Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Imbas Lagu Kontroversial Heil Hitler, Kanye West Dilarang Masuk Australia
  • Soal Kehamilannya, Erika Carlina Tanggapi Klarifikasi DJ Panda
  • Bos Tamiya Meninggal Dunia
  • Lesti Kejora Hadiri Sidang Uji Materi UU Hak Cipta
  • Verrell Bramasta Jadi Pusat Perhatian di Klaten: Politisi Muda PAN Makin Dikenal Akrab dan Aspiratif
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Perahu Tenggelam di Kedung Ombo

Mei 18, 20213 Mins Read

Ceknricek.com — Polres Boyolali telah menetapkan dua tersangka terkait kasus kecelakaan air perahu tenggelam yang menelan 9 korban meninggal dunia di Waduk Kedung Ombo (WKO), Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

“Kami dari hasil pemeriksaan saksi, dan gelar perkara serta mengumpulkan sejumlah barang bukti menetapkan dua tersangka, yakni berinisial GTS (13), selaku juru mudi perahu dan Kardiyo (52), pemilik perahu sekaligus Warung Makan Apung Gako, keduanya warga Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kemusu, Boyolali,” kata Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Ermond, di sela gelar kasus di Mapolres Boyolali, Selasa (18/5/21).

Kapolres menjelaskan sudah ada lebih dari 15 saksi yang dimintai keterangan dari dua tersangka, pengurus karang taruna, sejumlah perangkat Pemerintah Desa Wonoharjo, dan pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), dan sejumlah penumpang selamat.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah perahu motor warna putih berbahan fiberglass ukuran panjang 61 meter, lebar 1,8 meter, dan tinggi lambung 0,6 meter dengan mesin perahu merek Yamaha Enduro 25 PK, empat pasang sandal, 14 buah sandal, satu potong jaket jumper warna abu-abu, dan kerudung warga cokelat.

Kapolres menjelaskan kronologis kejadian kecelakaan air tersebut berawal dari 20 orang termasuk juru mudi berinisial GTS menaiki perahu warna putih milik tersangka Kardiyo dari daratan menuju Warung Apung Gako di Waduk Kedung Ombo pada Sabtu (15/5/21), sekitar pukul 11.00 WIB.

Perahu dengan 20 penumpang dari tepian atau daratan menuju Warung Makan Apung Gako milik Kardiyo dengan jarak sekitar 200 meter menuju tengah Waduk Kedung Ombo. Perahu yang dikemudikan oleh GTS diduga kelebihan muatan, sehingga air mulai masuk, dan sejumlah penumpang panik kemudian berdiri.

“Penumpang berdiri karena panik air mulai masuk ke perahu, sehingga diduga keseimbangan tidak terkendali dan terbalik kemudian tenggelam,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan saat kejadian tenggelamnya perahu tersebut, dari 20 penumpang sebanyak 11 orang berhasil diselamatkan dan 9 orang belum ditemukan. Meskipun, Tim SAR gabungan akhirnya berhasil menemukan seluruh korban yang hilang.

Kapolres mengatakan juru mudi GTS dengan kejadian kecelakaan air tersebut akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP yaitu tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tersangka Kardiyo selaku pemilik warung makan apung dijerat dengan Pasal 76 I Undang-Undang RI No. 35/2014 dan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp200 juta dan atau Pasal 359 KUHP.

Menurut Kapolres, pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada GTS dan Kardiyo untuk datang ke Mapolres Boyolali pada Kamis (20/5/21), untuk keperluan pemeriksaan terkait kasus kecelakaan air di Kedung Ombo.

“Kami belum menahan kedua tersangka, dan GTS saat pemeriksaan harus didampingi pihak Bapas dan penasihat hukumnya,” kata Kapolres pula. (Antara). 

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#polisi #tersangka perahutenggelam wadukkedungombo
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Terkait Vonis Kasus Gula ke PN Jakpus

Ini Alasan Jokowi Minta Pemeriksaan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Ditunda

BNPB: 16 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Lahan di Riau

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru di Kasus Sritex

Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Video Viral “SIM Jakarta”

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply


Sedang Tren

Imbas Lagu Kontroversial Heil Hitler, Kanye West Dilarang Masuk Australia

Rapper dan produser asal Amerika Serikat, Kanye West , yang kini dikenal secara legal sebagai Ye, telah dilarang memasuki Australia.

Soal Kehamilannya, Erika Carlina Tanggapi Klarifikasi DJ Panda

Juli 22, 2025

Bos Tamiya Meninggal Dunia

Juli 22, 2025

Lesti Kejora Hadiri Sidang Uji Materi UU Hak Cipta

Juli 22, 2025

Verrell Bramasta Jadi Pusat Perhatian di Klaten: Politisi Muda PAN Makin Dikenal Akrab dan Aspiratif

Juli 22, 2025

Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Terkait Vonis Kasus Gula ke PN Jakpus

Juli 22, 2025

Mariah Carey Umumkan Album Baru “Here For It All”, Rilis September

Juli 22, 2025

Malcolm Jamal Warner, Bintang “The Cosby Show” Tewas Tenggelam di Kosta Rika

Juli 22, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.