Sidang tuntutan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan musisi Fariz Rustam Munaf alis Fariz RM yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/7/25) terpaksa ditunda.
Ceknricek.com– Sidang tuntutan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan musisi Fariz Rustam Munaf alis Fariz RM yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/7/25) terpaksa ditunda.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa penundaan ini lantran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap untuk membacakan tuntutannya hari ini. Deolipa mengaku cukup menyayangkan penundaan sidang tersebut lantaran kliennya harus menunggu lagi sepekan ke depan terkait nasibnya dalam kasus narkoba kali ini.
Namun, hal tersebut tidak mengurangi keyakinan Fariz untuk bisa mendapatkan perintah rehabilitasi dari majelis hakim. Deolipa juga memberi informasi jika kliennya dalam kondisi sehat dan banyak ngobrol.
” Ini kita belum tahu tuntutannya. Dalam persidangan kemarin, itu sebagai pengedar, tapi beliau sebagai pengguna. Ini salah sasaran, ini nggak masuk,” beber Deolipa.
Meski sidang tuntutan belum digelar, Fariz RM dikatakan bakal menyiapkan nota pembelaan pada sidang pledoi yang bakal digelar beberapa pekan lagi. Adapun alasan pembuatan pledoi tersebut lantaran Fariz keberatan didakwa sebagai pengedar dalam kasus ini.
“Tentunya karena ada tuntutan nanti ada pledoi kan jadi kami akan mengambil langkah hukum lewat pledoi. Pembelaan, ini kan materilnya apa, substansinya apa, formalnya apa, apa sih yang membuat mas Fariz ini lepas sebagai pengedar,” jelas Deolipa.
Seperti diketahui, majelis hakim menunda sidang Fariz RM lantaran JPU belum siap untuk membacakan surat tuntutan hari ini.
“Terhadap perkara ini, masih menunggu petunjuk pimpinan karena perkara ini cukup menarik perhatian,” kata Indah selaku JPU dalam ruang sidang empat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, Indah meminta kepada hakim untuk menunda hingga dua pekan ke depan. Namun, hakim menolak permintaan itu.
“Jadi tuntutannya belum selesai, Sidang kita tunda. Kami kasih kesempatan satu minggu, tanggal 28. Juli, kalau dua minggu terlalu lama,” tegas Lusiana selaku hakim ketua.