Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Skandal Gizi dan Kecukupan
  • Tak Diundang RDP, Erin Kirim Surat Protes ke DPR
  • Wardatina Mawa Beber Proses Sidang Cerai dari Insanul Fahmi
  • Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara
  • 5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Membuat Hidup Lebih Bahagia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat

Desember 26, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Ratna Sarumpaet boleh menghirup udara segar. Terpidana kasus penyebaran hoaks alias kabar dusta itu bebas bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (26/12) siang.

Kabar pembebasan aktivis perempuan itu disampaikan kuasa hukumnya, Desmihardi. “Bu Ratna pulang (Kamis, 26 Desember 2019) sekitar pukul 12.00 WIB, saya dan keluarga Bu Ratna tadi menjemput beliau ke lapas,” katanya.

Menurut Desmihardi, permohonan pembebasan bersyarat Ratna dikabulkan, setelah menjalani dua per tiga masa hukuman atau sejak kliennya ditahan Oktober 2018. Hanya saja karena pembebasan bersyarat, Ratna dikenakan wajib lapor sebulan sekali ke Lapas tempat ia menjalani hukuman.

Pembebasan Ratna dibenarkan putrinya, artis Atiqah Hasiholan. “Udah pokoknya gue sebagai anak happy lah,” ujar Atiqah seperti dikutip Antara. Atiqah tak bersedia menjelaskan lebih lanjut mengenai penjemputan ibunya dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sumber: Detik

Baca Juga: Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara

Sekadar mengingatkan, Ratna Sarumpaet menyampaikan kabar dusta secara sengaja –di saat iklim politik yang panas menjelang Pilpres 2019– tentang penyebab kondisi wajahnya mengalami lebam. Ia mengaku lebamnya akibat dianiaya oleh dua orang oknum. Namun, belakangan diketahui lebam itu didapat setelah operasi sedot lemak di bagian pipi.

Akibat ulahnya, Ratna kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib. Ia menjalani penahanan Oktober 2018, sebelum Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara, Juli 2019.

Ratna terbukti bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana karena terbukti telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan benih keonaran.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

#hukum #ratnasarumpaet bebasbersyarat Hoaks
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara

Dari Wamen hingga Kepala Imigrasi, Ini 8 Pejabat yang Ditetapkan Jadi Tersangka

4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Terhadap Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Resmi Jadi Tersangka KPK, Segini Harta Kekayaan Silmy Karim

Bareskrim Periksa Selebgram APG Terkait Video Viral Konsumsi Whip Pink

Kepala Imigrasi Jakbar Ikut Terjaring OTT KPK

Add A Comment

Comments are closed.

Sedang Tren

Skandal Gizi dan Kecukupan

Korupsi berakar bukan dari kemiskinan, tetapi dari ketamakan yang berhasil memperoleh legitimasi dan sistem dimanfaatkan untuk itu.

Tak Diundang RDP, Erin Kirim Surat Protes ke DPR

Juni 4, 2026

Wardatina Mawa Beber Proses Sidang Cerai dari Insanul Fahmi

Juni 4, 2026

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara

Juni 4, 2026

5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Membuat Hidup Lebih Bahagia

Juni 4, 2026

Hansi Flick Raih Gelar Pelatih Terbaik LaLiga

Juni 4, 2026

Maliq & D’Essentials Senang Lagu Mereka akan Diadaptasi ke Teater Musikal

Juni 4, 2026

Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani

Juni 4, 2026
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. [email protected] | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2026 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.