Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Mengulik Bayaran Bintang Film Superman Terbaru
  • Ribetnya Ivan Gunawan Kalau Mau Sholat
  • Ivan Gunawan Akui 43 Tahun Tak Pernah Sholat Jumat
  • Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys
  • Bunga Zainal Protes Vonis Pelaku Penipuan Rp 6,2 M Cuma 2 Tahun Penjara
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»SELEBRITI
SELEBRITI

Yoo Ah In Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Juli 4, 20252 Mins Read

Yoo Ah In divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun atas kasus penyalahgunaan narkotika. Putusan banding itu dibacakan Mahkamah Agung Korea Selatan, pada Kamis (3/7/25).

Ceknricek.com — Yoo Ah In divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun atas kasus penyalahgunaan narkotika. Putusan banding itu dibacakan Mahkamah Agung Korea Selatan, pada Kamis (3/7/25).

Mahkamah Agung dalam putusannya menolak semua upaya banding jaksa. Dengan putusan itu, maka Yoo Ah In tidak akan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun, tapi menjalani masa percobaan selama 2 tahun.

Dalam persidangan pertama pada September 2024, hakim memutus 1 tahun penjara dan denda KRW2 juta (Rp23,8 juta) pada Yoo Ah In. Yoo Ah In dan jaksa sama-sama mengajukan banding atas putusan pertama tersebut.

Kemudian pada sidang banding yang digelar pada 18 Februari 2025, Yoo Ah In divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa penanggungan 2 tahun dan denda KRW2 juta.

“Mempertimbangkan motif, maksud, dampak kejahatan, serta keadaan yang terjadi setelah pelanggaran, hukuman yang dijatuhkan pada persidangan pertama terlalu berat dan tidak adil,” kata hakim seperti dikutip dari Soompi, pada Kamis (3/7/25).

Yoo Ah In kemudian dibebaskan setelah menjalani 5 bulan masa hukumannya di Rumah Tahanan Seoul. Sang aktor didakwa atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Oktober 2024.

Dia dituduh menggunakan obat-obatan medis, seperti propofol dengan dalih untuk prosedur kosmetik. Dia melakukan hal itu sebanyak 181 kali di beberapa rumah sakit di Seoul, sepanjang September 2020 hingga Maret 2022.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

divonis kasusnarkoba yooahin
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Ribetnya Ivan Gunawan Kalau Mau Sholat

Ivan Gunawan Akui 43 Tahun Tak Pernah Sholat Jumat

Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys

Bunga Zainal Protes Vonis Pelaku Penipuan Rp 6,2 M Cuma 2 Tahun Penjara

Atiek CB Taklukkan Puncak Gunung Rinjani di Usia 62 Tahun

Aktris Korea Selatan Kang Seo Ha Meninggal Dunia

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Mengulik Bayaran Bintang Film Superman Terbaru

Film Superman terbaru sudah beredar.Berapa honor pemeran Superman David Corenswet?

Ribetnya Ivan Gunawan Kalau Mau Sholat

Juli 15, 2025

Ivan Gunawan Akui 43 Tahun Tak Pernah Sholat Jumat

Juli 15, 2025

Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys

Juli 15, 2025

Bunga Zainal Protes Vonis Pelaku Penipuan Rp 6,2 M Cuma 2 Tahun Penjara

Juli 15, 2025

Atiek CB Taklukkan Puncak Gunung Rinjani di Usia 62 Tahun

Juli 15, 2025

Aespa Akan Rilis Album Baru pada September 2025

Juli 15, 2025

Resmi! Luka Modric Gabung AC Milan

Juli 15, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.