Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Oppo Reno 14 & 14 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya
  • MK Tolak Uji Materi Syarat Capres-Cawapres Minimal S1
  • Kesal Terhadap Trump, Warga AS Akan Gelar Aksi Protes Besar Besaran
  • Erick Tohir Tanggapi Hasil Drawing Kualifikasi Piala Dunia 2026 Ronde 4
  • Hidup Hemat, Ini 30 Cara Frugal Living yang Bisa Diterapkan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Appi-Rahman Serahkan Proses Hukum Kasus Reza Artamevia ke Polisi

September 6, 20202 Mins Read

Ceknricek.com–Juru bicara Tim Pemenangan calon walikota dan wakil walikota Makassar, Fadli Noor, menyatakan pihak Munafri Arifuddin dan Abdul Rahman Bando  berkomitmen dan konsisten untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di Makassar. Hal itu ditegaskan Sabtu (5/9/20), usai artis nasional Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba.

“Kami mendapat informasi soal kasus ini. Kita tentu prihatin atas kasus yang menimpa Reza, dan kita menyerahkan proses hukumnya kepada pihak berwajib atau kepolisian,” ujar Fadli.

Reza Artamevia merupakan salah satu artis nasional yang menyatakan mendukung perjuangan Appi-Rahman lewat video yang sudah tersebar luas.  Selain Reza beberapa artis nasional juga menyatakan mendukung perjuangan Appi-Rahman memenangkan kontestasi pilwali Makassar yang akan digelar Desember 2020.

Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya menangkap Reza di sebuah restoran di Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/20) sore pukul 16.00 WIB. Polisi menyebut saat ditangkap Reza baru saja membeli sabu sebesar 0,78 gram dengan harga Rp 1,2 Juta.

“Rp 1,2 juta (rupiah) dia beli satu klip beratnya 0.78 gram sabu-sabu. Ini pun masih kami lakukan pengecekan untuk ke labfor (laboraturium forensik),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Minggu (6/9/20).

Foto : Istimewa

Hingga kini, polisi masih mendalami kasus yang menjerat pelantun Satu yang Tak Bisa Lepas itu. Pihak yang berwajib masih melakukan pengejaran terhadap pengedar narkoba berinisial F. Menurut Yusri, ketika ditangkap sabu seberat 0,78 gram ditemukan di dalam tasnya. Sedangkan di kediamannya ditemukan alat hisap (bong) dan korek api.

Penyanyi kelahiran 29 Mei 1975 itu mengaku menggunakan sabu selama empat bulan karena menjalani karantina mandiri di rumahnya selama masa pandemi COVID-19. Atas perbuatannya itu, Reza Artamevia dikenai Pasal 112 Ayat 1 Subsider 127 Ayat 1 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dia pun harus menanggung risiko ancaman hukuman paling sebentar 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Foto: Ashar/Ceknricek.com

Ini bukan kali pertama Reza Artamevia terjerat kasus narkoba. Pada 2016 lalu, dia pernah diamankan pihak kepolisian saat tengah berada di Mataram. Dia ditangkap bersama guru spiritualnya, Gatot Brajamusti dan istrinya.

BACA JUGA: Cek HEADLINE Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#appirahman #Narkoba poldametro RezaArtamevia
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

MK Tolak Uji Materi Syarat Capres-Cawapres Minimal S1

Ini Kata Kapolri soal Kematian Janggal Diplomat Kemlu

Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Respon Razman Nasution

Fakta  Kasus Video Porno Lisa Mariana

Viral di Media Sosial, Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran Video Asusila 

Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Oppo Reno 14 & 14 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya

Oppo resmi meluncurkan dua HP terbarunya di Indonesia, yaitu Reno 14 5G dan Reno 14 Pro 5G, pada Rabu (17/7/25).

MK Tolak Uji Materi Syarat Capres-Cawapres Minimal S1

Juli 17, 2025

Kesal Terhadap Trump, Warga AS Akan Gelar Aksi Protes Besar Besaran

Juli 17, 2025

Erick Tohir Tanggapi Hasil Drawing Kualifikasi Piala Dunia 2026 Ronde 4

Juli 17, 2025

Hidup Hemat, Ini 30 Cara Frugal Living yang Bisa Diterapkan

Juli 17, 2025

Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak Hakim

Juli 17, 2025

Dari Masa ke Masa Pemeran Lois Lane di Film Superman

Juli 17, 2025

Ini Kata Kapolri soal Kematian Janggal Diplomat Kemlu

Juli 17, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.