Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Gobel Apresiasi Presiden Prabowo Sukses Turunkan Tarif Trump
  • Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Kata Dibungkam (5/5)
  • Panasonic Ajak Masyarakat Hidup Sehat di Ajang Pocari Run 2025 Bandung
  • Pangeran Arab Saudi Alwaleed bin Khalid Meninggal Dunia Usai Koma 20 Tahun
  • Marcus Rashford Selangkah Lagi Gabung Barcelona
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Dari Sidang PTUN: Sepuluh Fakta Menggugurkan Dalil Para Penggugat Masjid At Tabayyun

Juni 8, 20214 Mins Read

Ceknricek.com — Sepuluh fakta penggugat pembangunan Masjid At Tabayyun, Taman Villa Meruya ( TVM), Jakarta Barat, terkuakĀ  di sidang e-court Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta, Selasa (8/6/21) pagi.

Yang menguak, Tim Hukum Pemprov DKI dan Tim Hukum Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun, TVM.

Sumber: Istimewa

Seperti diketahui, sepuluh warga mengatasnamakan ketua-ketua RT Perumahan TVM di wilayah Jakarta dan wilayah Tangerang, komplek TVM, 30 Maret 2021,Ā  menggugat Gubernur DKI Anies Baswedan karena memberikan izin pembangunan Masjid At Tabayyun di lahan Pemprov DKI di Komplek TVM.Ā  Gubernur DKI sebagai Tergugat I. Adapun Panitia Masjid At Tabayyun sebagai Tergugat II (intervensi).

Belakangan, Majelis Hakim PTUN memang mengabulkan permohonan Panitia MasjidĀ  untuk dimasukkan sebagai pihak Tergugat (intervensi).Ā 

Berdasar fakta-fakta yang dikuak itu, Kedua Tim Hukum Tergugat I dan II,Ā  di dalam sidangĀ  tadi pagi meminta Majelis Hakim menolak gugatan sepuluh penggugat karena tak memiliki dasar dan bukti hukum yang kuat.

Berikut, sebagian fakta para penggugat yang dikuak dalam sidang.

Tidak Punya Kepentingan

Sumber: Istimewa

Tim Hukum Pemprov DKI dan Tim Hukum Panitia Masjid At Tabayyun, menganggap sepuluh penggugat tidak memiliki kepentingan yang dirugikan sehingga tidak dapat mengajukan gugatan di PTUN.Ā  Mereka tidak punya keterkaitan secara langsung dengan obyek sengketa.Para penggugat juga hanyaĀ  mewakili dirinya sendiri. Tidak benar mewakili warga perumahan TVM. Buktinya, sejumlahĀ  warga di semua RT yang disebutkan dalam gugatan telah melayangkan surat protes kepada Ketua RT masing- masing. Mereka membuat pernyataan di atas materai tidak setuju dan tidak pernah memberi kuasa kepada Ketua RTnya untuk menggugat SK Gubernur DKI Jakarta No 1021/2020. “Perbuatan para Ketua RT yangĀ  mengatasnamakan warga TVM adalah tindakanĀ  ilegal, ” tulis Muhammad Fayyad, Kuasa Hukum Panitia Masjid At Tabayyun dalam jawabannya Selasa pagi.Ā  Selain Fayyad tim ini diperkuat oleh Febry Irmansyah, SH, Denny Felano SH, Carl Hernando, SH,Ā  Rahmatullah, SH, dan Syawaluddin SH. Mereka tergabung dalam perusahaan hukum Fayyadh & Partners.Ā 

Adapun Tim Hukum Pemprov DKI terdiri dari Yosa S Gurmilang, SH, MH, Imron Hasan S,H,Ā  Eko Noviyanto, SH,Ā  Mindo Simamora S,H, dah Mariem Triasmita, SH.

RTHKP

Tim Hukum Panitia Masjid At Tabayyun menyorot pokok perkara yang digugat penggugat. Yaitu lahan Masjid At Tabayyun yang dianggapĀ  bagian dari Ruang Terbuka Hijau Kawasan ( RTHKP ). PenggugatĀ  bersandar padaĀ  pasal 12 ayat 5 Permendagri No.1 tahun 2007 Tentang RTHK Perkotaan, yang tidak boleh dialih difungsikan.

Sumber: Istimewa

“Lahan Masjid At Tabayyun bukan merupakan RTHKP Publik, melainkan RTHKP Privat yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta. ItuĀ  diatur dalan Pasal 19 ayat (4) Permendagri No 1 Tahun 2007, ” kata Fayyatd. “Sehingga dengan sendirinya Siteplan perumahan TVM adalah bukti RTHKP itu merupakan RTHKP Privat karena penyediaannya menjadi tanggung jawabĀ  pihak / lembaga swasta yang dikendalikan melalui izin pemanfaatan ruang oleh Pemprov DKI. Wewenang Gubernur DKI itu justru sesuai Pemendagri yang oleh penggugat dijadikan dasar gugatan. “Jelas tidak ada larangan untuk mengubah peruntukannya atau alih fungsinya,” urai Tim Hukum Masjid At Tabayyun.

Berdasar Kajian

Fakta lain, obyek sengketa merupakan persetujuan TergugatĀ  I (Gubernur DKI) atas permohonan Tergugat II Intervensi untuk memanfaatkan Barang Milik Daerah berupa tanah Pemprov DKI yang diberikan dalam perjanjian sewa menyewa.

ObyekĀ  sengketa bukan termasuk keputusan tata usaha negara karena merupakan perbuatan perdata. Begitu alasan Tim Hukum Pemprov DKI minta Majelis Hakim menolak gugatan.

Sumber: Istimewa

Fakta selanjutnya yang dikuak adalah penerbitan SK obyek sengketa telah sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasar permohonan Tergugat II Intervensi,Ā  BPAD Provinsi DKI Jakarta melakukan penelitian dan penilaian yang hasil keseluruhannya dituangkan dalam kajian berupaĀ  Nota Dinas Kepala BPAD kepada Gubernur (Tergugat I) . Pada pokoknya BPAD memberikan saran atas permohonan Tergugat II Intervensi untuk pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah untuk pembangunan masjid. ” Obyek sewa dari Obyek Sengketa adalah barang milik daerah berupa tanah Pemprov DKI yang diperoleh dari kewajiban pengembang PT Putra Surya Perkasa, dan bukan milik penggugat atau pihak lainnya”.

Pembangunan Masjid di atas tanah peruntukan taman kota/ lingkungan yang menjadi obyek sewa, dalam Rapim Gubernur tanggal 26 September 2019 telah disetujuiĀ  oleh Tergugat I. Didahului reposisi Sub Zona Prasarana Pelayanan Umum ( S.6) dari Sub Zona Taman Kota/ Lingkungan ( H2), oleh karena itu pembangunan Masjid tidak melanggar hukum.

Selanjutnya,Ā  secara eksplisit Tim Hukum Pemprov DKI menyatakan, tanah Pemprov DKI yang disewakan kepada Tergugat II IntervensiĀ  untuk pembangunan masjid di TVM digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan dan kepentingan umum.

“Sepatutnya didukung oleh masyarakat karena di lingkungan TVM belum berdiri Masjid sebagai sarana ibadah Muslim. Bukan malah sebaliknya, ” kata Tim Hukum DKI.Ā 

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#mesjidat -tabayyun #penggugat #tamanvillameruya sidangptun
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Video Viral “SIM Jakarta”

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Polda Jabar Buru 3 DPO Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Vonis Korupsi Impor Gula

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Gobel Apresiasi Presiden Prabowo Sukses Turunkan Tarif Trump

Anggota Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, mengapresiasi dan memuji Presiden Prabowo Subianto dan tim ekonomi Indonesia yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang berhasil menurunkan tarif ekspor Indonesia ke Amerika Serikat (AS) dari 32 persen menjadi 19 persen.

Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Kata Dibungkam (5/5)

Juli 20, 2025

Panasonic Ajak Masyarakat Hidup Sehat di Ajang Pocari Run 2025 Bandung

Juli 20, 2025

Pangeran Arab Saudi Alwaleed bin Khalid Meninggal Dunia Usai Koma 20 Tahun

Juli 20, 2025

Marcus Rashford Selangkah Lagi Gabung Barcelona

Juli 20, 2025

Ketahuan Selingkuh di Konser Coldplay, Segini Harta Kekayaan CEO Astronomer Andy Byron

Juli 19, 2025

Trump Gugat Taipan Media Rupert Murdoch Rp163 Triliun Gegara Berita Jeffrey Epstein

Juli 19, 2025

Ayah Sarwendah Tan Meninggal Dunia

Juli 19, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.