Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Gobel Apresiasi Presiden Prabowo Sukses Turunkan Tarif Trump
  • Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Kata Dibungkam (5/5)
  • Panasonic Ajak Masyarakat Hidup Sehat di Ajang Pocari Run 2025 Bandung
  • Pangeran Arab Saudi Alwaleed bin Khalid Meninggal Dunia Usai Koma 20 Tahun
  • Marcus Rashford Selangkah Lagi Gabung Barcelona
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»KOMUNITAS
KOMUNITAS

Bamsoet: Senjata Api Izin Khusus Bela Diri Bukan untuk Gagah-Gagahan Atau Arogansi

Desember 14, 20203 Mins Read

Ceknricek.com — Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meluruskan persepsi keliru di tengah masyarakat mengenai kepemilikan senjata api beladiri untuk masyarakat sipil. Kepemilikan tersebut bukanlah untuk gagah-gagahan dan arogansi. Melainkan dalam rangka partisipasi masyarakat untuk menciptakan rasa aman. 

Dari aspek legalitas, Pasal 28G Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menjamin bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Dalam tataran operasional, aturan teknis mengenai kepemilikan senjata api juga diatur dalam Peraturan Kapolri No 18 Tahun 2015. 

“Menunjukan dari aspek legalitas, pada prinsipnya kepemilikan senjata api untuk keperluan beladiri adalah resmi dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Bamsoet saat meresmikan kantor DPP PERIKSHA (Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri), di Jakarta, Senin (14/12/20). 

Hadir dalam acara peresmian tersebut antara lain Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Nanan Soekarna. mantan Kepala Badan Intelkam Polri Komjen Pol (Purn) Djoko Mukti Haryono, Anggota DPR RI Robert Kardinal, Ketua Umum Soksi Ahmadi Noor Supit, Bobby Suhardiman, pengacara Palmer Sitomorang dan para pengurus harian DPP PERIKHSA.

Sebagai Ketua Umum PERIKSHA, Bamsoet menjelaskan kehadiran PERIKSHA memiliki berbagai tujuan. Antara lain, memberikan pemahaman hak dan kewajiban tentang kepemilikan senjata api bela diri kepada seluruh anggota perkumpulan, dan menegakan disiplin serta tata tertib dan kode etik penggunaan senjata api bela diri bagi anggota perkumpulan. Antara lain bagaimana cara memiliki, menyimpan dan menggunakannya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Tak kalah penting, untuk membangun kerja sama serta kemitraan stratejik dengan aparat penegak hukum dalam  rangka membantu mewujudkan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat,” jelas Bamsoet. 

Penasihat PERBAKIN ini menerangkan, Indonesia berbeda dengan Amerika ataupun negara lainnya yang mengizinkan perdagangan dan kepemilikan senjata api secara terbuka. Perkap 18/2015 secara ketat mengatur siapa saja yang diperbolehkan memiliki dan menggunakan senjata api izin khusus bela diri. 

“Dalam Perkap diatur beberapa profesi yang bisa mengajukan izin memiliki senjata api. Antara lain pemilik perusahaan, PNS/ Pegawai BUMN golongan IV-A/setara, Polri/TNI berpangkat minimal komisaris/mayor, anggota Legislatif/Lembaga Tinggi Negara/Kepala Daerah, serta profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang (Polri). Berbagai profesi itupun tidak serta merta dengan mudah dapat memperoleh izin, karena persyaratan lanjutannya amat rumit dan selektif,” tegas Bamsoet. 

Ketua DPR RI ke-20 ini menambahkan, persyaratan lanjutan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Perkap 18/2015, antara lain memiliki surat keterangan dari psikolog Polri, memiliki sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri, serta lulus wawancara Ditintelkam dan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri. 

“Saya selalu menegaskan kepada kawan-kawan pemilik izin khusus senjata api, bahwa senjata api bukanlah untuk gagah-gagahan ataupun pamer kekuataan. Melainkan terbatas hanya untuk kepentingan melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 2 Perkap 18/2015. Senjata api tidak bisa dimiliki sembarangan orang, dan tak bisa digunakan secara sembarangan apalagi serampangan,” pungkas Bamsoet.

Baca juga: Bamsoet: Regional Comprehensive Economic Partnership Harus Mampu Dongkrak Perekonomian Indonesia

Baca juga: Kunjungi Kodiklat TNI AD, Bamsoet Didukung Letjen TNI AM Putranto Untuk Maju Ketum IMI

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#BelaDiri #uudnri1945 bambangsoesatyo perbakin
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Lewat Happy Catz Show, Supian Suri Ingin Depok Jadi Kota Event

Berpartisipasi di NUSATIC Nusapet 2025, Ini Visi PERKIN untuk Masyarakat

MUMA 62 All Star -Initiation Day: Bukan Hanya Pelepasan, Namun Juga Pembekalan

Ketum PPAD: Pak Prabowo, Bapak Tidak Jalan Sendirian

Merry Hani Meriahkan Halal Bihalal dan HUT ke-58 PWPSS di Lampung

Yayasan Inklusi Pelita Bangsa (YIPB), OVO, dan Grab Resmi Luncurkan Program Uji Coba MBG di Sekolah Khusus se-Tangerang Raya

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Gobel Apresiasi Presiden Prabowo Sukses Turunkan Tarif Trump

Anggota Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, mengapresiasi dan memuji Presiden Prabowo Subianto dan tim ekonomi Indonesia yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang berhasil menurunkan tarif ekspor Indonesia ke Amerika Serikat (AS) dari 32 persen menjadi 19 persen.

Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Kata Dibungkam (5/5)

Juli 20, 2025

Panasonic Ajak Masyarakat Hidup Sehat di Ajang Pocari Run 2025 Bandung

Juli 20, 2025

Pangeran Arab Saudi Alwaleed bin Khalid Meninggal Dunia Usai Koma 20 Tahun

Juli 20, 2025

Marcus Rashford Selangkah Lagi Gabung Barcelona

Juli 20, 2025

Ketahuan Selingkuh di Konser Coldplay, Segini Harta Kekayaan CEO Astronomer Andy Byron

Juli 19, 2025

Trump Gugat Taipan Media Rupert Murdoch Rp163 Triliun Gegara Berita Jeffrey Epstein

Juli 19, 2025

Ayah Sarwendah Tan Meninggal Dunia

Juli 19, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.