Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • KPK Geledah Rumah Immanuel Ebenezer di Pancoran, Sita Mobil Alphard
  • Rumah Tangga Pratama Arhan-Azizah Salsha Kandas
  • Timnas Indonesia Batal Lawan Kuwait di FIFA Matchday Pada September
  • DPR Dikritik, Nafa Urbach Janji Alokasikan Gaji dan Tunjangan Buat Masyarakat
  • DPR RI Setujui Naturalisasi Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

KPK Tahan Rudy Ong Chandra Terkait Kasus Suap IUP Kaltim

Agustus 26, 20252 Mins Read
Foto: Istimewa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahan tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC), karena yang bersangkutan diduga berusaha menyembunyikan diri.

Ceknricek.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahan tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC), karena yang bersangkutan diduga berusaha menyembunyikan diri.

“ROC diduga berusaha menyembunyikan diri dari KPK, maka penyidik melakukan jemput paksa pada Kamis, 21 Agustus 2025, di wilayah Surabaya, Jawa Timur,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/25).

Selain itu, Asep menjelaskan upaya paksa dipakai KPK sebab Rudy Ong Chandra tidak hadir tanpa keterangan setelah dipanggil lembaga antirasuah tersebut sebanyak lebih dari dua kali.

Sementara itu, dia juga mengungkapkan bahwa Rudy Ong Chandra sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni pada Oktober 2024.

“Kemudian pada November 2024, hakim memutus gugatan tersebut tidak diterima. Proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK terhadap saudara ROC sah,” katanya.

Sebelumnya, pengusaha yang menjadi pemegang 5 persen saham PT Tara Indonusa Coal dan komisaris di PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dijemput paksa oleh KPK pada 21 Agustus 2025 di wilayah Surabaya.

Rudy Ong kemudian tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 21.36 WIB dan langsung ditahan mulai dari 21 Agustus hingga 9 September 2025.

Pada 19 September 2024, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan suap pemberian IUP di Kaltim dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni berinisial AFI, DDWT, dan ROC.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka tersebut adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), dan Rudy Ong Chandra (ROC).

Namun, Awang Faroek telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024.

KPK kemudian pada 25 Agustus 2025, mengonfirmasi identitas para tersangka tersebut.

#KasusSuapIUPKaltim #RudyOngChandra KPK

Penulis: Redaksi ceknricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Dwi Hartono, Pengusaha Bimbel yang Jadi Otak Penculikan Kacab Bank

203 Anak Ditangkap Saat Demo di DPR

Polisi Tangkap 4 “Aktor Utama” Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank

Prabowo Berhentikan Immanuel Ebenezer Sebagai Wamenaker Usai Jadi Tersangka KPK 

KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Sebagai Tersangka

Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Ronald Tannur

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply


Sedang Tren

KPK Geledah Rumah Immanuel Ebenezer di Pancoran, Sita Mobil Alphard

KPK menggeledah rumah mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau Noel terkait kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.

Rumah Tangga Pratama Arhan-Azizah Salsha Kandas

Agustus 26, 2025

Timnas Indonesia Batal Lawan Kuwait di FIFA Matchday Pada September

Agustus 26, 2025

DPR Dikritik, Nafa Urbach Janji Alokasikan Gaji dan Tunjangan Buat Masyarakat

Agustus 26, 2025

DPR RI Setujui Naturalisasi Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans

Agustus 26, 2025

Donald Trump Pecat Gubernur The Fed Lisa Cook

Agustus 26, 2025

Absurd Melawan Absurd

Agustus 26, 2025

DPR Sahkan RUU Haji dan Umrah Jadi Undang-Undang

Agustus 26, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.