Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Mas Menteri Core Team
  • Lesti Kejora Jadi Saksi di Sidang Uji Materi UU Hak Cipta
  • Hati-Hati dengan Gajah Putih
  • Ini Alasan Jokowi Minta Pemeriksaan Soal Tudingan Ijazah Palsu Ditunda
  • Trump Kembali Ancam Serangan Baru ke Situs Nuklir Iran
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

33 Orang PNS Diberhentikan Secara Hormat

November 27, 20183 Mins Read

Ceknricek.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memecat 33 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.

Pemecatan tersebut diputuskan dalam Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang digelar di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (26/11). Sidang yang dipimpin Menteri PANRB Syafruddin menjatuhi hukuman terhadap 33 PNS dengan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).

Penyebab terbanyak para PNS tersebut diberhentikan adalah karena “membolos” kerja.

“Dari jumlah itu, sebanyak 24 PNS di antaranya disebabkan tidak masuk kerja atau mangkir lebih dari 46 hari,” ucap Syafruddin saat sidang usai.

Beberapa pelanggaran lainnya menjadi penyebab 9 dari 33 PNS dijatuhi hukuman yang sama. Pelanggaran yang dilakukan mulai dari penyalahgunaan wewenang, penipuan, calo PNS, perceraian tanpa izin, hingga perzinahan.

“Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja, ada juga kasus perzinahan,” kata Syafruddin.

Selain 33 PNS yang mendapat sanksi PDHTAPS, ada beberapa PNS yang mendapat sanksi lain. Satu PNS mendapatkan sanksi turun pangkat satu tahu, empat orang mendapatkan sanksi turun pangkat tiga tahun. Satu PNS dihukum penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun dan satu PNS dibatalkan hukuman karena masuk batas usia pensiun.

Sidang dihadiri oleh Sekretaris BAPEK yang menjabat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji. Turut hadir pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, Pengurus KORPRI, dan BKN.

Tidak Hanya Sekali

Sepanjang tahun 2018, Kementerian PANRB tidak hanya sekali ini melakukan pemberhentian PNS yang melanggar peraturan. Ceknricek mencatat BAPEK melaksanakan dua kali sidang sebelumnya untuk PDHTAPS kepada para aparatur sipil negara yang tidak mematuhi aturan.

Senin, 19 Februari, BAPEK memberikan sanksi PDHTAPS terhadap 33 PNS di berbagai Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Sebanyak 17 orang dari PNS tersebut melakukan pelanggaran membolos kerja. Terdapat 5 PNS yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, dan 3 PNS melakukang pungutan liar.

Selain itu, ada yang melakukan pelanggaran berupa perzinahan, kumpul kebo, menjadi istri kedua, memiliki istri kedua, juga pemalsuan dokumen, serta tidak patuh pada ketentuan kerja dan tidak melaksanakan tugas kedinasan.

Senin, 30 Juli lalu, BAPEK kembali menggelar sidang yang memutuskan 18 PNS dari instansi pemerintah pusat dan daerah mendapat sanksi PDHTAPS. Selain itu, terdapat 3 PNS yang mendapat sanksi turun pangkat selama 3 tahun.

Beberapa pelanggaran yang dilakukan mulai dari menjadi calon CPNS, penyalahgunaan narkoba, pemalsuan dokumen, cerai tanpa izin, dan penggelapan uang titipan biaya nikah.

Tercatat 16 dari 18 orang PNS yang mendapatkan sanksi melakukan pelanggaran berupa tidak datang kerja (bolos) lebih dari 46 hari.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#Pengadilan #PNS
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Ini Alasan Jokowi Minta Pemeriksaan Soal Tudingan Ijazah Palsu Ditunda

BNPB: 16 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Lahan di Riau

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru di Kasus Sritex

Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Video Viral “SIM Jakarta”

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply


Sedang Tren

Mas Menteri Core Team

Nadiem Makarim mungkin belum tersangka. Tapi arah angin sudah jelas.

Lesti Kejora Jadi Saksi di Sidang Uji Materi UU Hak Cipta

Juli 22, 2025

Hati-Hati dengan Gajah Putih

Juli 22, 2025

Ini Alasan Jokowi Minta Pemeriksaan Soal Tudingan Ijazah Palsu Ditunda

Juli 22, 2025

Trump Kembali Ancam Serangan Baru ke Situs Nuklir Iran

Juli 22, 2025

Mengenal Bakmi Jowo Bu Citro, Tempat Prabowo dan Jokowi Makan

Juli 22, 2025

Kondisi Bruce Willis Memburuk, Kini Tak Bisa Bicara dan Kesulitan Berjalan

Juli 22, 2025

Batal ke Lyngby Boldklub, Nathan Tjoe-A-On Resmi Gabung Willem II

Juli 22, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.