Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Barcelona Umumkan Copot Ban Kapten Marc-Andre Ter Stegen, Kenapa?
  • KPK Panggil Dua Pejabat BI Terkait Kasus Korupsi Dana CSR
  • Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Dewa 19 Diputar Di Kafe dan Resto
  • Azizah Salsha Laporkan Akun Penyebar Fitnah ke Polisi
  • Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Jadi Hari Cuti Bersama
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

KPK Panggil Dua Pejabat BI Terkait Kasus Korupsi Dana CSR

Agustus 8, 20252 Mins Read
Foto: Istimewa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap dua orang saksi terkait pengelolaan dana bantuan sosial (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ceknricek.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap dua orang saksi terkait pengelolaan dana bantuan sosial (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dua saksi tersebut, yakni eks Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono (EH) dan Deputi Direktur Departemen Hukum BI, Irwan (IRW).

“Keterangan para saksi tentu dibutuhkan sebagai pihak penyelenggara program sosial tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (8/8/25).

Budi menjelaskan, keduanya direncanakan akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana bantuan sosial atau CSR BI dan OJK. Dua tersangka itu yakni, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.

“Dalam dua hari ini, KPK telah menetapkan tersangka kepada pertama HG anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan kedua ST anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (7/8/25).

Selain dugaan korupsi, KPK juga menduga kedua tersangka melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya memindahkan uang yang sedianya merupakan dana sosial untuk kepentingan pribadinya.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, para tersangka turut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

#KasusKorupsiDanaCSR #PejabatBankIndonesia KPK

Penulis: Redaksi ceknricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Andre Rosiade Cabut Laporan Polisi Soal Tuduhan Mafia Bola

KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur Usai Ikut Rakernas Partai NasDem

Ridwan Kamil Buka Suara Usai Jalani Tes DNA

Nadiem Makarim Tiba di KPK, Didampingi Hotman Paris

Ridwan Kamil Tiba di Bareskrim Untuk Jalani Tes DNA 

KPK Panggil Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji Besok

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply


Sedang Tren

Barcelona Umumkan Copot Ban Kapten Marc-Andre Ter Stegen, Kenapa?

Dikutip dari laman resmi klub, Jumat (8/8/25), Barcelona menjelaskan tindakan indisipliner dari Marc-Andre Ter Stegen membuat pihak internal di dalam klub mengambil keputusan ini.

KPK Panggil Dua Pejabat BI Terkait Kasus Korupsi Dana CSR

Agustus 8, 2025

Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Dewa 19 Diputar Di Kafe dan Resto

Agustus 8, 2025

Azizah Salsha Laporkan Akun Penyebar Fitnah ke Polisi

Agustus 8, 2025

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Jadi Hari Cuti Bersama

Agustus 8, 2025

HP Gaming iQOO Z10 Turbo+ Resmi Dirilis dengan Chipset Dimensity 9400+

Agustus 8, 2025

Harga Emas Antam Hari Ini Meroket, Ini Rinciannya

Agustus 8, 2025

Andre Rosiade Cabut Laporan Polisi Soal Tuduhan Mafia Bola

Agustus 8, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.