Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Rose BLACKPINK Masuk 8 Nominasi MTV VMA 2025
  • Legenda Porto Jorge Costa Meninggal Dunia di Usia 53 Tahun
  • Irjen Pol Asep Edi Suheri Ditunjuk Jadi Kapolda Metro Jaya Yang Baru, Ini Profilnya
  • Minyak Serpih, Lupa Hilir (2)
  • KPK Panggil Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji Besok
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Bareskrim Polri Tahan Eks CEO e-Fishery Gibran Huzaifah Terkait Kasus Penggelapan Dana

Agustus 5, 20252 Mins Read
Foto: Istimewa
Perusahaan eFishery telah dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga membuat pemalsuan laporan pendapatan dan labanya selama beberapa tahun terakhir.
Ceknricek.com — Bareskrim Polri menangkap mantan CEO eFishery Gibran Huzaifah terkait kasus dugaan penggelapan dana dalam proses akuisisi perusahaan teknologi pada tahun lalu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pihaknya langsung menahan Gibran dilakukan sejak Kamis 31 Juli lalu.
“Iya, betul. Terhadap Gibran telah dilakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 31 Juli 2025,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (5/8/25).
Helfi menyebut penyidik juga turut menahan mantan Wakil Presiden eFishery Angga Hadrian Raditya dan Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya Andri Yadi.
Kendati demikian, Helfi belum mengungkap lebih jauh ihwal kronologi dan peran dari masing-masing pelaku yang telah ditahan tersebut.
Perusahaan eFishery telah dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga membuat pemalsuan laporan pendapatan dan labanya selama beberapa tahun terakhir. Dugaan penipuan itu diketahui setelah adanya investigasi internal terkait laporan keuangan eFishery.
Dalam investigasi internal, eFishery yang mendapatkan dukungan pendanaan dari SoftBank Group Jepang dan Temasek Singapura itu diduga menggelembungkan pendapatan hingga US$600 juta dalam periode Januari hingga September 2024.
Laporan tersebut mengatakan sebanyak 75 persen catatan akuntansi dari eFishery merupakan palsu. Investigasi itu menemukan eFishery justru merugi sebesar 35,4 juta dolar AS selama periode yang dilaporkan mendapat laba hingga 16 juta dolar AS.
Hasil investigasi internal itu memperkirakan pendapatan untuk periode tersebut hanya sebesar 157 juta dolar AS dan bukan 752 juta dolar AS seperti yang disampaikan ke investor.
“Manajemen juga menggelembungkan angka pendapatan dan laba untuk beberapa tahun sebelumnya,” tulis laporan tersebut seperti diberitakan The Straits Times.
#e-Fishery #GibranHuzaifah #KasusPenggelapanDana bareskrimpolri

Penulis: Redaksi ceknricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

KPK Panggil Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji Besok

Kejagung Sita 5 Mobil Diduga Milik Riza Chalid

Kejaksaan Bakal Eksekusi Silfester Matutina Terkait Kasus Fitnah Jusuf Kalla

Penumpang Lion Air Ancam Bawa Bom Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Bareskrim Polri Selidiki Kasus Dugaan Tambang Ilegal Zikron di Kalteng

Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Resmi Bebas usai Diberi Abolisi dan Amnesti

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply


Sedang Tren

Rose BLACKPINK Masuk 8 Nominasi MTV VMA 2025

Delapan nominasi tersebut, membuat Rose BLACKPINK menjadi salah satu artis dengan nominasi terbanyak dalam MTV VMA 2025, selain Lady Gaga (12 nominasi), Bruno Mars (11 nominasi), dan Kendrick Lamar (10).

Legenda Porto Jorge Costa Meninggal Dunia di Usia 53 Tahun

Agustus 6, 2025

Irjen Pol Asep Edi Suheri Ditunjuk Jadi Kapolda Metro Jaya Yang Baru, Ini Profilnya

Agustus 6, 2025

Minyak Serpih, Lupa Hilir (2)

Agustus 6, 2025

KPK Panggil Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji Besok

Agustus 6, 2025

Son Heung-min Pecahkan Rekor Transfer MLS Saat Gabung LAFC

Agustus 6, 2025

BigHit Music Bantah BTS Terlibat dalam Album Penghormatan Michael Jackson

Agustus 6, 2025

Tinggalkan Liverpool, Tyler Morton Resmi Gabung Olympique Lyonnais

Agustus 6, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.