Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Sambut Seratus Tahun Pramoedya,Bunga Penutup Abad Kembali Dipentaskan
  • Kartika Art Space Rayakan Kemerdekaan RI dengan Menggelar Pameran Seni Lukis
  • Kuasa Hukum Ungkap Fakta Penting: HighScope Indonesia Tak Berwenang Memberikan Sublisensi & Kurikulum Asli Hanya untuk TK
  • AS Roma Dikabarkan Ajukan Tawaran Rp437 Milliar Untuk Jadon Sancho
  • Napoli Tutup Laga Uji Coba dengan Kemenangan 2-1 Atas Olympiakos
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Azizah Salsha Laporkan YouTuber Bigmo ke Bareskrim Terkait Pencemaran Nama Baik

Agustus 13, 20252 Mins Read
Foto: Istimewa
Nurul Azizah Rosiade atau Azizah Salsha melaporkan akun TikTok dan YouTube ke Bareskrim Polri.

Ceknricek.com — Nurul Azizah Rosiade atau Azizah Salsha melaporkan akun TikTok dan YouTube ke Bareskrim Polri. Dua akun tersebut dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.

“Kami sudah membuat laporan atas pelaporan kepada akun TikTok dan akun YouTube yang melakukan fitnah kepada Azizah dan hari ini sudah berjalan lancar,” kata pengacara Azizah, Anandya Dipo Pratama, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/25).

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 12 Agustus 2025.

Dipo menjelaskan, dua akun yang dilaporkan adalah akun Tiktok @ibaratbradpittt dan akun YouTube Niceguymo. Kedua akun itu diketahui merupakan milik kakak adik Adimas Firdaus alias Resbob dan seorang YouTuber bernama Muhammad Jannah alias Bigmo.

Dalam unggahan itu, Adimas, atau yang dikenal dengan Resbob, menyebutkan istri Pratama Arhan itu telah berselingkuh. Tak hanya sekadar menuding Azizah punya hubungan terlarang dengan mantan kekasih, Resbobb bahkan menyebut Azizah telah melakukan hubungan badan dengan sang mantan kekasih.

Atas ucapan itulah Azizah memutuskan menempuh jalur hukum terhadap keduanya. Pihak Azizah menilai tudingan itu tidak berdasar dan kelewat batas.

“Di mana sudah melakukan fitnah yang belum tentu kebenarannya, yang di sini kita harus membeli efek jerak bagi masyarakat agar ber-social media, agar lebih bijak lagi. Jangan menyebarkan fitnah yang belum tentu kebenarannya,” ucap Dipo.

Meski telah memaafkan, pihak Azizah mengaku tak akan memberikan toleransi perihal fitnah yang disebarkan kedua pemilik akun itu. Pihaknya akan tetap menempuh proses hukum.

“Di sini kita harus beri pelajaran dari teman-teman hari ini. Kita sudah melakukan pelaporan, karena Azizah sudah baik hati untuk memaafkan akun-akun yang sebelumnya,” tutur Dipo.

“Pada saat ini mungkin kita kasih efek jera. Mungkin ini tidak ada permohonan maaf, karena ini sudah kelewatan, sudah menyinggung hati keluarga dari Azizah,” tuturnya.

Kedua pemilik akun itu dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

#AzizahSalsa #Bigmo pencemarannamabaik

Penulis: Redaksi ceknricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Kuasa Hukum Ungkap Fakta Penting: HighScope Indonesia Tak Berwenang Memberikan Sublisensi & Kurikulum Asli Hanya untuk TK

Baru Jadi Dirut PT KAI, Bobby Rasyidin Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

KPK OTT Petinggi BUMN di Jakarta

Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi Lampung Divonis Hukuman Mati

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembangunan RSUD

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply


Sedang Tren

Sambut Seratus Tahun Pramoedya,Bunga Penutup Abad Kembali Dipentaskan

Setelah sukses digelar pada 2016, 2017, dan 2018, pementasan teaterĀ Bunga Penutup AbadĀ produksi Titimangsa bakal dibawakan kembali tahun ini

Kartika Art Space Rayakan Kemerdekaan RI dengan Menggelar Pameran Seni Lukis

Agustus 15, 2025

Kuasa Hukum Ungkap Fakta Penting: HighScope Indonesia Tak Berwenang Memberikan Sublisensi & Kurikulum Asli Hanya untuk TK

Agustus 15, 2025

AS Roma Dikabarkan Ajukan Tawaran Rp437 Milliar Untuk Jadon Sancho

Agustus 15, 2025

Napoli Tutup Laga Uji Coba dengan Kemenangan 2-1 Atas Olympiakos

Agustus 15, 2025

Puan Ungkap Alasan Megawati Absen di Sidang Tahunan MPR 2025

Agustus 15, 2025

Kabar Duka, Mpok Alpa Meninggal Dunia

Agustus 15, 2025

Presiden Prabowo Hadiri Sidang Tahunan MPR

Agustus 15, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.