Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Hakim: Hasto Kristiyanto Tidak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
  • Prancis Akan Akui Negara Palestina di Sidang PBB
  • Tinggalkan Al Ahli, Firmino Resmi Gabung Klub Qatar Al Sadd
  • Perbandingan Kekuatan Militer Thailand dan Kamboja, Siapa yang Lebih Unggul?
  • Fakta-Fakta Terbaru Kasus Tewasnya Diplomat Kemlu Arya Daru
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»TEKNOLOGI & INOVASI
TEKNOLOGI & INOVASI

15 Tahun Gmail, Google Tambahkan Fitur Baru Pengiriman Email Terjadwal

April 2, 20191 Min Read

Ceknricek.com — Hari ini, Selasa (2/4), Gmail merayakan ulang tahunnya yang ke-15. Untuk menghormati tonggak sejarahnya, raksasa internet tersebut menawarkan seperangkat alat pintar baru, yakni mengirim surel secara terjadwal. Kapan surel akan terkirim, sesuai dengan keinginan Anda.

Dilansir dari laman usatoday, Selasa (2/4), pengguna dapat membuat pesan terjadwal dan menikmati baris subjek yang disarankan, dengan fitur scheduling email. Pesan terjadwal memungkinkan pengguna membuat konsep surel untuk dikirim pada waktu tertentu di masa mendatang.

Artinya, pengguna dapat memutuskan kapan pesan akan dikirimkan ke kotak masuk orang lain. Fitur ini bisa berguna ketika mengobrol di zona waktu atau berkomunikasi dengan kolega yang telah meninggalkan pekerjaan pada hari itu.

“Kami memahami bahwa pekerjaan sering kali dapat membawa pada jam non-bisnis, tapi penting untuk mempertimbangkan waktu henti semua orang,” tulis Jacob Bank, Direktur Manajemen Produk, G Suite, dalam pengumumannya. “Kami ingin membuatnya lebih mudah untuk menghormati kesejahteraan digital semua orang.”

Untuk memanfaatkan fitur ini, setelah pengguna selesai mengetik pesan, klik tiga titik di sisi kanan penulisan dan pilih “jadwalkan kirim” dari menu “dropdown”. Opsi tanggal dan waktu akan muncul untuk dipilih.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#google gmail
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Motorola Edge 60 Pro Resmi di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya!

Oppo Reno 14 & 14 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya

Siap Diluncurkan, Apple Mulai Uji Coba Produksi iPhone 17 di India

ASUS Rilis ROG Phone 9 Series dan ROG Phone 9 FE di Indonesia

Bocoran Spesifikasi Galaxy Z Flip7 dan Flip7 FE

Xiaomi Resmi Luncurkan Redmi Pad 2, Ini Spesifikasi dan Harganya

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply


Sedang Tren

Hakim: Hasto Kristiyanto Tidak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Hakim menilai Hasto tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Prancis Akan Akui Negara Palestina di Sidang PBB

Juli 25, 2025

Tinggalkan Al Ahli, Firmino Resmi Gabung Klub Qatar Al Sadd

Juli 25, 2025

Perbandingan Kekuatan Militer Thailand dan Kamboja, Siapa yang Lebih Unggul?

Juli 25, 2025

Fakta-Fakta Terbaru Kasus Tewasnya Diplomat Kemlu Arya Daru

Juli 25, 2025

Persija Jakarta Resmi Datangkan Alan Cardoso Dari Brasil 

Juli 25, 2025

Hasil China Open 2025: Jafar/Felisha Lolos ke Semifinal, Rehan/Gloria Terhenti

Juli 25, 2025

Daftar 10 Film Dan Series Terbaik Tentang Bandar Narkoba Serta Sisi Gelapnya

Juli 25, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.