Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Cerita Perubahan Suatu Negara
  • Achraf Hakimi Terancam 15 Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
  • Son Heung-min Dikabarkan Akan Tinggalkan Tottenham 
  • Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Resmi Bebas usai Diberi Abolisi dan Amnesti
  • PT WKM Ajukan Praperadilan Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Penyimpangan Prosedur Hukum
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»HUKUM
HUKUM

Kemlu Respons Hasil Penyelidikan Polisi Atas Kasus Kematian Diplomat Arya Daru

Juli 31, 20252 Mins Read
Foto: Istimewa

Kemlu menyampaikan apresiasi atas upaya penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian bersama para ahli yang dilibatkan.

Ceknricek.com — Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan sikap resmi terkait hasil penyelidikan Polda Metro Jaya atas wafatnya diplomat muda, Arya Daru Pangayunan (ADP), berusia 39 tahun, yang ditemukan meninggal di kamar indekosnya di Jakarta, awal Juli lalu.

Dalam keterangan tertulis pada Rabu (30/7/25) Kemlu menegaskan pihaknya mengikuti dengan saksama pernyataan resmi Polda Metro Jaya yang disampaikan pada Selasa (29/7/25).

Dari penyelidikan selama hampir tiga pekan, polisi menyimpulkan tidak adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.

“Kementerian Luar Negeri mengikuti dengan seksama informasi resmi dari Polda Metro Jaya (PMJ) yang disampaikan pada tanggal 29 Juli 2025, terkait hasil penyelidikan wafatnya saudara ADP,” bunyi pernyataan Kemlu.

Kemlu menyampaikan apresiasi atas upaya penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian bersama para ahli yang dilibatkan.

“Kami menghargai atensi serta berbagai masukan dari semua pihak terkait wafatnya saudara ADP,” lanjut Kemlu.

Sejak awal, Kemlu menyebut telah bekerja sama erat dengan keluarga, penyelidik kepolisian, dan pihak terkait lainnya demi memastikan pengungkapan kasus ini secara terang-benderang. Dukungan penuh juga diberikan dengan menyediakan akses informasi, fasilitasi alat bukti, hingga komunikasi dengan Komnas HAM.

Selain aspek hukum, Kemlu menekankan pendampingan moril bagi keluarga almarhum. Menlu RI Sugiono telah mengunjungi rumah duka di Yogyakarta untuk memberikan belasungkawa dan dukungan moril.

Selain itu, Kemlu juga mengklaim telah memberikan layanan konseling psikologi bagi keluarga korban.

“Kemlu akan terus mendampingi keluarga besar Alm dalam proses pengungkapan kasus ini secara empatik, terbuka dan objektif,” tulis Kemlu.

Kemlu mengenang Arya Daru sebagai sosok diplomat yang berdedikasi. Sehingga kepergiannya menyisakan duka mendalam bagi kementerian.

“Almarhum dikenal sebagai pribadi yang baik dan ramah, rekan kerja yang berdedikasi, serta senior yang mengayomi. Kepergian almarhum juga memberikan dampak emosional terhadap rekan kerja dan keluarga besar Kemlu lainnya,” ungkap pihak Kemlu.

Di sisi lain, hasil penyelidikan Polda Metro Jaya menyebut bahwa penyebab kematian Arya Daru bukan karena tindak pidana.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa autopsi menemukan adanya pembengkakan pada kedua paru dan gangguan pertukaran oksigen di saluran pernapasan atas.

“Maka sebab kematian akibat pertukaran oksigen pada saluran pernafasan atas yang mengakibatkan lemas,” ujar Wira dalam konferensi pers, hari Selasa.

Penyelidikan juga diperkuat dengan hasil identifikasi sidik jari. Aipda Sigit Kusdiyanto dari Pusident Bareskrim Polri menyatakan, hanya sidik jari Arya yang ditemukan pada lakban di kepala korban.

“Hasil identifikasi sidik jari bahwa di lakban yang diperoleh sidik jari saudara ADP,” tegasnya.

Penulis: Redaksi ceknricek.com

Editor: Antonius Septiano Yustinto

#AryaDaru kemlu
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Hasto Keluar dari Rutan Kenakan Rompi Oranye untuk Berobat

TNI Lumpuhkan 3 Anggota OPM di Kabupaten Puncak Papua

Diberi Abolisi, Seluruh Proses Hukum Tom Lembong Dihentikan

Polisi Tak Terbitkan SP3 Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru

Polisi Pastikan Diplomat Arya Daru Tewas karena Bunuh Diri

Polisi Tampilkan Barang Bukti Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, Terdapat Alat Kontrasepsi

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply


Sedang Tren

Cerita Perubahan Suatu Negara

Pagi di Jeju membuatku belajar tentang bagaimana kepemimpinan dan pendekatan kepemimpinan merupakan kunci kemajuan bersama suatu bangsa.

Achraf Hakimi Terancam 15 Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Agustus 2, 2025

Son Heung-min Dikabarkan Akan Tinggalkan Tottenham 

Agustus 2, 2025

Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Resmi Bebas usai Diberi Abolisi dan Amnesti

Agustus 2, 2025

PT WKM Ajukan Praperadilan Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Penyimpangan Prosedur Hukum

Agustus 1, 2025

PN Jakpus Hormati Keputusan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti

Agustus 1, 2025

Dawir Oknum Habib

Agustus 1, 2025

Florian Wirtz Bakal Pakai Nomor 7 di Liverpool

Agustus 1, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.