Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Gobel Apresiasi Presiden Prabowo Sukses Turunkan Tarif Trump
  • Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Kata Dibungkam (5/5)
  • Panasonic Ajak Masyarakat Hidup Sehat di Ajang Pocari Run 2025 Bandung
  • Pangeran Arab Saudi Alwaleed bin Khalid Meninggal Dunia Usai Koma 20 Tahun
  • Marcus Rashford Selangkah Lagi Gabung Barcelona
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»BREAKING NEWS
BREAKING NEWS

Hari Ini Diterapkan, Ini Daftar Sanksi Lengkap Pelanggar Jalur Sepeda

November 20, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Terhitung mulai hari ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakuan sanksi bagi pelanggar jalur sepeda melalui peraturan gubernur yang dalam waktu dekat ini akan diundangkan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito usai kegiatan Sekolah Ramah Bersepeda di Jakarta Selatan, Rabu (20/11) mengatakan saat ini peraturan gubernur tentang jalur sepeda masih dalam proses, setelah diundangkan lalu diumumkan, secara otomatis sejak saat diundangkan sudah berlaku penegakan hukum bagi pelanggaran yang ada di jalur sepeda.

“Targetnya hari ini (diterapkan) tapi kita menunggu regulasi diundangkan,” katanya.

Syafrin mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi jalur sepeda sejak 19 Oktober hingga 19 November, sehingga begitu peraturan tersebut diundangkan penegakan hukum langsung diberlakukan.

“Penerapan sanksi langsung dilakukan karena sosialisasi sudah sejak awal bahkan sudah dua bulan. Jadi dengan sosialisasi dua bulan dan masyarakat memberikan umpan balik begitu ditetapkan langsung kita eksekusi,” kata Syafrin.

Baca Juga: Dishub DKI: Pelanggar Jalur Sepeda Akan Ditilang Mulai 20 November 2019

Syafrin menjelaskan adapun sanksi lengkap yang diberikan berdasarkan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan pengendara sepeda motor yang mengabaikan keselamatan pesepeda maka diancam denda kurungan berupa hukuman maksimal dua bulan, kemudian denda maksimal Rp500 ribu.

Tetapi terhadap pada pengendara sepeda motor roda dua dan empat yang parkir di jalur sepeda ini juga akan kita kenakan sanksi berupa pemindahan atau derek ditempatkan di pul Pemprov DKI Jakarta. Kendaraan roda empat dikenai retribusi Rp500 ribu per hari berlaku akumulatif, dan kendaraan roda dua berlaku Rp250 ribu per hari dan berlaku akumulatif.

“Ini yang akan kita terapkan ke depan terhadap pelanggar jalur sepeda,” papar Syafrin.

Adanya sanksi ini, lanjut Syafrin, diharapkan pengemudi kendaraan bermotor mematuhi aturannya, sehingga begitu ada marka sepeda tidak lagi menerobosnya. Untuk jalur sepeda sendiri, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta telah membuat jalur sepeda sepanjang 63 kilometer yang ditegaskan Syafrin sudah dipasang berbagai bentuk marka jalur sepeda dan pembatasnya dengan jalan biasa.

“Sekarang marka jalan sudah dilengkapi cone, itu menjadi salah satu yang diatur dalam Pergub bahwa untuk jalur sepeda itu pembatasnya berupa marka jalan, marka jalan yang solid atau putus-putus, juga bisa traffic cone, bisa juga bentuk kanstin,” ucap Syafrin. 

BACA JUGA: Cek BIOGRAFI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

dkijakarta jalursepeda pelanggaran sanksi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Serba Serbi Pernikahan Anak Dedi Mulyadi

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

Prabowo Umumkan Nama Menteri Kabinet Merah Putih

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wapres 2024-2029

Pemprov Jabar: Kemacetan Puncak karena Kapasitas Kendaraan Berlebih

Pakai Baju Adat Kalsel, Jokowi Pimpin Upacara Penurunan Bendera di IKN

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Gobel Apresiasi Presiden Prabowo Sukses Turunkan Tarif Trump

Anggota Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, mengapresiasi dan memuji Presiden Prabowo Subianto dan tim ekonomi Indonesia yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang berhasil menurunkan tarif ekspor Indonesia ke Amerika Serikat (AS) dari 32 persen menjadi 19 persen.

Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Kata Dibungkam (5/5)

Juli 20, 2025

Panasonic Ajak Masyarakat Hidup Sehat di Ajang Pocari Run 2025 Bandung

Juli 20, 2025

Pangeran Arab Saudi Alwaleed bin Khalid Meninggal Dunia Usai Koma 20 Tahun

Juli 20, 2025

Marcus Rashford Selangkah Lagi Gabung Barcelona

Juli 20, 2025

Ketahuan Selingkuh di Konser Coldplay, Segini Harta Kekayaan CEO Astronomer Andy Byron

Juli 19, 2025

Trump Gugat Taipan Media Rupert Murdoch Rp163 Triliun Gegara Berita Jeffrey Epstein

Juli 19, 2025

Ayah Sarwendah Tan Meninggal Dunia

Juli 19, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.