Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ketahuan Selingkuh di Konser Coldplay, Segini Harta Kekayaan CEO Astronomer Andy Byron
  • Trump Gugat Taipan Media Rupert Murdoch Rp163 Triliun Gegara Berita Jeffrey Epstein
  • Ayah Sarwendah Tan Meninggal Dunia
  • Harga Emas Antam Meroket
  • Jersey Baru Lamine Yamal Laku Keras, Barca Untung Rp 189 M
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Soal  Manipulasi Data Penggugat Masjid At Tabayyun, Pakar Hukum: Hakim Tolak Gugatan, Pidanakan Pemalsu Data

Agustus 18, 20215 Mins Read

Ceknricek.com–Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Bahrul Ilmi Yakup, SH.MH menyatakan  gugatan 10 Ketua RT Taman Villa Meruya  di PTUN harus ditolak oleh Majelis Hakim. Sedangkan seluruh pihak yang  terlibat pemalsuan data warga harus dipidanakan. Bachrul menyebut ancaman hukuman untuk tindak pidana pemalsuan itu 6 (enam ) tahun. Pendapat itu disampaikan Bachrul Ilmi Yakup menanggapi terungkapnya pemalsuan data warga Taman Villa Meruya, Jakarta Barat oleh Para Penggugat Masjid At Tabayyun di dalam sidang  PTUN, Senin (16/8/21) lalu.

“Istilah hukumnya, tidak dapat diterima atau Niet Onvantkelijke Verklaard,”kata Bahrul saat dihubungi Rabu (18/8/21) malam.

Seperti diberitakan sebelumnya “Terbongkar,  Dugaan Manipulasi Data   Penggugat Pembangunan Masjid Taman Vila Meruya” di  dalam sidang ke-5 PTUN.   Hari itu terungkap  secara mengejutkan di tengah persidangan  gugatan atas areal tanah pembangunan masjid At Tabayyun di Taman  Vila Meruya (TVM), Jakarta Barat (Jakbar).

Ada dua  warga TVM, tidak pernah memberi kuasa kepada Para Penggugat untuk menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta nomor 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020 . SK  itu terkait izin pemanfaatan aset/tanah milik Pemprov DKI Jakarta  dengan status sewa untuk dijadikan lokasi Masjid At Tabayyun. Saat sidang memeriksa Saksi Fakta yang diajukan Tergugat Intervensi, pengacara masjid At Tabbayun Rahmatullah dari Fayyad and Partners, menyoal klaim pemberian kuasa itu kepada penggugat.

Modus Operandi Pemalsuan

Dua warga dimaksud tidak pernah memberi kuasa kepada Para Penggugat untuk menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta nomor 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020 . Kedua orang tersebut adalah Andi Muchainin Ma’arif dan Ir. Budiharto . Data Andi Muchainin warga RT 01 dipalsukan oleh  Ketua RT nya sendiri, Andy Widianto. Sedangkan pemalsu data Ir Budiharto adalah Ketua RT Hendro Hananto.

“Absolut itu tindak pidana,” kata Muhammad Fayyad dari kantor Fayyad & Partner –kuasa hukum Panitia Pembangunan Masjid A Tabayyun — Rabu (18/8/21) petang sesudah memverifikasi    Budiharto dan Andi Muchaimin. Dua warga itu kebetulan  sudah   mengkonfirmasi statusnya pada Ketua RT nya masing-masing.

Muhammad Fayyad (berkemeja) Foto: Istimewa

Fayyad menduga kuat modus operandi itu dilakukan pengacara  tidak hanya kepada  dua warga, tapi kemungkinan  sebagian besar  warga TVM. Pengacara hanya mengajukan kertas untuk ditandatangani warga memilih lokasi masjid yang diinginkan. Namun, belakangan persetujuan  itu dimanipulasi  untuk menggugat pembangunan Masjid At Tabayyun.

Menurut pengakuan Budi Harto dan Andi Muchainin, mereka tidak pernah membuat surat kuasa untuk menggugat. Belakangan mereka  terkejut ketika menemukan nama dan tandatangannya masuk dalam list penggugat.

“Modus hamburger, ” kata Fayyad.

Maksudnya?

“Kertas persetujuan  warga untuk satu lokasi masjid, dijepit antara materi gugatan dengan penutup surat dan tanda tangan tim kuasa hukum. Budiharto dan Andi tidak pernah melihat format itu sebelumnya,” papar Fayyad.

Kuasa Hukum Panitia Masjid At Tabayyun itu menerangkan berkas gugatan Kantor Pengacara itu dibuat berlapis-lapis. Hanya 10 RT itu yang memberi kuasa secara kolektif di atas satu materai. Lalu, ada dokumen tertulis “Kuasa Khusus” berisi list sekitar dua ratus nama warga. Nah! List itulah  yang dijepit di tengah.

Hakim Janji Mengusut

Pada persidangan ke 5 ,  Hakim Ketua  PTUN berjanji akan menindaklanjuti dugaan pemalsuan data warga  tersebut. Bahrul menjelaskan, ada dua cara seseorang mengajukan gugatan ke pengadilan. Yaitu bisa sendiri atau memberi kuasa pada kuasa hukum. Jika memakai kuasa hukum, maka harus benar dan sah. Benar maksudnya orang yang memberi kuasa dan materi yang dikuasakan memang ada.

“Sah artinya harus memakai format tertentu  secara tertulis. Di situ tegas dinyatakan memberi kuasa kepada orang tertentu untuk apa? Ini sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung No.4 tahun 1994,”kata Bahrul.

Kalau  muncul kejadian di pengadilan surat kuasa itu tidak benar, maka secara hukum surat kuasa tersebut tidak bisa dijadikan dasar oleh penerima kuasa untuk mendaftarkan dan menyidangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Bahrul Ilmi Yakup Foto: Istimewa

“Di sini, ketua majelis hakim harus segera mengambil tindakan yang tepat. Pertama,surat kuasa yang bersangkutan tidak bisa diterima. Kemudian kedua, hakim harus segera memutuskan gugatan yang diajukan kuasa hukum tidak dapat diterima,”lanjut Bahrul.

Bahrul menambahkan, jika mau mengajukan gugatan ulang dengan materi yang sama, gugatan pertama harus digugurkan dulu. Namun pihak tergugat, yaitu Gubernur Anies Baswedan dan panitia pembangunan masjid At Tabayyun tidak punya kewenangan untuk membawa kasus manipulasi ini ke ranah pidana.

“Yang punya kewenangan membawa ke ranah pidana ya dua orang itu, yang merasa tidak memberi kuasa. Sikap  hakim sudah benar, tidak serta merta menolak saat itu juga. Harus diperiksa dulu, kalau benar ada manipulasi, maka gugatan itu tidak bisa diterima,”pungkas Bahrul.

Sebagaimana diketahui, kasus ini mengemuka setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan izin  pemanfaatan tanah untuk mesjid di Perumahan Taman Vila Meruya, Jakarta Barat. Sejumlah warga, melalui kuasa hukumnya Kantor Hartono SH menggugat Gubernur DKI Jakarta atas penerbitan  Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta nomor 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020 yang memberi izin pemanfaatan aset/tanah milik Pemprov DKI Jakarta  dengan status sewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Panitia Masjid yang diketuai wartawan senior Marah Sakti Siregar telah mengantongi  izin lengkap pembangunan masjid, termasuk rekomendasi dari FKUB (Forum Kerukunan Ummat Beragama).

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#Masjid at tabayyun pemalsuan sidangptun tindakpidana
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Video Viral “SIM Jakarta”

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Polda Jabar Buru 3 DPO Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Vonis Korupsi Impor Gula

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Ketahuan Selingkuh di Konser Coldplay, Segini Harta Kekayaan CEO Astronomer Andy Byron

Harta kekayaan CEO Astronomer, Andy Byron menarik diulas pada artikel ini. Andy Bryon menjadi perhatian publik usai videonya bersama kepala HRD, Kristin Cabot.

Trump Gugat Taipan Media Rupert Murdoch Rp163 Triliun Gegara Berita Jeffrey Epstein

Juli 19, 2025

Ayah Sarwendah Tan Meninggal Dunia

Juli 19, 2025

Harga Emas Antam Meroket

Juli 19, 2025

Jersey Baru Lamine Yamal Laku Keras, Barca Untung Rp 189 M

Juli 19, 2025

Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Anak Dinyatakan Tewas

Juli 19, 2025

Umumkan Kehamilan di Luar Nikah, Ini Profil Erika Carlina

Juli 19, 2025

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sepakat Tes DNA

Juli 19, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.