagi Perkembangan dan Kecerdasan

5 Jenis Pengguna Internet

5 Fakta Menarik Museum Tsunami

  • Home
  • Kabar Terkini
  • Berita
  • Pengetahuan
  • Hiburan
Legal | © Copyright Cek&Ricek. All Rights Reserved.