Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Fakta-Fakta Baru Kasus Pembunuhan Kacab BRI
  • Dwi Hartono Tersangka Pembunuhan Kacab Bank Dinonaktifkan dari UGM
  • Wasiat Bagi Kita Semua
  • Kejagung Sita 6.500 Meter Persegi Lahan Riza Chalid di Bogor
  • Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara

Agustus 27, 20253 Mins Read
Foto: Istimewa
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita divonis hukuman 5 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi di pemerintah ibu kota Jawa Tengah.

Ceknricek.com — Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita divonis hukuman 5 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi di pemerintah ibu kota Jawa Tengah tersebut pada kurun waktu 2022 hingga 2024.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa politikus PDIP itu dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta kepada Mbak Ita, yang jika tidak dibayarkan akan diganti (subsider) dengan kurungan selama empat bulan.

Dalam perkara tersebut, hakim juga menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Alwin Basri, yang juga suami Ita. Saat saat tindak pidana korupsi itu terjadi, Alwin menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah.

“Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagai dakwaan pertama kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga,” kata Hakim Ketua Gatot Sarwadi saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (27/8/25).

Pada dakwaan pertama kesatu, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan pertama tersebut, mantan orang nomor satu di Pemkot Semarang itu bersama suaminya, Alwin Basri, dinyatakan terbukti menerima suap dari Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Direktur PT Deka Sari Perkasa Rachmat P. Jangkar masing-masing senilai Rp2 miliar dan Rp1,75 miliar.

Pemberian oleh Martono masing-masing diterima terdakwa pada Desember 2022 dan Januari 2023 yang berkaitan dengan jabatan terdakwa untuk membantu memudahkan memperoleh pekerjaan pada kurun waktu tahun 2023 hingga 2024.

Adapun hadiah Rp1,75 miliar dari Rachmat P. Jangkar yang belum sempat diserahkan itu berkaitan dengan proyek pengadaan meja dan kursi sekolah dasar pada Perubahan APBD 2023.

Pada dakwaan kedua, terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti menerima setoran tambahan operasional yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang yang totalnya Rp3,083 miliar. Adapun rincian penerimaan masing-masing Mbak Ita sebesar Rp1,883 miliar dan Alwin Basri Rp1,2 miliar.

Pemberian uang kepada Mbak Ita masing-masing Rp300 juta setiap tiga bulan serta Rp222 juta untuk hadiah lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita, dan Rp161 juta untuk membayar penyanyi Denny Caknan.

Adapun uang yang diterima Alwin Basri dalam beberapa tahap dengan besaran antara Rp200 juta sampai Rp300 juta.

Sementara pada dakwaan ketiga, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mbak Ita dan Alwin Basri dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Semarang Martono. Gratifikasi tersebut merupakan fee 13 persen atas pekerjaan penunjukan langsung di kecamatan yang berasal dari pelaksana proyek dari Gapensi Semarang.

Uang tersebut diserahkan Martono melalui Alwin Basri pada kurun waktu Juni dan Juli 2023.

“Terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, para terdakwa tidak pernah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai batas waktu 30 hari yang ditentukan undang-undang,” kata Hakim Ketua.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta untuk Mbak Ita dan Rp4 miliar untuk Alwin Basri, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun kedua terdakwa diberi kesempatan untuk pikir-pikir.

#MantanWalikotaSemarang hevearitagunaryantirahayu kasuskorupsi

Penulis: Redaksi ceknricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Fakta-Fakta Baru Kasus Pembunuhan Kacab BRI

Bupati Pati Sudewo Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap DJKA

Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Terkait Massa Aksi Demo Ditangkap di Restoran

Polisi Tangkap 15 Orang Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank

Dwi Hartono, Pengusaha Bimbel yang Jadi Otak Pembunuhan Kacab Bank

203 Anak Ditangkap Saat Demo di DPR

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply


Sedang Tren

Fakta-Fakta Baru Kasus Pembunuhan Kacab BRI

Tabir kematian Mohamad Ilham Pradipta, kepala kantor cabang Bank BRI di Jakarta Pusat mulai menemui titik terang.

Dwi Hartono Tersangka Pembunuhan Kacab Bank Dinonaktifkan dari UGM

Agustus 27, 2025

Wasiat Bagi Kita Semua

Agustus 27, 2025

Kejagung Sita 6.500 Meter Persegi Lahan Riza Chalid di Bogor

Agustus 27, 2025

Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara

Agustus 27, 2025

Apple Umumkan Peluncuran iPhone 17 pada 9 September 2025

Agustus 27, 2025

Taylor Swift dan Travis Kelce Resmi Tunangan

Agustus 27, 2025

Kabar Duka, Penyanyi Senior Yetty Wijaya Meninggal Dunia

Agustus 27, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.