Ceknricek.com — Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Arif Zulkifli, menghargai langkah eks Komandan Tim Mawar Kopassus Mayjen (purn) Chairawan, melaporkan produk jurnalistik Majalah Tempo ke Dewan Pers.
“Tempo menghargai langkah hukum dari nara sumber atau publik yang mempersoalkan liputan Tempo. Sesuai undang-undang, Dewan Pers yang berwenang memediasi. Kami akan mengikuti proses di Dewan Pers,” kata Arif di Jakarta, Selasa (11/6).
Menurut Arif, Tempo tidak keberatan dengan langkah pelaporan yang dilakukan Chairawan ke Dewan Pers. “Tidak masalah karena itu hak hukum yang diatur undang-undang. Kita positif saja, terbuka,” ujar pemimpin redaksi yang akrab disapa Azul itu.
Dalam pelaporan ke Dewan Pers, Chairawan menilai pemberitaan Majalah Tempo edisi 10-16 Juni 2019 dengan judul “Tim Mawar dan Rusuh Sarinah” mengulas dugaan keterlibatan Tim Mawar dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019, merugikan eks Tim Mawar dan keluarga mereka.
Terkait hal ini, Azul mengatakan, liputan Tempo tidak melibatkan keluarga dan anak-anak. “Apa yang kami temukan adalah keterlibatan orang-orang di sana dalam kerusuhan 21-22 Mei kemarin. Saya kira proporsional saja,” ujarnya.
Azul menjamin, pemeriksaan laporan Chairawan ke Dewan Pers akan netral mengingat mengingat posisi Azul di Dewan Pers yang mewakili unsur media dan perusahaan pers. “Aturan jelas, kalau menyangkut media yang dilaporkan tidak dilibatkan. Jadi, unsur perusahaan pers dari masing-masing tidak punya hak suara,” ujar dia.
Koordinator Pengacara, Mayjen (purn) Chairawan, Herdiansyah mengatakan, aduan ke Dewan Pers adalah mewakili pribadi kliennya.
“Kami datang secara pribadi, tidak mewakili Tim Mawar. Kami berharap Dewan Pers untuk menindak secara pidana,” kata Herdiansyah di tempat sama.
Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun mengatakan, pihaknya akan segera memeriksa produk jurnalistik yang diadukan pelapor. “Selasa mendatang, dua-duanya akan dipertemukan,” kata Hendry.
Terkait permintaan pihak Chairawan mengenai sanksi pidana, Hendry menyebut, muara dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya adalah sanksi etik.
Dalam Majalah Tempo edisi 10-16 Juni 2019 dengan judul “Tim Mawar dan Rusuh Sarinah” mengulas dugaan keterlibatan Tim Mawar dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019. Terbitan tersebut membeberkan temuan dan peran orang-orang yang diduga sebagai dalang kerusuhan.