Ceknricek.com — Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usul Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk status pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mulai hari ini, Jakarta sudah berstatus PSBB. Hal itu terlihat dari surat menteri kesehatan, yang beredar di sosial media.
Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni membenarkan. DKI Jakarta sudah bisa melakukan tindakan-tindakan yang disebut sebagai PSBB. Namun kebijakan tersebut hanya untuk wilayah DKI Jakarta.
“Ya sudah bisa (dilakukan) sebagaimana PSBB. Makna dari PSBB itu bisa dilaksanakan oleh DKI, oleh Gubernur, dan jajaran di bawahnya,” kata Busroni, mengutip Detikcom, Selasa (7/4/2020).
Soal penetapan suatu wilayah menjadi PSBB memang menjadi wewenang Menkes. Namun penetapan PSBB harus berdasarkan permohonan dari gubernur dan bupati/wali kota. Menurut Oscar Primadi, Sekjen Kementerian Kesehatan, penetapan PSBB di suatu wilayah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan permohonan gubernur, bupati/wali kota.
Baca juga: Anies Wajibkan Warga Jakarta Gunakan Masker Kain saat di Luar Rumah
“Ketua Pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu,” kata Oscar Primadi dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di YouTube BNPB, Minggu (5/4).
Sejauh ini Menkes Terawan baru menyetujui pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta saja. Bekasi dan wilayah penyangga Jakarta lainnya bisa mengajukan meski pemerintah di tingkat provinsi tidak mengajukan status PSBB.
“Ya boleh kepala pemerintahan level gubernur, wali kota, bupati, boleh mengajukan,” kata Busroni.
BACA JUGA: Cek LINGKUNGAN HIDUP, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.