Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ketahuan Selingkuh di Konser Coldplay, Segini Harta Kekayaan CEO Astronomer Andy Byron
  • Trump Gugat Taipan Media Rupert Murdoch Rp163 Triliun Gegara Berita Jeffrey Epstein
  • Ayah Sarwendah Tan Meninggal Dunia
  • Harga Emas Antam Meroket
  • Jersey Baru Lamine Yamal Laku Keras, Barca Untung Rp 189 M
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»SELEBRITI
SELEBRITI

Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak Hakim

Juli 17, 20252 Mins Read
Foto: Istimewa

Dalam persidangan, majelis hakim secara tegas menyatakan keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa ditolak.

Ceknricek.com–Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan sela terhadap eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys. Dalam persidangan, majelis hakim secara tegas menyatakan keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa ditolak.

“Menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum dan terdakwa Nikita Mirzani,” kata Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/7/25).

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani,” tegas majelis hakim.

Mendengar keputusan tersebut, Nikita Mirzani menyampaikan respons positif. Ia menganggap keputusan tersebut sudah sesuai dengan yang lazim terjadi dalam proses hukum.

“Putusan sela hari ini alhamdulillah baik ya, karena memang biasanya putusan sela itu pasti ditolak, tapi nggak apa-apa,” ujar Nikita Mirzani.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, maka sidang akan segera berlanjut ke tahap pembuktian. Minggu depan, jaksa dijadwalkan mulai menghadirkan para saksi, begitu juga dengan saksi dari pihak Nikita Mirzani.

“Minggu depan sudah masuk pokok perkara yang akan datang saksi-saksi dari jaksa dan saksi dari Niki,” tutur Nikita Mirzani.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, memberikan penjelasan kalau sebagian besar eksepsi yang mereka ajukan dianggap masuk ke dalam materi perkara.

Artinya, poin-poin tersebut tetap akan dibahas dalam proses pembuktian selama persidangan berlangsung.

“Tadi dari 11 eksepsi yang kami ajukan, 10 majelis hakim menjelaskan itu sudah masuk ke dalam pokok perkara, artinya harus dibuktikan dalam proses persidangan pembuktian,” terang Fahmi Bachmid.

Tak lupa, aktris berusia 39 tahun itu mengucapkan apresiasi atas jalannya sidang sejauh ini. Ia menyatakan siap mengikuti seluruh proses yang ada.

“Pokoknya aku mau ngucapin terima kasih untuk ibu-ibu jaksa, bapak hakim juga, Niki sudah ikutin prosesnya dengan baik semua, tinggal ditunggu minggu depan,” ucap Nikita Mirzani.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Penulis: Ariful Hakim

Editor: Ariful Hakim

#eksepsi #kejatidki|kejaksaan|nikitamirzani #Pengadilan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Umumkan Kehamilan di Luar Nikah, Ini Profil Erika Carlina

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sepakat Tes DNA

Mengenal Iqlima Kim, Perempuan Dibalik Perseteruan Hotman dan Razman

Cucu Konglomerat Eka Tjipta Widjaja Beli Rumah Rp 407 M di Singapura

Hamish Daud Bantah Tudingan Penggunaan Uang Perusahaan dan Pelecehan

Olivia Rodrigo Ajak Dunia Bergerak dan Membantu Palestina

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Ketahuan Selingkuh di Konser Coldplay, Segini Harta Kekayaan CEO Astronomer Andy Byron

Harta kekayaan CEO Astronomer, Andy Byron menarik diulas pada artikel ini. Andy Bryon menjadi perhatian publik usai videonya bersama kepala HRD, Kristin Cabot.

Trump Gugat Taipan Media Rupert Murdoch Rp163 Triliun Gegara Berita Jeffrey Epstein

Juli 19, 2025

Ayah Sarwendah Tan Meninggal Dunia

Juli 19, 2025

Harga Emas Antam Meroket

Juli 19, 2025

Jersey Baru Lamine Yamal Laku Keras, Barca Untung Rp 189 M

Juli 19, 2025

Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Anak Dinyatakan Tewas

Juli 19, 2025

Umumkan Kehamilan di Luar Nikah, Ini Profil Erika Carlina

Juli 19, 2025

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sepakat Tes DNA

Juli 19, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.