Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Gawat! Pangeran Harry Tuduh Ayah Mertuanya Biang Kerok Kekacauan Hubungannya Dengan Meghan Markle
  • Imbas Lagu Kontroversial Heil Hitler, Kanye West Dilarang Masuk Australia
  • Soal Kehamilannya, Erika Carlina Tanggapi Klarifikasi DJ Panda
  • Bos Tamiya Meninggal Dunia
  • Lesti Kejora Hadiri Sidang Uji Materi UU Hak Cipta
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»AKTIVITAS MENTERI
AKTIVITAS MENTERI

Tarif Pesawat di Bandara Soetta Sudah Sesuai Instruksi Menhub

Mei 20, 20193 Mins Read

Ceknricek.com — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, melalui Direktorat Angkutan Udara, Kementerian Perhubungan menilai tarif pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) sesuai dengan aturan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB).

“Pemantauan yang dilakukan Sabtu (18/9) bertujuan untuk memastikan operator penerbangan mematuhi aturan Keputusan Menteri (KM) 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Dalam Negeri,” kata Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Hari Budianto, Minggu (19/5).

Pengawasan dilakukan pada tujuh Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU), yaitu Garuda Indonesia sebanyak 12 rute, Batik Air 11 rute, Sriwijaya 10 rute, Citilink 10 rute, Lion Air 18 rute, Indonesia AirAsia 3 rute dan Trigana Air 1 rute.

Pada rute yang dipantau, BUAU telah menyesuaikan tarifnya sesuai KM 106 tahun 2019 untuk penjualan tanggal 18 Mei 2019 di antaranya, Maskapai Garuda Indonesia yang merupakan kelompok pelayanan full service menerapkan 100 persen dari TBA yang ditentukan dalam peraturan.

Untuk rute di antaranya Jakarta-Banda Aceh TBA maksimal adalah Rp2.228.000 dengan penerapan tarif 100 persen dari TBA yaitu Rp 2.228.000, Jakarta-Padang TBA maksimal Rp 1.476.000 dengan penerapan tarif 100 persen dari TBA yaitu Rp1.476.000.

Untuk Batik Air yang merupakan kelompok pelayanan full service, penerapan TBA beragam dari 100 hingga 87,81 persen dari TBA yang ditentukan dalam peraturan. Untuk rute di antaranya, Jakarta-Padang TBA maksimal adalah Rp1.476.000 dengan penerapan 100 persen dari TBA yaitu Rp 1.476.000.

Untuk rute Jakarta-Denpasar TBA maksimal TBA Rp1.431.000 dengan penerapan tarif 91,13 persen dari TBA Rp 1.304.000.

Untuk Sriwijaya Air yang merupakan kelompok pelayanan medium service, penerapan TBA dimulai dari 99,92 persen hingga 100 persen. Untuk rute Jakarta-Palembang TBA maksimal adalah Rp759.600 dengan penerapan 99,92 persen dari TBA yaitu Rp759.000. Jakarta-Makassar TBA maksimal Rp1.647.000 dengan penerapan tarif 100 persen dari TBA yaitu Rp1.647.000.

Sedangkan Lion Air yang merupakan pelayanan standar minimum, penerapan TBA adalah 70,44 persen sampai 99,94 persen dari TBA yang ditentukan. Untuk rute Jakarta-Malang TBA maksimal Rp1.015.000 dengan penerapan tarif 70,44 persen dari TBA yaitu Ro715.000. Untuk Jakarta – Kendari TBA maksimal Rp1.815.000 dengan penerapan tarif 99,94 persen dari TBA yaitu Rp1.814.000.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti memastikan bahwa tarif jarak yang diterapkan oleh operator penerbangan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan apabila melanggar akan diberikan sanksi administratif.

“Pantauan hari kedua terkait tarif di Bandar Udara Soekarno Hatta, tidak terdapat pelanggaran saat kami lakukan pengecekan dan kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi apabila ditemukan operator penerbangan yang menjual tarif tiket penumpang melampaui TBA,” tegas Polana.

Penerapan tarif yang dilakukan oleh maskapai adalah tarif dasar yang berlaku sesuai peraturan yaitu tarif jarak yang belum ditambahkan komponen pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah atau surcharge.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#tarifpesawat bandarasoekarnohatta kemenhub
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Menteri Ekonomi Kreatif Dukung TVRI Kembangkan Industri Kreatif Nasional

Fadli Zon Lantik Sejumlah Pejabat di Lingkungan Kementerian Kebudayaan

Menhub Bahas Peluang Kerja Sama Transportasi Bersama Menteri Transportasi Arab Saudi

Menhan Prabowo Serahkan 8 Unit Helikopter H225M ke TNI AU

Di G20 Leaders’ Summit, Menko Airlangga Serukan Two-State Solution Selesaikan Konflik Palestina

Tinjau Bandara Baru di Mentawai, Menhub: Sudah Selesai Dibangun dan Siap Dioperasikan Tahun Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply


Sedang Tren

Gawat! Pangeran Harry Tuduh Ayah Mertuanya Biang Kerok Kekacauan Hubungannya Dengan Meghan Markle

Pangeran Harry menuduh ayah mertuanya, Thomas Markle , sebagai biang kerok kekacauan pernikahannya dengan Meghan Markle

Imbas Lagu Kontroversial Heil Hitler, Kanye West Dilarang Masuk Australia

Juli 22, 2025

Soal Kehamilannya, Erika Carlina Tanggapi Klarifikasi DJ Panda

Juli 22, 2025

Bos Tamiya Meninggal Dunia

Juli 22, 2025

Lesti Kejora Hadiri Sidang Uji Materi UU Hak Cipta

Juli 22, 2025

Verrell Bramasta Jadi Pusat Perhatian di Klaten: Politisi Muda PAN Makin Dikenal Akrab dan Aspiratif

Juli 22, 2025

Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Terkait Vonis Kasus Gula ke PN Jakpus

Juli 22, 2025

Mariah Carey Umumkan Album Baru “Here For It All”, Rilis September

Juli 22, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.