Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Vadel Badjideh Sempat Beli Obat Aborsi
  • Deretan Mobil yang Bakal Meluncur di GIIAS 2025 
  • Roy Suryo Minta Polisi Gelar Perkara Khusus Soal Ijazah Palsu Jokowi
  • Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Tidak Ada Tekanan Cabut Gugatan Wanprestasi Rp 100 M
  • TNI AL: Kebakaran KM Barcelona Diduga Akibat Ledakan di Ruang Mesin
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Ketua MPR: PPHN Mempermudah & Memperkuat Sistem Presidensial Yang Akan Datang

Februari 12, 20203 Mins Read

Ceknricek.com — Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, perubahan terbatas terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) untuk memberikan kewenangan kepada MPR RI menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), tidak serta merta mengembalikan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara. Pun demikian, tidak otomatis menjadikan presiden sebagai mandataris dan bertanggung jawab secara langsung ke MPR RI.

Penegasan itu disampaikan Bamsoet saat melakukan Silaturahim Kebangsaan ke Transmedia Group, di Gedung Transmedia, Jakarta, Rabu (12/2).

Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI, antara lain Ahmad Basarah (F-PDI Perjuangan) dan Lestari Moerdijat (F-Nasdem).

Sedangkan jajaran Transmedia Group yang hadir antara lain, Founder CT Corp Chairul Tanjung, CEO Detik Network Abdul Aziz, Komisaris Trans Media Ishadi SK, Pemred CNN Indonesia TV dan Trans 7 Titin Rosmasari, Wakil Pemred detik Elvan, Kepala Peliputan CNN Indonesia TV Revo, dan Kepala Divisi Bisnis Operation CNN Indonesia TV Santa.

Ketua MPR: PPHN Mempermudah & Memperkuat Sistem Presidensial Yang Akan Datang
Foto: Dok.Ceknricek.com

Menurut Bamsoet, tanggungjawab presiden tetap kepada rakyat, karena presiden dipilih langsung oleh rakyat. MPR RI sebagai lembaga yang diisi para wakil rakyat dari DPR RI dan DPD RI, melalui PPHN justru akan memudahkan kinerja presiden hasil pemilu 2024 yang akan datang dalam membangun bangsa dan negara serta memperkuat sistem presidensial.

Koordinasi antara pusat dengan daerah, yang seringkali bertabrakan dan bertolak belakang, bisa diminimalisir. Karena berbagai agenda pembangunan sampai tahun 2045, akan terangkum secara garis besar dalam PPHN. Jadi pemerintah pusat dan daerah tinggal melaksanakannya dengan kreativitas masing-masing sesuai visi misinya.

Ketua MPR: PPHN Mempermudah & Memperkuat Sistem Presidensial Yang Akan Datang
Foto: Dok.Ceknricek.com

Bamsoet menjabarkan, untuk mekanisme check and balances pelaksanaan PPHN, bisa dilaksanakan oleh DPR RI yang mempunyai berbagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan memiliki mitra kerja kementerian/lembaga. Secara day to day, berbagai AKD di DPR RI akan mengawasi kinerja kementerian/lembaga sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menjalankan PPHN.

Baca Juga: Ketua MPR, Pokok-Pokok Haluan Negara Dibutuhkan untuk Roadmap Pembangunan Bangsa

Ia menambahkan, “Indonesia memiliki unwritten constitution atau konvensi ketatanegaraan yang mengatur pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI. Dimulai tanggal 15 Agustus yang ditandai laporan kinerja 7 lembaga tinggi negara antara lain MPR RI, DPR RI, DPD RI, MA, MK, KY dan BPK kepada rakyat. 

Ketua MPR: PPHN Mempermudah & Memperkuat Sistem Presidensial Yang Akan Datang
Foto: Dok.Ceknricek.com

Selama ini lembaga tinggi negara, seperti DPR, DPD, BPK, MK, KY, dan MA, yang pada tahun lalu laporan kinerjanya disampaikan presiden, nantinya bisa disampaikan langsung oleh masing-masing ketua lembaga sehingga bisa lebih komprehensif. Baru kemudian dilanjutkan pada 16 Agustus, presiden sebagai kepala negara menyampaikan pidato kenegaraan melaporkan akuntabilitas kinerja pemerintahannya. 

Dengan demikian presiden bisa fokus menyampaikan pidato laporan kinerja lembaga kepresidenan seperti kementerian/lembaga non kementerian yang berada dibawahnya,” jelas Bamsoet.

Melalui Sidang Tahunan MPR RI tersebut, Bamsoet menuturkan, presiden bisa mempertanggungjawabkan capaian PPHN kepada rakyat, dengan difasilitasi MPR RI. Rakyatlah yang menilai berhasil atau tidaknya presiden melaksanakan PPHN. Bukan MPR RI. 

“Jika rakyat menganggap presiden berhasil, popularitas dan elektabilitasnya pasti akan naik,” ujar Bamsoet.

BACA JUGA: Cek Berita AKTIVITAS PRESIDEN, Informasi Terkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini. 

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#pphn bambangsoesatyo ketuampr uud1945
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Video Viral “SIM Jakarta”

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Polda Jabar Buru 3 DPO Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply


Sedang Tren

Vadel Badjideh Sempat Beli Obat Aborsi

Dalam proses persidangan, terungkap obat yang diduga digunakan untuk melakukan aborsi bukan berasal dari anak Nikita Mirzani, LM, melainkan dibeli oleh terdakwa sendiri.

Deretan Mobil yang Bakal Meluncur di GIIAS 2025 

Juli 21, 2025

Roy Suryo Minta Polisi Gelar Perkara Khusus Soal Ijazah Palsu Jokowi

Juli 21, 2025

Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Tidak Ada Tekanan Cabut Gugatan Wanprestasi Rp 100 M

Juli 21, 2025

TNI AL: Kebakaran KM Barcelona Diduga Akibat Ledakan di Ruang Mesin

Juli 21, 2025

Ini Harga Tiket Konser Super Junior 2025 di Jakarta, Termurah 1,9 Juta 

Juli 21, 2025

Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di Piala AFF U-23 2025

Juli 21, 2025

Prabowo Luncurkan 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

Juli 21, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.