Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ketahuan Selingkuh di Konser Coldplay, Segini Harta Kekayaan CEO Astronomer Andy Byron
  • Trump Gugat Taipan Media Rupert Murdoch Rp163 Triliun Gegara Berita Jeffrey Epstein
  • Ayah Sarwendah Tan Meninggal Dunia
  • Harga Emas Antam Meroket
  • Jersey Baru Lamine Yamal Laku Keras, Barca Untung Rp 189 M
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»INTERNASIONAL
INTERNASIONAL

Duterte Larang Penggunaan Vape ‘Beracun’ di Filipina

November 20, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Pemerintah Filipina berencana melarang penggunaan vape atau rokok elektrik dan mengancam menangkap siapa pun yang mengisapnya di tempat umum. Hal ini disampaikan oleh Presiden Rodrigo Duterte dalam jumpa pers pada Selasa (19/11) malam usai mengkonfirmasi kasus penyakit paru-paru yang diduga akibat vape.

“Saya akan melarangnya, penggunaannya dan impornya. Saya harap semua orang mendengarkannya. Tolong siarkan ini untuk mereka. Anda tahu kenapa? Karena itu racun,” kata pemimpin yang akrab dipanggil Digong itu mengutip Reuters, Rabu (20/11).

Mantan Wali Kota Davao itu menegaskan dia tak ingin ada lagi yang menggunakan rokok elektrik tersebut dan mengancam bakal menangkap mereka yang ketahuan memakainya.

“Vaping ini, mereka bilang itu elektronik. Jangan beri saya omong kosong. Lebih baik hentikan, saya akan memerintahkan penangkapan jika Anda melakukannya di kamar sekalipun. Ini seperti merokok, Anda meracuni orang lain.” katanya.

Pernyataan lelaki berusia 74 tahun ini muncul seiring otoritas Filipina mengumumkan adanya kasus pertama penyakit paru-paru yang diduga akibat vape, di mana kemudian seorang gadis berusia 16 tahun dibawa ke rumah sakit setempat.

Vape sendiri mulai populer setelah industri ini mengalami pertumbuhan cepat sejak satu dekade belakangan. Namun kematian dan penyakit akibat rokok elektrik ini membuat benda tersebut mulai dilarang di sejumlah negara.

Baca Juga: Bila Presiden Duterte Diganggu Kecoak Saat Pidato

Adapun rokok elektrik itu sudah dilarang untuk masuk di Brasil, Singapura, maupun Thailand. Sementara di AS, beberapa negara bagian telah melakukan pelarangan, salah satunya adalah Massachusetts. Pada September, India yang memiliki populasi perokok dewasa terbesar kedua di dunia juga telah melarang penjualan rokok elektrik dan memperingatkan epidemi vaping bagi kalangan anak muda.

Di Indonesia sendiri, Kementerian Kesehatan sudah menyatakan ingin melarang vape, sesuai dengan pernyataan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan bahwa vape sama berbahayanya dengan rokok konvensional.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI juga berniat untuk melarang vape, meski mereka mengaku tidak bisa melakukan pengawasan lantaran tidak ada payung hukumnya. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Kemenko PMK) juga berniat menerbitkan regulasi vape di tahun 2020.

Kendati demikian, saat ini status vape di Indonesia sebenarnya diakui oleh pemerintah, melalui penetapan cukai pada likuidnya. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Likuid vape tergolong dalam hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dan dikenakan cukai sebesar 57 persen. 

BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

filipina rodrigoduterte vape
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Trump Gugat Taipan Media Rupert Murdoch Rp163 Triliun Gegara Berita Jeffrey Epstein

Donald Trump Didiagnosis Alami Insufisiensi Vena Kronis usai Alami Pembengkakan Kaki

Sekjen PBB Kecam Serangan Israel ke Gereja Keluarga Kudus di Gaza

Kesal Terhadap Trump, Warga AS Akan Gelar Aksi Protes Besar Besaran

Israel Serang Istana Presiden dan Markas Tentara Suriah di Damaskus

Trump Tetapkan Tarif Impor Indonesia Jadi 19 Persen

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Ketahuan Selingkuh di Konser Coldplay, Segini Harta Kekayaan CEO Astronomer Andy Byron

Harta kekayaan CEO Astronomer, Andy Byron menarik diulas pada artikel ini. Andy Bryon menjadi perhatian publik usai videonya bersama kepala HRD, Kristin Cabot.

Trump Gugat Taipan Media Rupert Murdoch Rp163 Triliun Gegara Berita Jeffrey Epstein

Juli 19, 2025

Ayah Sarwendah Tan Meninggal Dunia

Juli 19, 2025

Harga Emas Antam Meroket

Juli 19, 2025

Jersey Baru Lamine Yamal Laku Keras, Barca Untung Rp 189 M

Juli 19, 2025

Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Anak Dinyatakan Tewas

Juli 19, 2025

Umumkan Kehamilan di Luar Nikah, Ini Profil Erika Carlina

Juli 19, 2025

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sepakat Tes DNA

Juli 19, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.