Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Gobel Apresiasi Presiden Prabowo Sukses Turunkan Tarif Trump
  • Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Kata Dibungkam (5/5)
  • Panasonic Ajak Masyarakat Hidup Sehat di Ajang Pocari Run 2025 Bandung
  • Pangeran Arab Saudi Alwaleed bin Khalid Meninggal Dunia Usai Koma 20 Tahun
  • Marcus Rashford Selangkah Lagi Gabung Barcelona
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»POLITIK
POLITIK

Uang Jemaah Umroh Ke Kas Negara

Juni 2, 20184 Mins Read

Ceknricek.com – VONIS hakim sudah jatuh. Pemilik PT First Travel (FT) dihukum badan dan denda. Tapi, enam puluhan ribu jemaah umroh yang tertipu, terpaksa gigit jari. Uang mereka tetap tidak kembali.

Itu karena Ketua Majelis Hakim Soebandi SH yang mengadili perkara penipuan jemaah umroh yang sempat menghebohkan itu, menolak tuntutan jaksa: “agar semua aset yang disita dari PT First Anugerah Karya Wisata (biro perjalanan umroh yang menghimpun dana para jemaah), dikembalikan kepada para jemaah.”

Hakim Soebandi menegaskan bahwa barang bukti yaitu seluruh aset PT FT dirampas untuk negara.

Keputusan itu jelas amat mengececewakan para jemaah umroh. Pasal hukum memang ditegakkan hakim, tapi keadilan tidak diperoleh para korban penipuan. “Seharusnya majelis hakim dapat menangkap suasana batin para jamaah yang gagal berangkat. Menangkap aspirasi keadilan para jamaah dan mengambil putusan secara komprehensif dan seadil-adilnya,” kata TM. Luthfi Yazid, SH.,LL.M, CIL,CLI, kuasa hukum korban First Travel kepada ceknricek.com, Sabtu siang (2/6).

Selain Luthfi, beberapa pakar hukum dan pengacara juga merasa kurang puas atas putusan hakim.

“Amar vonis hakim memuat terobosan hukum berbasis ajaran hukum responsif. Tapi tidak tepat dalam formulasinya. Seharusnya amar vonis berbunyi aset terdakwa dirampas untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional (prorata), “ kata Bahrul Ilmy Yakup, MH, SH, Advokat dan Konsultan Hukum. 

Menurut Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi itu, putusan hukum keliru jika menetapkan aset terdakwa dikembalikan kepada negara karena dalam perkara ini tidak ada atau tidak terbukti adanya kerugian negara. 

“Apalagi kalau terdakwa hanya didakwa melakukan tindak pidana umum vide pasal penipuan atau penggelapan dalam KUHP.”

Hakim seharusnya, tambah Bahrul, kandidat DR Hukum Tata Negara itu, memerintahkan agar dilakukan verifikasi terhadap semua aset terdakwa. Tidak hanya terbatas pada menetapkan aset terdakwa yang diajukan oleh jaksa ke persidangan. Melainkan, menetapkan verifikasi dan pembagian aset sesuai putusan kepailitan pengadilan niaga yang sudah diajukan para korban.

Bagian yang menyangkut aset inilah yang menggantung dan tidak tuntas diselesaikan  oleh vonis majelis hakim. Padahal, di situlah tertumpu harapan para korban penipuan. ”Besar aset yang sudah disita juga tidak pasti. Pernah disebutkan ada ratusan item pernah disita. Mulai tanah, rumah, mobil-mobil mewah dan lain-lain. Pengacara terdakwa pernah menyebut nilainya sekitar Rp 200 milyar,” ujar Luthfi Yazid.

Tapi, di persidangan, Ketua Tim Pengelola Aset FT Suwindra—tim ini terdiri para agen FT— menyebutkan nilainya cuma Rp 25 milyar. “Kok, bisa terjadi perbedaan angka begitu besar. Itu juga yang tidak diselesaikan majelis hakim,” sesal Luthfi.

Makanya, dia dan para jemaah umroh sangat mengharapkan pemerintah dan DPR turun tangan mengatasi kerugian yang sudah diderita puluhan ribu jemaah. “Kami berharap DPR membentuk Pansus. Agar bisa mendalami kasus itu. “

Dia juga meminta pemerintah bisa membantu menalangi dulu merugian para jemaah. Luthfi  mengingatkan, pemerintah pernah ikut menalangi kasus kerugian di Bank Century dan juga korban bencana kebocoran proyek migas PT Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur pada tahun 2014. 

Setelah berlarut-larut selama setahun, September 2015 kasus ganti rugi untuk rakyat di seputar Sidoarjo itu bisa selesai. Itu setelah pemerintah mengeluarkan sekitar Rp 767 milyar untuk menalangi kerugian yang dialami rakyat. “Kalau di Lapindo dan Century, pemerintah turun tangan membantu, kenapa di kasus yang merugikan puluhan ribu jemaah umroh ini, tidak,” tanya Luthfi. 

Bahrul Ilmy juga membenarkan pemerintah selayaknya membantu para jemaah umroh yang jadi korban penipuan. Apalagi, santer terdengar dan ini menjadi isu krusial dalam perkara ini: ada dugaan manipulasi aset terdakwa atau PT First Travel oleh penegak hukum. Sebagaimana protes para korban dan juga agen-agen First Travel ketika kasus ini diperiksa dan disidangkan.

Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5) telah menghukum Direktur Utama FT Andika Surachman selama 20 tahun penjara, istrinya yang juga direktur FT, Anniesa Hasibuan, 18 tahun penjara, dan Direktur Keuangan FT Siti Nuraida alias Kiki, 18 tahun penjara. Andhika dan Anniesa Hasibuan diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 10 milyar. Sedangkan Kiki denda Rp 5 milyar. Baca: Korban First Travel Minta DPR Bentuk Pansus.

Kuasa hukum para jemaah umroh Luthfi Yazid, menilai hakim dalam putusannya gagal memenuhi rasa keadilan para jemaah umroh yang sebagian besar adalah rakyat kecil. 

Banyak diantara jemaah menabung bertahun-tahun untuk bisa berangkat umroh. Mereka memilih FT karena biro perjalanan yang sudah praktik sejak 2011 ini menawarkan biaya yang lebih murah. FT menawarkan biaya umroh Rp 14,3 juta per orang. Padahal, standar biaya termurah menurut Kementerian Agama adalah Rp 20 juta.

Biaya murah itulah yang menarik minat calon jemaah hingga terakhir ada sebanyak 63.310 jemaah mendaftar. Mereka secara bertahap sudah melunasi pembayaran, tapi gagal berangkat karena masalah keuangan yang kemudian melilit FT. Total uang setoran jemaah diperkirakan sekitar Rp 905 milyar. 

Tapi, di persidangan nilai aset itulah yang sempat mematahkan harapan para jemaah umroh. Ternyata  jumlahnya cuma sebesar Rp 25 milyar. “Kalau misalnya dibagi untuk 61.330 jemaah, masing-masing hanya akan mendapat paling tinggi Rp 394 ribu,” ujarnya, sambil menghela nafas. 

Celakanya, itu pun tidak bakal mereka terima. Sebab, hakim sudah menyerahkan aset itu pada negara.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#First #Travel
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Respons Jokowi Soal Rumor Bakal Jadi Dewan Pembina PSI

Prabowo Bakal Luncurkan Tema dan Logo HUT Ke-80 RI

Ini Respons Puan Soal Kasus Beras Oplosan

Seskab Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol

DPR Setujui Naturalisasi 3 Calon Pemain Timnas Indonesia

Gobel Berharap Pemerintah Bentuk Task Force Kasus PHK dan Deindustrialisasi

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Gobel Apresiasi Presiden Prabowo Sukses Turunkan Tarif Trump

Anggota Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, mengapresiasi dan memuji Presiden Prabowo Subianto dan tim ekonomi Indonesia yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang berhasil menurunkan tarif ekspor Indonesia ke Amerika Serikat (AS) dari 32 persen menjadi 19 persen.

Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Kata Dibungkam (5/5)

Juli 20, 2025

Panasonic Ajak Masyarakat Hidup Sehat di Ajang Pocari Run 2025 Bandung

Juli 20, 2025

Pangeran Arab Saudi Alwaleed bin Khalid Meninggal Dunia Usai Koma 20 Tahun

Juli 20, 2025

Marcus Rashford Selangkah Lagi Gabung Barcelona

Juli 20, 2025

Ketahuan Selingkuh di Konser Coldplay, Segini Harta Kekayaan CEO Astronomer Andy Byron

Juli 19, 2025

Trump Gugat Taipan Media Rupert Murdoch Rp163 Triliun Gegara Berita Jeffrey Epstein

Juli 19, 2025

Ayah Sarwendah Tan Meninggal Dunia

Juli 19, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.