Kemlu menyampaikan apresiasi atas upaya penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian bersama para ahli yang dilibatkan.
Ceknricek.com — Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan sikap resmi terkait hasil penyelidikan Polda Metro Jaya atas wafatnya diplomat muda, Arya Daru Pangayunan (ADP), berusia 39 tahun, yang ditemukan meninggal di kamar indekosnya di Jakarta, awal Juli lalu.
Dalam keterangan tertulis pada Rabu (30/7/25) Kemlu menegaskan pihaknya mengikuti dengan saksama pernyataan resmi Polda Metro Jaya yang disampaikan pada Selasa (29/7/25).
Dari penyelidikan selama hampir tiga pekan, polisi menyimpulkan tidak adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Kementerian Luar Negeri mengikuti dengan seksama informasi resmi dari Polda Metro Jaya (PMJ) yang disampaikan pada tanggal 29 Juli 2025, terkait hasil penyelidikan wafatnya saudara ADP,” bunyi pernyataan Kemlu.
Kemlu menyampaikan apresiasi atas upaya penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian bersama para ahli yang dilibatkan.
“Kami menghargai atensi serta berbagai masukan dari semua pihak terkait wafatnya saudara ADP,” lanjut Kemlu.
Sejak awal, Kemlu menyebut telah bekerja sama erat dengan keluarga, penyelidik kepolisian, dan pihak terkait lainnya demi memastikan pengungkapan kasus ini secara terang-benderang. Dukungan penuh juga diberikan dengan menyediakan akses informasi, fasilitasi alat bukti, hingga komunikasi dengan Komnas HAM.
Selain aspek hukum, Kemlu menekankan pendampingan moril bagi keluarga almarhum. Menlu RI Sugiono telah mengunjungi rumah duka di Yogyakarta untuk memberikan belasungkawa dan dukungan moril.
Selain itu, Kemlu juga mengklaim telah memberikan layanan konseling psikologi bagi keluarga korban.
“Kemlu akan terus mendampingi keluarga besar Alm dalam proses pengungkapan kasus ini secara empatik, terbuka dan objektif,” tulis Kemlu.
Kemlu mengenang Arya Daru sebagai sosok diplomat yang berdedikasi. Sehingga kepergiannya menyisakan duka mendalam bagi kementerian.
“Almarhum dikenal sebagai pribadi yang baik dan ramah, rekan kerja yang berdedikasi, serta senior yang mengayomi. Kepergian almarhum juga memberikan dampak emosional terhadap rekan kerja dan keluarga besar Kemlu lainnya,” ungkap pihak Kemlu.
Di sisi lain, hasil penyelidikan Polda Metro Jaya menyebut bahwa penyebab kematian Arya Daru bukan karena tindak pidana.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa autopsi menemukan adanya pembengkakan pada kedua paru dan gangguan pertukaran oksigen di saluran pernapasan atas.
“Maka sebab kematian akibat pertukaran oksigen pada saluran pernafasan atas yang mengakibatkan lemas,” ujar Wira dalam konferensi pers, hari Selasa.
Penyelidikan juga diperkuat dengan hasil identifikasi sidik jari. Aipda Sigit Kusdiyanto dari Pusident Bareskrim Polri menyatakan, hanya sidik jari Arya yang ditemukan pada lakban di kepala korban.
“Hasil identifikasi sidik jari bahwa di lakban yang diperoleh sidik jari saudara ADP,” tegasnya.