Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Kata Dibungkam (5/5)
  • Panasonic Ajak Masyarakat Hidup Sehat di Ajang Pocari Run 2025 Bandung
  • Pangeran Arab Saudi Alwaleed bin Khalid Meninggal Dunia Usai Koma 20 Tahun
  • Marcus Rashford Selangkah Lagi Gabung Barcelona
  • Ketahuan Selingkuh di Konser Coldplay, Segini Harta Kekayaan CEO Astronomer Andy Byron
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»POLITIK
POLITIK

Pansel Capim KPK Mengaku Sudah Mempertimbangkan Masukan Masyarakat Sipil

September 2, 20193 Mins Read

Ceknricek.com — Panitia seleksi calon pimpinan KPK 2019-2023 mengaku sudah mempertimbangkan masukan masyarakat sipil dalam memilih 10 nama capim yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

“Banyak pertimbangan, dengan beberapa nilai, ada banyak pertimbangan, misalnya masukan dari masyarakat, kita kan mempelajari, walau tidak ada masukan dari masyarakat sipil terutama, belum tentu tidak ada catatan di kami,” kata Ketua Pansel Capim KPK 2019-2023 Yenti Ganarsih di kantor presiden Jakarta, Senin (2/9).

Yenti menyampaikan hal tersebut seusai sembilan orang pansel capim KPK bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka untuk menyerahkan 10 nama terakhir yang lolos uji publik dan tes kesehatan.

Saat membuka pertemuan tersebut, Presiden Jokowi meminta agar pansel terbuka terhadap masukan dari masyarakat bahkan bila harus mengoreksi apa yang telah dikerjakan oleh pansel.

Sumber: Setkab

Baca Juga: Ini Nama 10 Capim KPK yang Diserahkan ke Presiden Joko Widodo

“Tidak ada (calon pimpinan) yang tidak ada catatan, semua ada catatan, kemudian kita pelajari, kita nilai, kita pertimbangkan dari berbagai aspek dan inilah hasilnya,” ungkap Yenti.

Yenti juga mengatakan, 10 nama yang diserahkan itu sudah sesuai dengan UU No 30 tahun 2002 tentang KPK.

“Hal yang penting dari kita adalah UU mengatakan ada unsur masyarakat dan pemerintah, unsur masyarakatnya nah ada dosen dan advokat menurut UU KPK, yang penting kami sesuai UU, 10 yang diserahkan ini harus dua unsur itu, itu amanah undang-undang,” tambah Yenti.

Menurut anggota pansel Hendardi, kesepuluh nama itu baru diputuskan hari ini. Mereka: 1. Alexander Marwata (komisioner KPK 2014-2019). 2. Firli Bahuri (Polri, Kapolda Sumatera Selatan). 3. I Nyoman Wara (auditor BPK). 4. Johanis Tanak (jaksa). 5. Lii Pintauli Siregar (advokat)
6. Luthfi K Jayadi (dosen). 7. Nawawi Pamolango (hakim Pengadilan Tinggi Bali). 8. Nurul Ghufron (dosen). 9. Roby Arya Brata (PNS Sekretaris Kabinet). 10. Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan).

Proses penyerahan nama capim KPK dari pansel ke presiden ini diatur dalam pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. UU itu menyebutkan, panitia seleksi menentukan nama calon Pimpinan yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.

Paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebanyak 2 kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

DPR wajib memilih dan menetapkan 5 calon yang dibutuhkan dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden. (Antara)

BACA JUGA: Cek EKONOMI & BISNIS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini. 

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

capimkpk masyarakat panselcalonpimpinankpk sipil
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Respons Jokowi Soal Rumor Bakal Jadi Dewan Pembina PSI

Prabowo Bakal Luncurkan Tema dan Logo HUT Ke-80 RI

Ini Respons Puan Soal Kasus Beras Oplosan

Seskab Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol

DPR Setujui Naturalisasi 3 Calon Pemain Timnas Indonesia

Gobel Berharap Pemerintah Bentuk Task Force Kasus PHK dan Deindustrialisasi

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Kata Dibungkam (5/5)

Filiu masuk Gaza bukan hanya melawan bom, tapi juga melawan sunyi.

Panasonic Ajak Masyarakat Hidup Sehat di Ajang Pocari Run 2025 Bandung

Juli 20, 2025

Pangeran Arab Saudi Alwaleed bin Khalid Meninggal Dunia Usai Koma 20 Tahun

Juli 20, 2025

Marcus Rashford Selangkah Lagi Gabung Barcelona

Juli 20, 2025

Ketahuan Selingkuh di Konser Coldplay, Segini Harta Kekayaan CEO Astronomer Andy Byron

Juli 19, 2025

Trump Gugat Taipan Media Rupert Murdoch Rp163 Triliun Gegara Berita Jeffrey Epstein

Juli 19, 2025

Ayah Sarwendah Tan Meninggal Dunia

Juli 19, 2025

Harga Emas Antam Meroket

Juli 19, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.