Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Skandal Gizi dan Kecukupan
  • Tak Diundang RDP, Erin Kirim Surat Protes ke DPR
  • Wardatina Mawa Beber Proses Sidang Cerai dari Insanul Fahmi
  • Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara
  • 5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Membuat Hidup Lebih Bahagia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»RISET & DUNIA KAMPUS
RISET & DUNIA KAMPUS

672 Alumni Universitas Indonesia Minta Rektor  Diberhentikan

Juli 29, 20213 Mins Read

Ceknricek.com—Sebanyak 672 alumni Universitas Indonesia (UI) dari lintas angkatan dan fakultas, meminta Rektor UI diberhentikan dari jabatannya sebagai rektor UI periode 2019-2024. Hal itu tertuang dalam surat pernyataan yang dikirim ke redaksi Ceknricek.com, Kamis (29/7/21). Menurut para alumni, sebagai seorang guru besar sudah seharusnya Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D mengetahui bahwa di dalam statuta UI, merangkap jabatan adalah dilarang dilakukan Rektor UI.Karena itu keikutsertaan Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D yang saat itu sedang menjabat Komisaris Utama BNI dalam proses pencalonan diri pada pemilihan rektor periode 2019-2024 telah cacat sejak awal.

Secara gamblang, mereka memaparkan kronologis terpilihnya Prof. Ari Kuncoro sebagai berikut:

  • Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada  2 November 2017  menyetujui dan mengangkat Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen BNI. Jabatan ini dipegangnya hingga 20 Februari 2020.
  • Jadi ketika Majelis Wali Amanah (MWA) UI pada 25 September 2019 menetapkan Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D sebagai Rektor, lalu dilantik pada 4 Desember 2019,  untuk masa jabatan 2019-2024,  dia sedang menjabat sebagai Komisaris Utama BNI.
  • Kemudian oleh Rapat Umum Pemegang SahamTahunan (RUPST) BRI 18 Februari 2020 Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D diangkat menjadi wakil komisaris utama BRI sampai mengundurkan diri pada 22 Juli 2021.
  • Fakta ini menunjukkan bahwa Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D melanggar aturan larangan rangkap jabatan sebanyak 2 (dua) kali, yaitu baik sebelum dan saat mendaftar sebagai calon Rektor maupun setelah diangkat sebagai Rektor

“Jelaslah apa yang dilakukan Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D tidak mencerminkan akhlak dan perilaku, serta pekerti seorang guru besar yang memimpin sebuah lembaga bermotto ‘Veritas, Probitas, Iustitia’.Dengan demikian klaim bahwa terpilihnya dan ditetapkannya yang bersangkutan sebagai Rektor UI telah memenuhi segala prosedur dan ketentuan yang berlaku adalah terbukti tidak benar,”tulis mereka.

Para alumni menyebut, setelah menjabat sebagai Rektor, Prof. Ari telah melakukan upaya perubahan statuta UI yang  tidak bisa dipungkiri merupakan upaya menyelamatkan kedudukannya dalam rangkap jabatan itu. Upaya perubahan statuta yang dilakukan dalam jabatan rektornya itu, tidaklah mulus karena mengabaikan prosedur standar pembuatan statuta.

“Hal itu terlihat bahwa perubahan itu telah dilakukan secara terburu buru, melanggar prosedur dan menimbulkan statuta baru yang substansinya menjadi cacat baik  formal maupun material. Maka kami meminta agar Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D segera diberhentikan dari jabatannya sebagai Rektor UI periode 2019-2024, karena secara nyata telah tidak jujur, membiarkan dan membenarkan kesalahnnya dengan sengaja mencalonkan diri, hingga ditetapkan sebagai Rektor UI periode 2019-2024,”pungkas pernyataan alumni UI.

# universitasindonesia komisaris rektor skandal
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Dua Sekolah Kedinasan Baru 2026

Ary Ginanjar Dikukuhkan Sebagai Profesor Kehormatan Oleh Universitas Jayabaya

56 Perguruan Tinggi Indonesia Jalin Kerja Sama dengan 2 Kampus Ternama di Malaysia

Zainal Arifin Mochtar dikukuhkan sebagai Guru Besar

Seminar “Beyond AI and Neurochip” di UDINUS Bahas Masa Depan Manusia di Era AI

Oki Setiana Dewi Resmi Diangkat Jadi Dosen Tetap Universitas Muhammadiyah Jakarta

Add A Comment

Comments are closed.

Sedang Tren

Skandal Gizi dan Kecukupan

Korupsi berakar bukan dari kemiskinan, tetapi dari ketamakan yang berhasil memperoleh legitimasi dan sistem dimanfaatkan untuk itu.

Tak Diundang RDP, Erin Kirim Surat Protes ke DPR

Juni 4, 2026

Wardatina Mawa Beber Proses Sidang Cerai dari Insanul Fahmi

Juni 4, 2026

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara

Juni 4, 2026

5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Membuat Hidup Lebih Bahagia

Juni 4, 2026

Hansi Flick Raih Gelar Pelatih Terbaik LaLiga

Juni 4, 2026

Maliq & D’Essentials Senang Lagu Mereka akan Diadaptasi ke Teater Musikal

Juni 4, 2026

Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani

Juni 4, 2026
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. [email protected] | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2026 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.