Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Usia Bertambah, Prilly Latuconsina Jelaskan Soal Style Busananya
  • Jadwal Final ASEAN Cup U-23 2025: Timnas U-23 Indonesia Tantang Vietnam
  • Masuki Hari Ketiga, Korban Tewas Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja Capai 30 Orang
  • Kimberly Ryder Ternyata Masih WNA
  • Dari Klinik ke Kancah Dunia! Dr Ayu Buktikan Prestasinya, Tampil di Cover Majalah  New York dan Forum Internasional
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»HUKUM
HUKUM

Hari Ini, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Terkait Kasus Harun Masiku

Juli 25, 20252 Mins Read
Foto: Istimewa

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, bakal menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku

Ceknricek.com — Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, bakal menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, yang menjeratnya sebagai terdakwa.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjatuhkan vonisnya terhadap Hasto, pada hari ini, Jumat (25/7/25).

“Setelah Majelis bermusyawarah, maka rencana untuk putusan akan kita jatuhkan pada, hari pembacaan putusan hari Jumat tanggal 25 Juli 2025,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/25) kemarin.

Pengucapan putusan itu digelar setelah seluruh agenda persidangan perkara yang menjerat Hasto telah rampung dilaksanakan. Mulai dari dakwaan, pembuktian, tuntutan, pembelaan, hingga replik dan duplik.

Sebelumnya, saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa KPK, dalam persidangan pada Jumat (18/7/25) lalu, Hasto meminta agar Majelis Hakim menyatakannya tidak bersalah dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku tersebut.

Untuk itu, Hasto meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas dan melepaskannya dari segala tuntutan jaksa.

“Membebaskan Terdakwa Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan,” ucap Hasto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/25) lalu.

Hasto juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan agar ia dibebaskan dari tahanan. Termasuk juga agar nama baiknya dipulihkan.
Adapun dalam kasusnya, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.

Jaksa KPK meyakini Hasto terbukti melakukan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hal ini terkait mengupayakan Harun agar menjadi anggota DPR RI lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Suap itu diberikan kepada eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

Terkait perkara perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan Nurhasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

Lalu, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Penulis: Redaksi C&R

Editor: Antonius Septiano Yustinto

#KasusHarunMasiku hastokristiyanto sidangvonis
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Kasus Pemalsuan Akta

Roy Suryo Minta Polisi Gelar Perkara Khusus Soal Ijazah Palsu Jokowi

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Akan Ajukan Banding 

Curhat Pilu Istri Doni Salmanan Usai Dimiskinkan

Polda Metro Ungkap Kronologi Pembunuhan Sadis di Tangerang Selatan

KPK Ikut Selidiki Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbud Era Nadiem

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply


Sedang Tren

Usia Bertambah, Prilly Latuconsina Jelaskan Soal Style Busananya

Dulu Prilly dikenal dengan sosok yang imut, kini banyak orang menilai dirinya terlihat seperti wanita karier.

Jadwal Final ASEAN Cup U-23 2025: Timnas U-23 Indonesia Tantang Vietnam

Juli 26, 2025

Masuki Hari Ketiga, Korban Tewas Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja Capai 30 Orang

Juli 26, 2025

Kimberly Ryder Ternyata Masih WNA

Juli 26, 2025

Dari Klinik ke Kancah Dunia! Dr Ayu Buktikan Prestasinya, Tampil di Cover Majalah  New York dan Forum Internasional

Juli 26, 2025

Hasil China Open 2025: Jafar/Felisha Terhenti di Semifinal

Juli 26, 2025

Nick Jonas Ungkap Didiagnosis Diabetes Tipe 1 Sejak Remaja

Juli 26, 2025

Setan Makanan Olahan

Juli 26, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.