Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Prabowo Bakal Luncurkan Tema dan Logo HUT Ke-80 RI
  • Lucas Vazquez Tinggalkan Real Madrid
  • Oppo Reno 14 & 14 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya
  • MK Tolak Uji Materi Syarat Capres-Cawapres Minimal S1
  • Kesal Terhadap Trump, Warga AS Akan Gelar Aksi Protes Besar Besaran
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Opini
Opini

Menguji Omnibus Law ke MK?

Oktober 13, 20203 Mins Read

Ceknricek.com–Setiap kali ada yang protes terhadap berlakunya sebuah Undang-undang, jawaban klasik pemerintahan dan DPR adalah: “Silakan ajukan ke MK, biar MK yang mengujinya.” Seakan-akan, itulah solusi terbaik dan satu-satunya terhadap berbagai keberatan terhadap UU tersebut.

Memang benar MK berwenang untuk menguji UU, “Apakah UU tersebut bertentangan atau tidak terhadap konstitusi.” Ranahnya adalah konstitusionalitas dari sebuah UU. Kalau MK menganggap sebagian atau keseluruhan dari UU tersebut bertentangan dengan pasal-pasal tertentu dari konstitusi, maka MK berhak mengoreksi sebagian atau bahkan membatalkan keseluruhan UU tersebut.

Tetapi MK tidak berwenang menguji “kebijakan yang buruk” (bad policies) yang berbentuk UU, sepanjang kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi. Itu adalah ranahnya parlemen dan pemerintah. Dan sudah berkali-kali MK pun menyatakan hal tersebut.

Di negeri kita, pembuatan UU dilakukan parlemen bersama pemerintah. Berbagai kebijakan negara memang dibuat dalam bentuk UU. Omnibus Law Ciptaker juga merupakan kebijakan negara yang berbentuk UU. Jika ada pasal-pasal yang bertentangan dengan konstitusi, maka pasal-pasal  tersebut bisa diajukan ke MK untuk diuji. Kalau MK mengabulkan, sebagian atau keseluruhan pasal-pasal yang diujikan tersebut, maka pasal-pasal  tersebut bisa dikoreksi sebagian atau bahkan dibatalkan.

Dalam pengamatan saya, memang ada beberapa pasal yang mungkin bisa diujikan konstitusionalitasnya di MK. Namun sebagian besar pasal yang bermasalah tidak relevan untuk diujikan konstitusionalitasnya, karena kebijakan itu memang ranahnya parlemen dan pemerintah.    Berapa jumlah pesangon, atau cuti, jenisnya dan  bagaimana pengaturannya; bagaimana menentukan upah minimum regional, di provinsi atau kabupaten;  siapa yang punya wewenang perizinan, pemerintah pusat atau pemda dsb. Itu adalah ranahnya pemerintah dan parlemen.

Kalau kebijakan itu dianggap tidak adil dan merugikan sebagian atau bahkan sebagian besar masyarakat, dan pada saat yang sama hanya menguntungkan sebagian kecil kelompok tertentu dalam masyarakat, itu hanyalah kebijakan yang buruk semata.

Sekali lagi, kebijakan yang buruk, selama tidak bertentangan dengan konstitusi, tidak relevan untuk diujikan ke MK. Pasti ditolak. Lalu, kalau ditolak, pemerintah dan parlemen bisa saja berdalih bahwa kebijakan itu sudah benar dan baik. Padahal, bukan begitu kesimpulannya. Kesimpulan yang benar adalah kebijakan itu tidak bertentangan dengan konstitusi.

Keputusan bahwa suatu kebijakan “tidak bertentangan dengan konstitusi” sama sekali tidak berarti bahwa itu adalah kebijakan yang baik. Sebaliknya, keputusan seperti itu juga tidak mengubah kenyataan jika kebijakan itu adalah kebijakan yang buruk.

Karena itu, saya kuatir mengajukan Omnibus Law Ciptaker ke MK hanya akan menciptakan false hope, atau istilah anak sekarang PHP, yang akan berakhir dengan kekecewaan semata. Lalu siklus protes akan berulang kembali yang tak jelas ujungnya.

Jalan terbaik tetaplah meminta Presiden mengesahkan UU ini segera, dan semenit kemudian Presiden menandatangani Perpu untuk membatalkannya. Setelah itu, kita bisa memulai ulang proses pembuatan UU Ciptaker yang baru dengan lebih inklusif, konsultatif, transparan dan berimbang, tanpa terburu-buru.

Dengan begitu, kita bisa kembali fokus menghadapi pandemi dan membangkitkan kembali ekonomi kita bersama-sama. Semoga.

Baca juga: Ketua Satgas COVID-19 Ingatkan Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#UjiMateri demo mahkamahkonstitusi ruuomnibuslaw
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Tak Lagi Dikenali (2/5)

Ketika Jin Bikin Gara-Gara

Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Menembus Batas (1/5)

Pilkada Gado-Gado

Kuatnya MRC Selama ini Karena Diduga Dibekingi Jokowi

Sajak Empat Baris dalam Amplop Cokelat

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Prabowo Bakal Luncurkan Tema dan Logo HUT Ke-80 RI

Presiden RI Prabowo Subianto akan meluncurkan tema dan logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80

Lucas Vazquez Tinggalkan Real Madrid

Juli 17, 2025

Oppo Reno 14 & 14 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya

Juli 17, 2025

MK Tolak Uji Materi Syarat Capres-Cawapres Minimal S1

Juli 17, 2025

Kesal Terhadap Trump, Warga AS Akan Gelar Aksi Protes Besar Besaran

Juli 17, 2025

Erick Tohir Tanggapi Hasil Drawing Kualifikasi Piala Dunia 2026 Ronde 4

Juli 17, 2025

Hidup Hemat, Ini 30 Cara Frugal Living yang Bisa Diterapkan

Juli 17, 2025

Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak Hakim

Juli 17, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.