Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Indonesia Lolos ke Semifinal Piala AFF U-23
  • Justin Bieber Posting Papan Reklame di Jakarta, Fans Geger
  • Jaksa Belum Siap, Sidang Fariz RM Ditunda
  • Main Padel, Mata Arie Untung Cedera Kena Bola
  • Kembali Jalani Pengobatan Kanker di Penang, Vidi Aldiano Ucap Ini
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Tim Hukum Pemprov DKI : Daluwarsa Gugatan Kepada Masjid At Tabayyun Meruya

Juni 15, 20213 Mins Read

Ceknricek.com — Persidangan e-court yang mengadli perkara gugatan terhadap pembangunan Masjid At Tabayyun di Taman Villa Meruya kembali berlanjut di PTUN DKI pagi ini Selasa, (15/6/21).

Agenda sidang penyampaian tanggapan sepuluh penggugat atas jawaban Tergugat I dan Tergugat II Intervensi yang telah disampaikan minggu lalu, Selasa (8/6/21).

Tim Hukum Pemprov DKI dalam jawaban minggu lalu menilai pernyataan keberatan serta gugatan 10 Ketua RT Taman Villa terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan sudah Daluwarsa.

Keberatan dan Gugatan kepada Gubernur DKI itu terkait penerbitan SK Gubernur DKI No 1021/2020 yang mengizinkan pemanfaatan tanah milik pemprov untuk pembangunan Masjid At Tabayyun di komplek itu.

Tenggang waktu

Tim Hukum Pemprov memaparkan bahwa UU Administrasi Pemerintahan (UUAP) mengatur tenggang waktu untuk mengajukan upaya administrasi keberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (1) undang -undang itu. Keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (duapuluh satu) hari kerja sejak diumumkannya keputusan tersebut oleh Badan / Pejabat Pemerintah. Sedangkan batas tenggang waktu mengajukan gugatan adalah 90 (sembilan puluh) hari setelah menerima Obyek Sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun).

Sumber: Istimewa

Dalam gugatannya, Penggugat menyebutkan mengetahui obyek sengketa pada tanggal 19 Januari 2021 dan mengajukan upaya administrasi keberatan pada tanggal 17 Februari 2021. Adapun pengajuan gugatan di PTUN pada 30 Maret 2021.

Padahal, Obyek Gugatan ditandatangani oleh Tegugat I (Gubernur DKI) pada 9 Oktober 2020 dan diumumkan pada laman resmi Pemprov DKI Jakarta : www.jdih.jakarta.go.id pada tanggal 14 Oktober.

“Jarak hari antara hari diumumkan pada tanggal 14 Oktober 2020 dengan tanggal pengajuan administrasi keberatan pada 17 Februari 2021, adalah jelas lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja,” tulis Tim Hukum Pemprov DKI yang terdiri atas Yosa S Gumilang, SH,MH, Imron Hasan, SH, Mariem Triasmita, SH, Eko Noviyanto, SH, dan Mindo Simamora, SH.

” Selanjutnya jarak antara hari diumumkan Obyek Sengketa tanggal 14 Oktober 2020 dengan pengajuan gugatan ke PTUN pada 30 Maret, adalah jelas lebih dari 90 (sembilan puluh) hari. Dengan demikian gugatan telah Daluwarsa mengajukan upaya administrasi dan keberatan,” sambung Tim Hukum dalam jawaban minggu lalu pada persidangan e-court PTUN.

Berdasar ketentuan Daluawarsa itulah Tim Hukum Pemprov DKI meminta Majelis Hakim PTUN DKI menolak gugatan Penggugat. ” Jangan lagi bicara dalil Penggugat menyangkut Pokok Perkara. Semua sudah kami terangkan dan patahkan,” kata Mindo Simamora, SH.

Dalam perkara gugatan pembangunan Masjid At Attabayyun di PTUN DKI, selain Tim Hukum Pemprov DKI, minggu lalu Tim Hukum Panitia Masjid At Tabayyun dari Fayyadh & Partners juga sudah menyampaikan jawaban yang mematahkan dalil sepuluh Ketua RT TVM yang diwakili Kantor Hukum Hartono & Rekan. Sementara itu, Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun, Marah Sakti Siregar, dalam kesempatan Salat Subuh di Tenda At Tabayyun Selasa (15/6/21) tadi mengumumkan rencana peletakan batu pertama Masjid At Tabayyun kemungkinan akan lebih cepat dari rencana bulan Agustus mendatang. ” Desain terbaru Masjid sudah selesai. Ini lihat. Keren, kan? ” kata wartawan senior itu sambil menunjukkan desain terbaru masjid.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#mesjidat -tabayyun #tamanvillameruya pemprovdki timhukum
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Video Viral “SIM Jakarta”

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Polda Jabar Buru 3 DPO Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply


Sedang Tren

Indonesia Lolos ke Semifinal Piala AFF U-23

Timnas Indonesia U-23 lolos ke semifinal ASEAN U-23 Mandiri Cup 2025 atau Piala AFF U-23.

Justin Bieber Posting Papan Reklame di Jakarta, Fans Geger

Juli 21, 2025

Jaksa Belum Siap, Sidang Fariz RM Ditunda

Juli 21, 2025

Main Padel, Mata Arie Untung Cedera Kena Bola

Juli 21, 2025

Kembali Jalani Pengobatan Kanker di Penang, Vidi Aldiano Ucap Ini

Juli 21, 2025

Pengakuan DJ Panda Sudah Bertanggung Jawab soal Kehamilan Erika Carlina

Juli 21, 2025

Kontroversi Harga Donat Pinkan Mambo

Juli 21, 2025

Vadel Badjideh Sempat Beli Obat Aborsi

Juli 21, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.