Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Kata Dibungkam (5/5)
  • Panasonic Ajak Masyarakat Hidup Sehat di Ajang Pocari Run 2025 Bandung
  • Pangeran Arab Saudi Alwaleed bin Khalid Meninggal Dunia Usai Koma 20 Tahun
  • Marcus Rashford Selangkah Lagi Gabung Barcelona
  • Ketahuan Selingkuh di Konser Coldplay, Segini Harta Kekayaan CEO Astronomer Andy Byron
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»SELEBRITI
SELEBRITI

Vanessa Angel Dituntut 5 Tahun Penjara

Agustus 31, 20202 Mins Read

Ceknricek.com—Sidang kasus kepemilikan narkoba yang melibatkan Vanessa Angel kembali bergulir. Jaksa Penuntut Umum dalam sidang membacakan dakwaan jika Vanessa Angel memiliki narkoba jenis Xanax. Ia memiliki barang terlarang itu tanpa izin resmi.

Kendati demikian, Vanessa Angel tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Ia menerimanya karena dakwaan tersebut diduga sudah benar secara formil. Saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/20, Vanessa mengaku ingin segera menyelesaikan sidang. Sidang pun akan dilanjutkan pada Senin (7/9/20) depan. Yaitu dengan agenda saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

“Alhamdulillah berjalan lancar sidang pertama tadi. Tinggal next sidang mendengarkan keterangan saksi,” kata Vanessa Angel.

Vanessa Angel ditangkap polisi di kediamannya, di Pos Pengumben, Srengseng, Jakarta Barat, pada Senin (16/3/20). Ia diamankan bersama suaminya, Bibi Ardiansyah dan asistennya yang berinisial CL.

Baca Juga : Kasus Dugaan Narkoba Vanessa Angel Diserahkan ke Kejari

Usai menjalani pemeriksaan, Vanessa Angel dipulangkan oleh polisi bersama asistennya CL. Keduanya disebut tidak bersalah karena hasil urinenya negatif psikotropika. Tak lama, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.

Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah kembali dijemput polisi. Setelah kembali dimintai keterangan, Vanessa Angel pun ditetapkan sebagai tersangka dengan status sebagai tahanan kota.

20 butir Xanax yang dimiliki Vanessa Angel ditemukan polisi dalam bungkus berbeda. Bungkusan pertama berisi lima butir yang didapat  dari Abdul Malik dan bungkus selanjutnya berisi 15 butir yang dibeli dari apotik di Rumah Sakit Puri, Cinere.

Baca Juga : Vanessa Angel Tak Punya Hak Miliki Pil Xanax

“Pengakuan terdakwa (Vanessa) 20 butir xanax tersebut memang dikuasai atau dimiliki olehnya,” ucap Jaksa Penuntut Umum.

Atas kepemilikan Xanax, Vanessa Angel terancam hukuman 5 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda maksimal Rp. 100.000.000.

“Terdakwa dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” ujar Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA: Cek FILM & MUSIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#Narkoba #Sidang vanessaangel
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Umumkan Kehamilan di Luar Nikah, Ini Profil Erika Carlina

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sepakat Tes DNA

Mengenal Iqlima Kim, Perempuan Dibalik Perseteruan Hotman dan Razman

Cucu Konglomerat Eka Tjipta Widjaja Beli Rumah Rp 407 M di Singapura

Hamish Daud Bantah Tudingan Penggunaan Uang Perusahaan dan Pelecehan

Olivia Rodrigo Ajak Dunia Bergerak dan Membantu Palestina

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Kata Dibungkam (5/5)

Filiu masuk Gaza bukan hanya melawan bom, tapi juga melawan sunyi.

Panasonic Ajak Masyarakat Hidup Sehat di Ajang Pocari Run 2025 Bandung

Juli 20, 2025

Pangeran Arab Saudi Alwaleed bin Khalid Meninggal Dunia Usai Koma 20 Tahun

Juli 20, 2025

Marcus Rashford Selangkah Lagi Gabung Barcelona

Juli 20, 2025

Ketahuan Selingkuh di Konser Coldplay, Segini Harta Kekayaan CEO Astronomer Andy Byron

Juli 19, 2025

Trump Gugat Taipan Media Rupert Murdoch Rp163 Triliun Gegara Berita Jeffrey Epstein

Juli 19, 2025

Ayah Sarwendah Tan Meninggal Dunia

Juli 19, 2025

Harga Emas Antam Meroket

Juli 19, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.