Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, telah menetapkan tiga orang petinggi PT Food Station sebagai tersangka kasus dugaan penjualan beras yang tidak sesuai standar mutu.
Ceknricek.com — Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, telah menetapkan tiga orang petinggi PT Food Station sebagai tersangka kasus dugaan penjualan beras yang tidak sesuai standar mutu. Ketiganya terancam hukuman 20 tahun penjara.
“Ancaman hukuman Pasal 62 Perlindungan Konsumen yaitu lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU, pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” ujarnya, Jumat (1/8/25).
Ketiga petinggi PT Food Station tersebut adalah Karyawan Gunarso alias KG selaku Direktur Utama, Ronny Lisapaly alias RL selaku Direktur Operasional, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara hingga kasus naik ke tahap penyidikan.
“Pasal yang dilanggar, tindak pidana perlindungan konsumen yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai standar mutu pada label kemasan,” tuturnya.
Ia menerangkan ketiganya melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
“Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dengan label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang atau jasa tersebut,” ujarnya.
Penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium pengujian mutu produk Kementan RI, dan ahli pidana. Penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka, yang bertanggung jawab terhadap produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu pada kemasan.
“Secara garis besar kami sampaikan bahwa dasar daripada penyidikan ini adalah LP/A/21/VII/2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor 706/2025, Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor 707/VII/2025,” jelasnya.
Ia melanjutkan, penyidikan ini diawali dengan Surat Menteri Pertanian kepada Kapolri pada 26 Juni 2025 tentang hasil investigasi mutu dan harga beras kategori premium dan medium di pasar, dilakukan pada 6–23 Juni 2025 di 10 provinsi. Total ada 268 sampel dari 212 merek.
“Ditemukan 232 sampel atau 189 merek yang tidak sesuai dengan mutu dan takaran di lapangan,” ujar Helfi.
Satgas Pangan Polri kemudian menindaklanjuti hasil investigasi tersebut dengan pengecekan langsung ke pasar tradisional dan modern. Polisi mengambil sampel, memeriksanya ke laboratorium, serta meminta keterangan dari saksi ahli maupun produsen.
Ditemukan lima merek beras premium yaitu Sentra Ramos Merah, Sentra Ramos Biru, Beras Sentra Pulen, Sania, dan Jelita dari tiga produsen yang tidak sesuai standar mutu pada kemasan, salah satunya dari PT Food Station.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, telah ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” pungkasnya.