Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Pendelegasian Wilayah Udara Ex FIR Singapura dalam Perspektif Ilmu Politik
  • Olivia Rodrigo Ajak Dunia Bergerak dan Membantu Palestina
  • Lisa Mariana Akui Video Pornonya Dibuat Dalam Kondisi Tidak Sadar
  • Geger Pengakuan Model Erika Carlina Hamil 9 Bulan Tanpa Suami
  • Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia Vs Filipina
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»AKTIVITAS MENTERI
AKTIVITAS MENTERI

Peserta yang Tak Lolos SKD CPNS 2018 Masih Dapat Mengikuti SKB

November 22, 20183 Mins Read

Ceknricek.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin menetapkan aturan baru seleksi CPNS 2018 pada 19 November 2018. Aturan tersebut dirilis dalam Permenpan RB nomor 61 tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pengawai Negeri Sipil dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Syafruddin menyampaikan bahwa peraturan baru ini memperkuat Permenpan RB sebelumnya.

“Ya sudah Permenpan saya sudah lapor bapak presiden. Hari ini akan kita luncurkan Permenpan tetap yang lama 37, kemudian Permenpan 37 mungkin ini 38 nomornya memperkuat yang 37. Jadi tidak menganulir,” ujar Syafruddin di Istana Bogor, Rabu (21/11), seperti dikutip detik.

Berdasarkan aturan tersebut, peserta seleksi CPNS yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahap berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Ketentuan ini mengakomodasi peserta seleksi CPNS yang lolos atau tidak lolos nilai ambang batas SKD. Peserta seleksi dapat melanjutkan ke tahap SKB, dengan catatan, peserta telah memenuhi 2 kriteria yang tercantum dalam pasal 2 yaitu:

Pertama, peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas sesuai Permenpan RB No. 37 tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS 2018.

Kedua, peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas yang memiliki peringkat terbaik angka kumulatif.

Berdasarkan pasal 3, bagi peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas untuk mengikuti tahap SKB, harus memenuhi ketentuan sesuai formasi yang dipilih.

Nilai kumulatif paling rendah 255 bagi:

Formasi Umum,

Formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbangan,

Formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan

Formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora

Nilai kumulatif paling rendah 220 bagi:

Formasi Penyandang Disabilitas

Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II

Kebijakan hak mengikuti SKB seperti yang diatur dalam pasal 3 akan diterapkan dalam dua kondisi yang dijelaskan dalam pasal 4, yaitu:

Pertama, tidak ada peserta SKD yang memenuhi atau lolos nilai ambang batas pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

Kedua, belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi atau lolos nilai ambang batas untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

Peserta yang tidak lolos SKD akan diurutkan berdasarkan peringkat seusi jenis formasi jabatan yang diikutsertakan dengan jumlah paling banyak 3 kali jumlah alokasi formasi. Bagi peserta yang memiliki nilai kumulatif SKD sama, penentuan diurutkan berdasarkan nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Inteligensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Berdasarkan pasal 6, peserta SKB (jika dibutuhkan) akan dibagi menjadi dua kelompok.

Kelompok peserta yang lolos SKD murni (memenuhi nilai ambang batas), disebut sebagai kelompok pertama. Jika jumlah peserta SKB kelompok pertama belum memenuhi jumlah alokasi formasi, maka dibuat kelompok kedua. Kelompok tersebut berasal dari pemeringkatan peserta SKD sesuai ketentuan sebelumnya.

Kedua kelompok ini akan berkompetisi secara terpisah. Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#cpns
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Menteri Ekonomi Kreatif Dukung TVRI Kembangkan Industri Kreatif Nasional

Fadli Zon Lantik Sejumlah Pejabat di Lingkungan Kementerian Kebudayaan

Menhub Bahas Peluang Kerja Sama Transportasi Bersama Menteri Transportasi Arab Saudi

Menhan Prabowo Serahkan 8 Unit Helikopter H225M ke TNI AU

Di G20 Leaders’ Summit, Menko Airlangga Serukan Two-State Solution Selesaikan Konflik Palestina

Tinjau Bandara Baru di Mentawai, Menhub: Sudah Selesai Dibangun dan Siap Dioperasikan Tahun Ini

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Pendelegasian Wilayah Udara Ex FIR Singapura dalam Perspektif Ilmu Politik

Pembangunan kapasitas kelembagaan dan keberanian politik menjadi syarat mutlak untuk keluar dari jebakan ketergantungan ini.

Olivia Rodrigo Ajak Dunia Bergerak dan Membantu Palestina

Juli 18, 2025

Lisa Mariana Akui Video Pornonya Dibuat Dalam Kondisi Tidak Sadar

Juli 18, 2025

Geger Pengakuan Model Erika Carlina Hamil 9 Bulan Tanpa Suami

Juli 18, 2025

Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia Vs Filipina

Juli 18, 2025

Pulkam ke Norwegia, Begini Perjuangan Alice Norin

Juli 18, 2025

Cerita Farel Prayoga Uangnya Habis Dikuras Keluarga

Juli 18, 2025

Wolverhampton Wanderers Masukkan Diogo Jota ke Dalam Hall of Fame

Juli 18, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.