Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • PN Jaksel Buka Suara Eva Celia Diisukan Cerai
  • Ari Lasso Akan Transfer Kembali Royalti yang Diterima
  • Istana Buka Peluang Reshuffle Kabinet Usai OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
  • Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Divonis 6 Bulan Penjara
  • Noel’s Serakahnomics
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Divonis 6 Bulan Penjara

Agustus 21, 20252 Mins Read
Foto: Istimewa
Akhirnya kasus pencemaran nama baik model Iqlima Kim terhadap Hotman Paris memasuki vonis. Iqlima Kim divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Ceknricek.com–Akhirnya kasus pencemaran nama baik model Iqlima Kim terhadap Hotman Paris memasuki vonis. Iqlima Kim divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Sidang kasus dengan terdakwa Iqlima Kim ini digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Satu, menyatakan terdakwa Putri Iqlima Aprilia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak, mentransmisi dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama melakukan fitnah,” kata Hakim Ketua Sofie Marlianti Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/8/25).

Atas ketentuan itu Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dengan satu tahun percobaan. Oleh karena itu, Iqlima Kim tidak dipenjara dengan status percobaan.

“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan bahwa pidana itu tidak usah dijalankan, kecuali kalau di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim bahwa terpidana telah bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 1 tahun,” lanjutnya.

“Tiga, menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan penjara,” sambung Hakim Ketua.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis tersebut pada Iqlima Kim dengan beberapa pertimbangan. Ada pertimbangan yang memberatkan dan meringankan perempuan yang sebelumnya menjadi asisten pribadi Hotman Paris itu.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak nama baik dan harkat martabat orang lain,” ujar Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Utara membeberkan perihal pertimbangan yang memberatkan Iqlima Kim sebagai terdakwa.

“Keadaan yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa adalah seorang perempuan dan masih memiliki tanggungan keluarga,” tutupnya.

Iqlima Kim terjerat masalah hukum berawal dari dirinya bersama Razman Arif Nasution melawan Hotman Paris pada 2022. Iqlima Kim mengaku mengalami pelecehan dari Hotman Paris saat menjadi aspri.

Untuk menangani masalahnya itu, Iqlima Kim menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukum.

Namun, di tengah proses bantuan hukum yang diberikan oleh Razman, Iqlima menyangkal adanya pelecehan seksual oleh Hotman dan ia juga menyangkal telah menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya. Hotman Paris Hutapea yang gak terima dengan tuduhan itu, melaporkan Iqlima Kim dan Razman dengan dugaan pencemaran nama baik.

#HotmanParis #IqlimaKim #KasusHukum vonis

Penulis: Redaksi Ceknricek.com

Editor: Ariful Hakim

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Istana Buka Peluang Reshuffle Kabinet Usai OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Profil Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK

Prabowo Hormati Proses Hukum Usai Wamenaker Terjaring OTT KPK

Terjaring OTT KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer Punya Harta Rp17,6 Miliar

KPK: OTT Immanuel Ebenezer Terkait Pemerasan Pengurusan Sertifikasi K3

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply


Sedang Tren

PN Jaksel Buka Suara Eva Celia Diisukan Cerai

Penyanyi Eva Celia diisukan bercerai dari Demas Narawangsa, pada Mei 2023. Kabar itu pertama kali mencuat karena unggahan akun @apaajaboleh2012 di TikTok, pada 19 Agustus 2025.

Ari Lasso Akan Transfer Kembali Royalti yang Diterima

Agustus 21, 2025

Istana Buka Peluang Reshuffle Kabinet Usai OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Agustus 21, 2025

Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Divonis 6 Bulan Penjara

Agustus 21, 2025

Noel’s Serakahnomics

Agustus 21, 2025

Norwegia Akan Sumbangkan Keuntungan Laga Lawan Israel untuk Bantu Gaza

Agustus 21, 2025

Sikap Pasha Ungu Tuai Pujian Karena Tak Ikut Joget di Sidang Tahunan

Agustus 21, 2025

Profil Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK

Agustus 21, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.