Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Kopda Bazarsah, pelaku penembakan tiga anggota Polres Way Kanan.
Ceknricek.com — Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Kopda Bazarsah, pelaku penembakan tiga anggota Polres Way Kanan saat penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik (Register 44), Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan, selain vonis mati, terdakwa juga dipecat dari dinas militer.
“Dijatuhi pidana mati dan dipecat dari dinas militer,” ujar Hakim Fredy Ferdian Isnartanto.
Putusan dibacakan langsung oleh majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang yang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto dibantu dua hakim anggota Mayor Chk (K) Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo.
Hakim menilai Bazarsyah terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan pertama subsider yang diajukan Oditur militer. Namun hakim menilai tindakan Bazarsah tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti dakwaan pertama primer.
“Sehingga membebaskan dakwaan premier, namun terbukti secara sah menyakinkan dalam dakwaan subsider dan dipecat dari TNI,” tegasnya.
Dalam berkas tuntutan disebutkan, terdakwa telah menyiapkan senjata api laras panjang hasil kanibalisasi antara SS1 dan FNC.
Senjata itu digunakan untuk menembak Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung.