Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Vadel Badjideh Sempat Beli Obat Aborsi
  • Deretan Mobil yang Bakal Meluncur di GIIAS 2025 
  • Roy Suryo Minta Polisi Gelar Perkara Khusus Soal Ijazah Palsu Jokowi
  • Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Tidak Ada Tekanan Cabut Gugatan Wanprestasi Rp 100 M
  • TNI AL: Kebakaran KM Barcelona Diduga Akibat Ledakan di Ruang Mesin
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»AKTIVITAS MENTERI
AKTIVITAS MENTERI

KKP Hentikan dan Periksa Kapal Ikan Jepang di Laut Sulawesi

Mei 20, 20193 Mins Read

Ceknricek.com — Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 05 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap Kapal Ikan Asing (KIA) asal Jepang, FV Shofuku Maru No.8 (619 GT) di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), Jumat (17/5).

“Proses penghentian dan pemeriksaan awal dilakukan oleh KP Hiu 05 yang dinakhodai oleh Capt. Hasrun atas kecurigaan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman dalam siaran pers, Senin (20/5).

Agus Suherman menuturkan, saat dilakukan pemeriksaan awal di laut, kapal ditemukan tidak mengibarkan bendera mana pun, baik bendera Jepang mau pun bendera Indonesia, sebagaimana ketentuan pelayaran internasional. Selain itu, di bagian depan kapal ditemukan bagian-bagian alat tangkap pancing longline yang tidak disimpan di palka (tempat penyimpanan kapal).

“Atas dasar temuan awal tersebut, maka FV Shofuku Maru No. 8 dikawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agus.

Saat berada di Pangkalan PSDKP Bitung, dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh Tim KKP dan Satgas 115 yang antara lain terdiri dari Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Dr Mas Achmad Santosa, Anggota Staf Khusus Satgas 115 Dr Yunus Husein, Plt Direktur Jenderal PSDKP Agus Suherman, serta Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Sumono Darwinto.

Pemeriksaan mendalam dilakukan terhadap Nakhoda FV Shofuku Maru No. 8, kru kapal, serta perwakilan agen kapal di Indonesia. Pemeriksaan fisik kapal juga dilakukan baik alat tangkap, muatan kapal, serta ruang-ruang kapal lainnya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan maraton selama dua hari, Tim KKP dan Satgas 115 menyimpulkan bahwa tidak terdapat bukti awal yang cukup untuk menduga kapal tersebut melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia,” jelas Agus.

Staf Khusus Satgas 115, Yunus Husein menambahkan, untuk kegiatan penangkapan ikan menggunakan kapal pancing longline diperlukan setidaknya 20 orang Anak Buah Kapal (ABK), sementara saat ini FV  Shofuku Maru No. 8 diawaki oleh delapan orang.

Sedangkan untuk alat tangkap longline juga dioperasikan di bagian belakang kapal, sementara saat pemeriksaan di laut, bagian-bagian alat tangkap ditemukan di bagian geladak depan kapal, sehingga tidak terdapat bukti yang cukup adanya peristiwa penangkapan ikan di perairan Indonesia.

Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, Nakhoda KP. Hiu 05 menyampaikan kepada Nakhoda FV. Shofuku Maru No. 8 untuk melanjukan perjalanan dengan dua catatan penting dalam bentuk peringatan tertulis.

(1) harus mengibarkan bendera kapal serta bendera negara yang dilintasi sebagaimana ketentuan pelayaran internasional, serta (2) menyimpan alat tangkap di dalam palka selama melakukan pelayaran di perairan Indonesia.

Ketentuan mengenai penyimpanan alat tangkap bagi kapal perikanan asing yang melintas di perairan Indonesia tercantum dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

“UU Perikanan mengatakan setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, wajib menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka,” ungkapnya.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#Kapal jepang kkp sulawesi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Menteri Ekonomi Kreatif Dukung TVRI Kembangkan Industri Kreatif Nasional

Fadli Zon Lantik Sejumlah Pejabat di Lingkungan Kementerian Kebudayaan

Menhub Bahas Peluang Kerja Sama Transportasi Bersama Menteri Transportasi Arab Saudi

Menhan Prabowo Serahkan 8 Unit Helikopter H225M ke TNI AU

Di G20 Leaders’ Summit, Menko Airlangga Serukan Two-State Solution Selesaikan Konflik Palestina

Tinjau Bandara Baru di Mentawai, Menhub: Sudah Selesai Dibangun dan Siap Dioperasikan Tahun Ini

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Vadel Badjideh Sempat Beli Obat Aborsi

Dalam proses persidangan, terungkap obat yang diduga digunakan untuk melakukan aborsi bukan berasal dari anak Nikita Mirzani, LM, melainkan dibeli oleh terdakwa sendiri.

Deretan Mobil yang Bakal Meluncur di GIIAS 2025 

Juli 21, 2025

Roy Suryo Minta Polisi Gelar Perkara Khusus Soal Ijazah Palsu Jokowi

Juli 21, 2025

Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Tidak Ada Tekanan Cabut Gugatan Wanprestasi Rp 100 M

Juli 21, 2025

TNI AL: Kebakaran KM Barcelona Diduga Akibat Ledakan di Ruang Mesin

Juli 21, 2025

Ini Harga Tiket Konser Super Junior 2025 di Jakarta, Termurah 1,9 Juta 

Juli 21, 2025

Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di Piala AFF U-23 2025

Juli 21, 2025

Prabowo Luncurkan 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

Juli 21, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.