Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Trump Putuskan Menarik AS Keluar dari UNESCO
  • Prabowo Lantik 2.000 Capaja TNI-Polri di Istana
  • Timnas Indonesia U-23 Hadapi Thailand di Semifinal Piala AFF U-23 2025
  • Film “Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Infinity Castle” Catatkan Rekor di Jepang
  • Kylian Mbappe Bakal Kenakan Nomor 10 di Real Madrid Musim Depan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Medina Zein Resmi Direhabilitasi Selama 3 Bulan

Januari 3, 20202 Mins Read

Ceknricek.com — Medina Zein alias Medina Susani resmi menjalani rehabilitasi terhitung mulai hari ini, Jumat (3/1). Ia direhabilitasi selama tiga bulan di Lembaga Pendidikan Polri, Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Informasi itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. “Kemarin sudah dilakukan asesmen oleh Lemdikpol langsung, dan sudah keluar hasilnya. Jadi, diputuskan untuk Medina Zein alias Mediza Susani akan dilaksanakan rehabilitasi terhadap yang bersangkutan,” kata Yusri, Jumat (3/1).

Merujuk penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Yusri mengatakan, Medina Zen belum lama bersentuhan dengan barang haram itu.

Medina, seperti diketahui, ditangkap pada 27 Desember 2019. Penangkapan tersebut bagian dari pengembangan kasus narkoba yang menjerat aktor Ibra Azhari, yang sudah ditahan pihak kepolisian sejak 22 Desember 2019.

Positif Amfetamin

Penyidik kemudian melakukan tes urine. Hasilnya menunjukkan Medina positif mengonsumsi narkoba jenis amfetamin.

Selanjutnya, Medina menjalani pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Polri di Kalimalang, Jakarta Timur, untuk menjalani tes rambut dan mengetahui sudah berapa lama ia mengkonsumsi narkoba.

Sumber: Antaranews

Baca Juga: Medina Zein Resmi Tersangka Kasus Narkoba

“Yang bersangkutan kita periksa rambut di Puslabfor Polri dan kemarin tanggal 2 Januari sudah keluar hasilnya dan MZ ini tidak bisa terdeteksi dalam arti kata bahwa penggunaannya memang belum terlalu lama,” kata Yusri.

Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan mengajukan asesmen untuk kasus tersebut ke Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol). Hasilnya, Medina Zein direkomendasikan untuk direhabilitasi.

Atas Izin Dokter

Pada kesempatan yang sama, Medina mengaku mengonsumsi obat bipolar yang mengandung amfetamin atas izin dari dokter yang menangani dirinya. Namun, ia enggan menyebutkan nama obatnya. “Saya takut salah sebut, langsung tanyakan ke dokter yang bersangkutan,” katanya di Polda Metro Jaya.

Penggunaan amfetamin dilarang secara hukum karena tergolong sebagai narkotika yang akan terdeteksi dalam tes urine.

“Memang ada salah satu obat yang saya gunakan, tapi itu atas izin dokter. Narkoba golongan apa saya tidak paham mungkin nanti boleh datang ke dokter yang menangani saya. Itu yang membuat positif, tapi itu memang obat bipolar saya,” kata Medina lagi.

Kombes Yusri Yunus menegaskan, narkoba adalah barang terlarang dan tidak ada metode penyembuhan menggunakan narkoba. “Menurut pengakuan yang bersangkutan (Medina) mengidap penyakit bipolar golongan 2, tapi yang namanya narkoba, ya narkoba itu dilarang, jelas ya? Saya tekankan ke teman-teman semua tidak ada penyembuhan menggunakan itu,” ujar Yusri.

BACA JUGA: Cek HEADLINE Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#Narkoba #rehabilitasi medinazein
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Terkait Vonis Kasus Gula ke PN Jakpus

Ini Alasan Jokowi Minta Pemeriksaan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Ditunda

BNPB: 16 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Lahan di Riau

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru di Kasus Sritex

Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Video Viral “SIM Jakarta”

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply


Sedang Tren

Trump Putuskan Menarik AS Keluar dari UNESCO

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Tammy Bruce, menegaskan bahwa keterlibatan berkelanjutan dengan UNESCO dianggap tidak produktif.

Prabowo Lantik 2.000 Capaja TNI-Polri di Istana

Juli 23, 2025

Timnas Indonesia U-23 Hadapi Thailand di Semifinal Piala AFF U-23 2025

Juli 23, 2025

Film “Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Infinity Castle” Catatkan Rekor di Jepang

Juli 23, 2025

Kylian Mbappe Bakal Kenakan Nomor 10 di Real Madrid Musim Depan

Juli 23, 2025

Vokalis “Black Sabbath” Ozzy Osbourne Meninggal Dunia

Juli 23, 2025

Gunung Marapi Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 1,6 Km

Juli 23, 2025

Juventus Resmi Permanenkan Francisco Conceicao

Juli 23, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.