Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Pendelegasian Wilayah Udara Ex FIR Singapura dalam Perspektif Ilmu Politik
  • Olivia Rodrigo Ajak Dunia Bergerak dan Membantu Palestina
  • Lisa Mariana Akui Video Pornonya Dibuat Dalam Kondisi Tidak Sadar
  • Geger Pengakuan Model Erika Carlina Hamil 9 Bulan Tanpa Suami
  • Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia Vs Filipina
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Tersandung Masjid, Hartono Dkk Akhirnya Dipolisikan Atas Dugaan Penipuan Data Warga TVM

Agustus 20, 20215 Mins Read

Ceknricek.com–Advokat Hartono, SH dan kawan-kawan, Jumat (20/8/21) petang diadukan ke  Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan data warga di Taman Villa Meruya. Hartono SH dari Kantor Pengacara Hartono & Rekan adalah kuasa hukum 10 Ketua RT TVM yang menggugat pembangunan Masjid At Tabayyun di PTUN.

Pengaduan Hartono dilakukan oleh Rahmatullah, SH dari Fayyadh & Partners — Kuasa Hukum Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun. Pengaduan tercatat dalam Laporan Polisi bernomor LP/B/4.058/VIII/2021/ SPKT/ Polda Metro Jaya 20 Agustus 2021.  Terkait dugaan   pelanggaran   Pasal 263 KUHP Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang ancaman hukumannya 6 (enam) tahun.

Dalam laporan, warga  yang menjadi korban perbuatan itu adalah Andi  Muchainin Ma’rif dan Ir Budiharto. Keduanya  warga TVM. Adapun Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun Marah Sakti Siregar dan Ketua RT Ending Ridwan tercatat sebagai saksi.

Para pelapor Foto: Istimewa

Terungkap dalam sidang PTUN

Setelah  melapor di SPKT, Rahmatullah,SH, didampingi Andi Muchainin, Muhammad Fayyadh, Marah Sakti Siregar, Ending Ridwan, dan Apang Taufik semalam   menggelar konferensi pers di Balai Wartawan Polri.

Kepada wartawan,  Marah Sakti Siregar memaparkan kronologis dugaan pemalsuan data yang dilakukan Hartono dkk. Peristiwa itu terungkap dalam persidangan di PTUN, Senin (16/8).

Di tengah sidang ke-5  terungkap fakta mengejutkan. Ternyata ada warga TVM tidak pernah memberi kuasa namun masuk dalam daftar Penggugat  Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta nomor 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020 . SK itu terkait pemanfaatan aset/tanah milik Pemprov DKI Jakarta  dengan status sewa untuk dijadikan lokasi Masjid At Tabayyun. Rahmatullah yang menyoal kepada hakim soal klaim pemberian kuasa  kepada penggugat.

Surat laporan Foto: Istimewa

Ketua Majelis Hakim yang mengetahui itu berjanji akan menindaklanjuti temuan tersebut. Budiharto, warga yang dipalsukan datanya mengaku hanya menandatangani persetujuan  untuk lokasi  masjid di sebelah St John. Tetapi, jelas itu bukan persetujuan menggugat  di pengadilan.

Hal serupa terjadi pada Andi Muchainin Ma’arif. Menurut Andi, ia memang sempat didatangi ketua RT Andy Widijanto dan diserahi blangko kosong berisi voting lokasi pembangunan masjid. Opsinya dua: di dekat ST Jhon atau di lokasi yang dipersoalkan sekarang, di Blok C1, TVM.

“Intinya, di manapun saya setuju masjid dibangun. Kalau dibangun di lokasi yang saat ini digugat, ya saya lebih senang karena lebih dekat rumah. Nah, kalau ditanya, apakah saya mendukung gugatan ke Pemprov DKI, jawabnya saya tidak pernah membuat surat kuasa itu,”kata Andi.

Tiga hari lalu Budiharto sudah menanyakan itu kepada Hendro, Ketua RTnya yang mempelopori gugatan pembangunan masjid. Hendro menawarkan untuk membuat surat pencabutan dukungan.  Budi  meyakini tidak pernah membuat surat gugatan di atas materai. Apalagi meminjamkan ktp asli  kepada Hendro. Karena itu dia tidak melayani permintaan Ketua RTnya.

Sebaliknya, Budi minta ditunjukkan surat kuasa bermaterai yang diklaim Hendro pernah ditandatanganinya. Sampai laporan polisi dibuat hari Jumat (20/8/21) Hendro belum mengiriminya surat gugatan dimaksud. Hendro hanya mengirimkan selembar kertas berisi list  sejumlah nama penggugat yang sudah diketik rapi dengan tanda tangan masing-masing.

” Saya meyakini itu hanya tanda tangan saya menyetujui lokasi masjid di dekat sekolah St John. Bukan untuk menggugat. Saya tahu format surat kuasa apalagi untuk dipakai menggugat. Surat  harus jelas dan ditandatangani di atas materai. Ini tidak begitu. ” ungkap Budiharto.

Rapat 3 November

Untuk diketahui bulan November 2019 Warga Muslim di Taman Villa Meruya merencanakan membangun masjid di komplek itu dengan biaya swadaya. Sudah 30 tahun usia TVM namun komplek perumahan yang dihuni 527 KK ( sekitar 2000 warga) tidak memiliki masjid. Waktu itu panitia menyampaikan rencana membangun masjid di depan warga yang diwakili 10 Ketua RT. Muncul dua opsi untuk pemilihan lahan. Opsi yang dipilih panitia di atas lahan fasum/ fasos 1078m2 milik Pemprov DKI. Sedangkan 10 Ketua RT menawarkan opsi di lahan dekat St John seluas 312 m2 yang disediakan pengembang sebagai sarana ibadah.

Lokasi masjid At Tabayyun

Ketua RW TVM Irjenpol (pur) DR Burhanuddin yang memimpin rapat menawarkan jalan tengah yang disetujui semua pihak. Mereka  dipersilahkan mengurus perizinan sesuai pilihan opsi masing- masing. Siapa yang lebih dulu mengantongi izin, maka pihak lain ikhlas menerima dengan lapang dada. Clear.

Setelah  lebih dari dua tahun mengurus Panitia Masjid At Tabayyun akhirnya mengantongi izin dari Gubernur DKI Jakarta, serta izin dari berbagai instansi lainnya. Juga dari Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB) DKI maupun Jakarta Barat. Namun, diprotes oleh 10 Ketua RT yang mengklaim dirinya mewakili semua warga.  Protes itu berlanjut  menjadi gugatan ke PTUN.

Hartono : silahkan saja

” Silahkan saja kalau mau  dibawa ke ranah hukum ,” kata Hartono SH, Kamis (19/8/21) petang  di gedung PTUN DKI setelah mengikuti persidangan ke 6 Masjid At Tabayyun, menanggapi pemberitaan dugaan manipulasi data yang dilakukan pihaknya.

Hartono, SH Foto : Arif

Hartono mengakui ia memang  tidak pernah bertemu langsung dengan dua warga tersebut. Semua data warga  dipasok dari ketua RT mereka. Karena sudah ada datanya, ia berani maju menjadi kuasa hukum.

“Dari ratusan orang masa saya mau manipulasi dua orang. Saya ingin ini jangan sampai dipolitisir. Kesalahan itu bukan kesalahan yang vital dan saya tidak bermaksud memanipulasi. Saya bicara apa adanya,”kata Hartono.

Ketua Tim Hukum Masjid At Tabayyun, Muhammad Fayyadh, menduga sebagian besar  data warga yang diklaim Kuasa Hukum dan Sepuluh Ketua RT didapatkan dengan proses sama seperti mendapat data dari Andi dan Budi.

Karena itu, Fayyad berkayakinan  polisi mudah mengungkap penipuan ini. Soalnya Hartono sudah mengaku sendiri tidak pernah berhubungan langsung dengan tiap-tiap warga seperti yang seharusnya diatur dalam SE Mahkamah Agung no 6/1994, bahwa surat kuasa menggugat harus jelas siapa menggugat siapa  dan menyebutkan apa yang digugatnya. Yang terjadi data dikumpulkan oleh Ketua RT itu.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#kantorpengacarahartono #Masjid penipuan tamanvilameruya
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Polda Jabar Buru 3 DPO Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Vonis Korupsi Impor Gula

Ini Motif Pria Nekat Lecehkan Penumpang ABG di Pesawat

MK Tolak Uji Materi Syarat Capres-Cawapres Minimal S1

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Pendelegasian Wilayah Udara Ex FIR Singapura dalam Perspektif Ilmu Politik

Pembangunan kapasitas kelembagaan dan keberanian politik menjadi syarat mutlak untuk keluar dari jebakan ketergantungan ini.

Olivia Rodrigo Ajak Dunia Bergerak dan Membantu Palestina

Juli 18, 2025

Lisa Mariana Akui Video Pornonya Dibuat Dalam Kondisi Tidak Sadar

Juli 18, 2025

Geger Pengakuan Model Erika Carlina Hamil 9 Bulan Tanpa Suami

Juli 18, 2025

Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia Vs Filipina

Juli 18, 2025

Pulkam ke Norwegia, Begini Perjuangan Alice Norin

Juli 18, 2025

Cerita Farel Prayoga Uangnya Habis Dikuras Keluarga

Juli 18, 2025

Wolverhampton Wanderers Masukkan Diogo Jota ke Dalam Hall of Fame

Juli 18, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.