Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan pertambangan mineral ilegal bukan logam jenis tertentu, yakni galian Zirkon di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Ceknricek.com — Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan pertambangan mineral ilegal bukan logam jenis tertentu, yakni galian Zirkon di Kalimantan Tengah (Kalteng). Bahkan, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan bakal dilakukan gelar perkara.
“Terlapor sementara ada satu orang atas nama Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Lisbeth,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin saat dikonfirmasi, Senin (4/8/25).
Menurutnya, polisi telah mengumpulkan alat bukti tindak pidana dugaan pertambangan ilegal yang diduga dilakukan PT Karya Res Lisbeth. Proses saat ini dalam tahap penyidikan dan tengah berkoordinasi dengan ahli.
Dalam kasus tersebut, terlapornya merupakan Direktur PT Karya Res Lisbeth. Polisi juga bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan nasibnya.
“Minggu ini gelar penetapan tersangka. Persangkaan Pasal 158 dan 161 UU Minerba,” tutur jenderal polisi bintang satu itu.
Berdasarkan penelusuran, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), mengatur sanksi pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin.
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), atau izin lainnya, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sedangkan, Pasal 161 UU Minerba menyatakan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.