Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Sambut Seratus Tahun Pramoedya,Bunga Penutup Abad Kembali Dipentaskan
  • Kartika Art Space Rayakan Kemerdekaan RI dengan Menggelar Pameran Seni Lukis
  • Kuasa Hukum Ungkap Fakta Penting: HighScope Indonesia Tak Berwenang Memberikan Sublisensi & Kurikulum Asli Hanya untuk TK
  • AS Roma Dikabarkan Ajukan Tawaran Rp437 Milliar Untuk Jadon Sancho
  • Napoli Tutup Laga Uji Coba dengan Kemenangan 2-1 Atas Olympiakos
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Kuasa Hukum Ungkap Fakta Penting: HighScope Indonesia Tak Berwenang Memberikan Sublisensi & Kurikulum Asli Hanya untuk TK

Agustus 15, 20253 Mins Read
Foto: Istimewa
Kuasa Hukum pihak tergugat,Chandra Goba, menegaskan dua fakta krusial yang selama ini kerap diabaikan dalam praktik operasional HighScope di Indonesia.

Ceknricek.com–Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Agustus 2025, kembali menggelar sidang perkara sengketa lisensi merek dan kurikulum HighScope. Dalam keterangannya, Kuasa Hukum pihak tergugat,Chandra Goba, menegaskan dua fakta krusial yang selama ini kerap diabaikan dalam praktik operasional HighScope di Indonesia.

Pertama, HighScope Indonesia tidak memiliki izin atau kewenangan dari HighScope Educational Research Foundation (HSERF) Amerika Serikat untuk memberikan sublisensi atau melimpahkan hak lisensi kepada pihak lain.

ā€œLisensi yang diberikan oleh HighScope USA bersifat eksklusif dan tidak dapat dipindahtangankan maupun disublisensikan kepada pihak lain. Namun, di Indonesia, lisensi ini justru dialihkan dan dipakai oleh pihak-pihak yang sebenarnya tidak memiliki dasar hukum,ā€ tegas Chandra.

Fakta menarik, bahwa lisensi yang diberikan hanya:

  1. Materi dan agenda peserta untuk Lokakarya Dua Hari High Scope
  2. Materi dan agenda peserta untuk Institut Pelatihan Guru High Scope
  3. Materi dan agenda peserta untuk Seri Lokakarya implementasi Kurikulum High Scope
  4. Materi untuk Sertifikasi Guru High Scope

Kedua, lisensi dan kurikulum resmi HighScope dari Amerika Serikat hanya diperuntukkan bagi jenjang pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK).

ā€œDi Amerika, HighScope hanya menyediakan kurikulum pendidikan yang fokus pada usia dini, khususnya TK. Namun di Indonesia, lisensinya digunakan untuk membuka dan mengklaim sekolah SPK/ internasional mulai dari SD hingga SMA, yang jelas tidak sesuai dengan Permendikbud no 31 tahun 2013 bahwa sekolah SPK harus bekerja sama dengan sekolah yang sudah bekerjasama dengan LPA asing yang sudah terakreditasi di negaranya,ā€ jelas Chandra.

Chandra juga menyoroti bahwa perluasan penggunaan lisensi ini bukan hanya menyalahi ketentuan perjanjian lisensi, tetapi juga berpotensi merugikan pihak-pihak yang seharusnya dilindungi oleh hukum, termasuk dalam hal pembayaran royalti yang kerap menjadi sumber sengketa.

ā€œSelain itu kasus pengambilalihan sekolah yang dilakukan dengan alasan tunggakan royalti, menjadi hal yang harus dipertanyakan, karena sejak awal lisensi yang digunakan sudah melampaui batas kewenangan dan tujuan aslinya,ā€ tambahnya.

Fakta lain yg menarik, bahwa pada tahun 2011, PT HighScope Indonesia pernah mendaftarkan merk HighScope Indonesia untuk kategori pendidikan dan Lisensi pendidikan namun ditolak DJIP Kementerian Hukum dan Ham termasuk juga, bahwq HighScope Educational Research Foundation melarang Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif untuk mendirikan legal entity dengan menggunakan nama dan logo yang mirip dengan HighScope

Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif dan mempertimbangkan fakta-fakta hukum ini secara menyeluruh.

ā€œKami meyakini hakim akan melihat bahwa pokok permasalahan ini bukan sekadar urusan komersial, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap hukum dan perjanjian internasional,ā€ pungkas Chandra.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk mengawal proses ini demi kepastian hukum dan perlindungan terhadap pihak yang dirugikan.

#hukum #Kasus #SekolahHighScope lisensi

Penulis: Redaksi Ceknricek.com

Editor: Ariful Hakim

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Baru Jadi Dirut PT KAI, Bobby Rasyidin Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Azizah Salsha Laporkan YouTuber Bigmo ke Bareskrim Terkait Pencemaran Nama Baik

KPK OTT Petinggi BUMN di Jakarta

Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi Lampung Divonis Hukuman Mati

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembangunan RSUD

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply


Sedang Tren

Sambut Seratus Tahun Pramoedya,Bunga Penutup Abad Kembali Dipentaskan

Setelah sukses digelar pada 2016, 2017, dan 2018, pementasan teaterĀ Bunga Penutup AbadĀ produksi Titimangsa bakal dibawakan kembali tahun ini

Kartika Art Space Rayakan Kemerdekaan RI dengan Menggelar Pameran Seni Lukis

Agustus 15, 2025

Kuasa Hukum Ungkap Fakta Penting: HighScope Indonesia Tak Berwenang Memberikan Sublisensi & Kurikulum Asli Hanya untuk TK

Agustus 15, 2025

AS Roma Dikabarkan Ajukan Tawaran Rp437 Milliar Untuk Jadon Sancho

Agustus 15, 2025

Napoli Tutup Laga Uji Coba dengan Kemenangan 2-1 Atas Olympiakos

Agustus 15, 2025

Puan Ungkap Alasan Megawati Absen di Sidang Tahunan MPR 2025

Agustus 15, 2025

Kabar Duka, Mpok Alpa Meninggal Dunia

Agustus 15, 2025

Presiden Prabowo Hadiri Sidang Tahunan MPR

Agustus 15, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.