Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Prabowo Bakal Luncurkan Tema dan Logo HUT Ke-80 RI
  • Lucas Vazquez Tinggalkan Real Madrid
  • Oppo Reno 14 & 14 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya
  • MK Tolak Uji Materi Syarat Capres-Cawapres Minimal S1
  • Kesal Terhadap Trump, Warga AS Akan Gelar Aksi Protes Besar Besaran
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Juli 16, 20253 Mins Read
Foto: Istimewa

Razman Arif Nasution dituntut 2 tahun penjara terkait kasus pencemaran nama baik.

Ceknricek.com — Razman Arif Nasution dituntut 2 tahun penjara terkait kasus pencemaran nama baik. Jaksa menyakini Razman bersalah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7/25).
Jaksa juga menuntut Razman membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 4 bulan pidana badan.
“Dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar jaksa.
Pertimbangan memberatkan tuntutan adalah perbuatan Razman telah merusak nama baik martabat orang lain, tidak mengakui perbuatannya, tidak dapat membuktikan tuduhannya, tidak berlaku sopan di persidangan dan merusak harkat martabat Pengadilan serta pernah dihukum. Sementara pertimbangan meringankan tuntutan yakni Razman masih memiliki tanggungan keluarga.
Jaksa menyakini Razman melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, sidang tuntutan Razman sejatinya digelar pada Selasa (8/7) lalu. Namun sidang ditunda karena saat itu jaksa belum siap dengan surat tuntutannya.
Dalam kasus ini, Razman didakwa melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Razman secara bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia.
Tindak pidana ini diduga dilakukan pada 27 April 2022 hingga 7 Mei 2022. Putri juga menjadi terdakwa dalam kasus ini namun penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,” ujar jaksa dalam surat dakwaan sebagaimana dilihat dalam laman SIPP PN Jakarta Utara.
Kasus ini bermula saat Razman memiliki permasalahan pribadi terkait dugaan perebutan klien dengan Hotman. Singkatnya, Razman bertemu dengan Putri dan menceritakan permasalahannya dengan Hotman.
Jaksa mengatakan Putri mengadu terkait adanya dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan Hotman. Razman pun menjadi pengacara Putri.
Razman kemudian menggelar konferensi pers terkait dugaan pelecehan tersebut. Padahal, kata jaksa, Razman dan Putri saat itu belum melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Razman juga mengunggah sejumlah konten di akun resmi Instagram pribadinya berisi peringatan dan respons terkait dugaan pelecehan tersebut. Konten itu dibuat Razman bersama Putri.
Jaksa mengatakan Razman belum bisa membuktikan kebenaran dugaan pelecehan tersebut. Jaksa menilai konten yang dibuat Razman berisi kalimat provokatif, tuduhan, hingga ancaman terhadap Hotman.
Jaksa mengatakan perbuatan Razman dan Putri terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman. Jaksa menilai perbuatan Razman dan Putri telah merugikan reputasi dan bisnis Hotman.

Penulis: Redaksi ceknricek.com

Editor: Antonius Septiano Yustinto

hotmanparishutapea kasuspencemarannamabaik razmannasution
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

MK Tolak Uji Materi Syarat Capres-Cawapres Minimal S1

Ini Kata Kapolri soal Kematian Janggal Diplomat Kemlu

Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Respon Razman Nasution

Fakta  Kasus Video Porno Lisa Mariana

Viral di Media Sosial, Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran Video Asusila 

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Prabowo Bakal Luncurkan Tema dan Logo HUT Ke-80 RI

Presiden RI Prabowo Subianto akan meluncurkan tema dan logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80

Lucas Vazquez Tinggalkan Real Madrid

Juli 17, 2025

Oppo Reno 14 & 14 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya

Juli 17, 2025

MK Tolak Uji Materi Syarat Capres-Cawapres Minimal S1

Juli 17, 2025

Kesal Terhadap Trump, Warga AS Akan Gelar Aksi Protes Besar Besaran

Juli 17, 2025

Erick Tohir Tanggapi Hasil Drawing Kualifikasi Piala Dunia 2026 Ronde 4

Juli 17, 2025

Hidup Hemat, Ini 30 Cara Frugal Living yang Bisa Diterapkan

Juli 17, 2025

Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak Hakim

Juli 17, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.