Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Gobel Apresiasi Presiden Prabowo Sukses Turunkan Tarif Trump
  • Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Kata Dibungkam (5/5)
  • Panasonic Ajak Masyarakat Hidup Sehat di Ajang Pocari Run 2025 Bandung
  • Pangeran Arab Saudi Alwaleed bin Khalid Meninggal Dunia Usai Koma 20 Tahun
  • Marcus Rashford Selangkah Lagi Gabung Barcelona
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»BREAKING NEWS
BREAKING NEWS

Terkait Polemik Izin Pembangunan At Tabayyun, Anies: Kami Tidak Mungkin Melanggar Ketentuan yang Ada

Agustus 27, 20213 Mins Read

Ceknricek.com — Usai melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid At Tabayyun di Taman Villa Meruya (TVM), Jakarta Barat, Jum’at (27/8), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyinggung soal gugatan warga TVM, yang menganggap lokasi masjid adalah area Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Menurut Anies, pemerintah provinsi DKI Jakarta ingin memastikan bahwa semua ketentuan yang menyangkut pendirian rumah ibadah sudah dipenuhi dengan benar. Ia lantas menyinggung kembali proses perizinan yang sampai 3 tahun. Dari proses penyusunan perizinan sampai keluar izin prinsip hingga turun Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Terkait Polemik Izin Pembangunan At Tabayyun, Anies: Kami Tidak Mungkin Melanggar Ketentuan yang Ada
Foto: Ariful Hakim/Ceknricek.com

“Jadi ini sudah ada izin prinsip, IMB juga ada. Dasarnya apa? Keputusan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama. FKUB.Kami di pemprov DKI Jakarta tidak mungkin memberikan izin untuk sebuah tempat ibadah tanpa ada rekomendasi dan izin dari FKUB. Itu sebabnya prosesnya berjalan. Walaupun mereka sudah menunggu selama 30 tahun, tapi bukan berarti  otomatis jalan. Harus mengikuti semua prosedur dan alhamdulilah setelah mengikuti semua prosedur maka peletakan batu pertama bisa dilakukan,”kata Anies pada wartawan.

Anies pun berharap agar pembangunan bisa berjalan dengan rapi dan baik. Juga  bisa menjaga ketenangan, keteduhan dan setelah menjadi masjid sesuai namanya bisa memberikan kejelasan dan kelengkapan informasi baik tentang umat Islam di komplek Taman Villa Meruya maupun tentang Islam secara umum.

Terkait Polemik Izin Pembangunan At Tabayyun, Anies: Kami Tidak Mungkin Melanggar Ketentuan yang Ada
Foto: Ariful Hakim/Ceknricek.com

Terkait penolakan sejumlah warga, Anies mempersilahkan mereka untuk melihat secara detil tentang ketentuan peruntukan lahan tempat masjid bakal dibangun.

“Makanya saya katakan tadi kami tidak mungkin melakukan pelanggaran di dalam ketentuan kita sendiri dan itu yang jadi pegangan. Jadi pemerintah bekerja sesuai dengan ketentuan perundangan.Begitu juga dengan saya dan jajaran melihat semua aspirasi lalu disandingkan dengan ketentuan. Bila seusai ketentuan maka diizinkan. Bila tidak seusai ketentuan maka tidak diizinkan. Jadi ini bukan subyektif tapi ini obyektif berdasarkan ketentuan,”terang Anies.

Anies menambahkan, apabila keputusan yang dibuat pemerintah tidak disetujui maka warga memiliki hak untuk  menyampaikan gugatannya kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Terkait Polemik Izin Pembangunan At Tabayyun, Anies: Kami Tidak Mungkin Melanggar Ketentuan yang Ada
Foto: Ariful Hakim/Ceknricek.com

“Jadi inilah proses bernegara. Ketika pemerintah mengambil keputusan dan dianggap itu tidak sesuai, warga boleh menggugat ke PTUN dan nanti majelis hakim yang memutuskan. Inilah indahnya demokrasi bahwa ketentuan berdasarkan pada prinsip hukum. Soal ada lahan lain, itu panitia yang punya wewenang,”kata Anies.

Sementara M. Fayyad, pengacara panitia pembangunan masjid At Tabayyun dari firma hukum Fayyad and partners yang ikut digugat warga menjelaskan, perkara hukum kasus gugatan  akan diumumkan pada Senin (30/8/21) pukul 11.00 WIB. Putusan nantinya akan diupload  secara elektronik (e-court). Para pihak tidak hadir di persidangan. 

Baca juga: Telan 10 M, Dari Mana Sumber Dana Pembangunan Masjid At Tabayyun?

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#aniesbaswedan #mesjidat -tabayyun #tamanvillameruya gubernurdki
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Serba Serbi Pernikahan Anak Dedi Mulyadi

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

Prabowo Umumkan Nama Menteri Kabinet Merah Putih

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wapres 2024-2029

Pemprov Jabar: Kemacetan Puncak karena Kapasitas Kendaraan Berlebih

Pakai Baju Adat Kalsel, Jokowi Pimpin Upacara Penurunan Bendera di IKN

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Gobel Apresiasi Presiden Prabowo Sukses Turunkan Tarif Trump

Anggota Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, mengapresiasi dan memuji Presiden Prabowo Subianto dan tim ekonomi Indonesia yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang berhasil menurunkan tarif ekspor Indonesia ke Amerika Serikat (AS) dari 32 persen menjadi 19 persen.

Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Kata Dibungkam (5/5)

Juli 20, 2025

Panasonic Ajak Masyarakat Hidup Sehat di Ajang Pocari Run 2025 Bandung

Juli 20, 2025

Pangeran Arab Saudi Alwaleed bin Khalid Meninggal Dunia Usai Koma 20 Tahun

Juli 20, 2025

Marcus Rashford Selangkah Lagi Gabung Barcelona

Juli 20, 2025

Ketahuan Selingkuh di Konser Coldplay, Segini Harta Kekayaan CEO Astronomer Andy Byron

Juli 19, 2025

Trump Gugat Taipan Media Rupert Murdoch Rp163 Triliun Gegara Berita Jeffrey Epstein

Juli 19, 2025

Ayah Sarwendah Tan Meninggal Dunia

Juli 19, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.