Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Gempa Bekasi Dipicu Aktivitas Zona Sesar Baribis
  • Gempa Guncang Bekasi, Belum Ada Laporan Kerusakan dan Korban Jiwa
  • Kirana Larasati Ikut Miss Universe Indonesia 2025
  • Heli Expo 2025 Dibuka di Cengkareng
  • Lisa Mariana Terima Hasil Tes DNA
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»POLITIK
POLITIK

Ini Kata Puan Soal Gaji Anggota DPR RI Rp 3 Juta per Hari

Agustus 19, 20252 Mins Read
Foto: X/Puan Maharani
Puan bilang, gaji DPR tidak naik. Hanya saja ada kompensasi uang rumah karena saat ini anggota DPR tidak lagi mendapat fasilitas rumah jabatan dari negara.

Ceknricek.com — Ramainya pembahasan warga di media sosial soal kenaikan gaji anggota dewan yang mencapai Rp 3 juta per hari direspons oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani.

Puan bilang, gaji DPR tidak naik. Hanya saja ada kompensasi uang rumah karena saat ini anggota DPR tidak lagi mendapat fasilitas rumah jabatan dari negara.

“Enggak ada kenaikan, hanya, sekarang DPR udah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun diganti dengan apa namanya, kompensasi uang rumah. Jadi itu saja,” ujar Puan dilansir YouTube Kompas TV, Senin (18/8/25).

“Karena kan rumahnya sudah dikembalikan kepada pemerintah. (Jadi) Itu saja,” tuturnya.

Sebelumnya, kabar kenaikan gaji anggota DPR RI menjadi pembahasan di media sosial Instagram.

Akun Instagram @pandemic*** mengunggah informasi naiknya gaji DPR sehingga sebulan bisa mendapat sekitar Rp 100 juta.

Akun Instagram @pandemic*** menyampaikan bahwa informasi itu diungkap oleh Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin.

Hasanuddin mengungkapkan, take home pay atau gaji bersih yang didapat anggota DPR setiap bulan bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta.

Menurut dia, jumlah tersebut naik dari periode sebelumnya karena saat ini anggota DPR tak lagi mendapatkan rumah dinas.

Perihal kenaikan gaji DPR Rp 3 juta per hari juga menjadi viral di media sosial TikTok. Salah satu warganet yang turut membagikan informasi itu adalah akun TikTok, @tahwa***.

“Tolong Bantu Jawab !!,” tulis dia dalam videonya pada Kamis (14/8/25).

Dalam unggahannya, akun TikTok, @tahwa*** juga menambahkan foto yang tertulis keterangan: “MANTAP! Gaji Anggota DPR RI Naik Jadi 3 juta perhari”.

Sebagai informasi, pendapatan anggota DPR terdiri gaji pokok dan tunjangan-tunjangan. Adapun gaji pokok anggota DPR diatur dalam PP No. 75 Tahun 2000, sedangkan peraturan mengenai tunjangan tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Besaran gaji pokok anggota DPR dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pemimpin Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Gaji tersebut dibagi menjadi tiga kategori utama yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua.

#DPR #puanmaharani gaji

Penulis: Redaksi ceknricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Sri Mulyani Buka Suara Soal Videonya Viral Sebut Guru Beban Negara

TNI Terjunkan Bantuan Logistik untuk Warga Gaza pada HUT Ke-80 RI

Puan Ungkap Alasan Megawati Absen di Sidang Tahunan MPR 2025

Presiden Prabowo Hadiri Sidang Tahunan MPR

Megawati Kembali Tunjuk Hasto Jadi Sekjen PDIP

Ini Alasan Bupati Pati Tolak Mundur dari Jabatannya

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply


Sedang Tren

Gempa Bekasi Dipicu Aktivitas Zona Sesar Baribis

Gempa bumi dengan magnitudo 4,7 mengguncang wilayah Jawa Barat, tepatnya di sebelah tengara Kabupaten Bekasi, pada Rabu (20/8/25) malam, sekitar pukul 19.54 WIB.

Gempa Guncang Bekasi, Belum Ada Laporan Kerusakan dan Korban Jiwa

Agustus 20, 2025

Kirana Larasati Ikut Miss Universe Indonesia 2025

Agustus 20, 2025

Heli Expo 2025 Dibuka di Cengkareng

Agustus 20, 2025

Lisa Mariana Terima Hasil Tes DNA

Agustus 20, 2025

Bukti Ilmiah Anak Lisa Mariana Bukan Anak Biologis Ridwan Kamil

Agustus 20, 2025

Tolak Tawaran Bayern Munich, Garnacho Hanya Inginkan Chelsea

Agustus 20, 2025

Bank Indonesia Kembali Pangkas Suku Bunga Jadi 5 Persen

Agustus 20, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.