Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Pangeran Arab Saudi Alwaleed bin Khalid Meninggal Dunia Usai Koma 20 Tahun
  • Marcus Rashford Selangkah Lagi Gabung Barcelona
  • Ketahuan Selingkuh di Konser Coldplay, Segini Harta Kekayaan CEO Astronomer Andy Byron
  • Trump Gugat Taipan Media Rupert Murdoch Rp163 Triliun Gegara Berita Jeffrey Epstein
  • Ayah Sarwendah Tan Meninggal Dunia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Fakta Baru: Angka 116 & 190 PTUN, Mengonfirmasi Manipulasi Penggugat Masjid

September 1, 20214 Mins Read

Ceknricek.com–Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) tidak menerima  gugatan terhadap izin Masjid At Tabayyun, Senin (30/8/21). Dalam salinan putusan bernomor 76/G/2021/ PTUN 6 Jakarta setebal 210 halaman mengonfirmasi adanya manipulasi data warga diduga dilakukan DR Hartono SH, kuasa hukum atas nama 10 Ketua RT Taman Villa Meruya.

Foto: Istimewa

Lihat angka 116 & 190 dalam list  warga yang menggugat itu.Angka 116 atas nama Andi Muchainin M, warga RT 001/RW 010  dan angka 190 atas nama Ir. Budiharto, warga RT 005/RW 010 TVM.  Yang memanipulasi data Ir Budiharto diduga Ketua RTnya sendiri, Hendro Hananto Putro. Sedangkan yang ” mengerjai ” Andi Muchainin diduga Ketua RT 001 Andi Widijanto K. Banyak warga yang yakin, pelibatan beberapa warga sebagai penggugat dilakukan dengan modus operandi yang sama. Warga hanya diminta voting– memilih satu  dari dua lokasi yang jadi opsi, lalu “disulap” menjadi gugatan hukum.

Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Laporan Polisi

Rahmatullah, kuasa hukum Panitia Masjid At Tabayyun telah melaporkan perbuatan melawan hukum itu kepada pihak yang berwajib. Laporan Polisinya bernomor LP/B/4.058/VIII/2021/ SPKT/ Polda Metro Jaya 20 Agustus 2021 –mengadukan dugaan  Hartono SH dan kawan-kawan melanggar Pasal 263 KUHP Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang ancaman hukumannya 6 (enam) tahun. 

Kuasa hukum Masjid At Tabayyun

Perbuatan itu terungkap pada 16 Agustus lalu pada sidang  ke-5  gugatan terhadap izin pembangunan masjid At Tabayyun di Taman  Vila Meruya (TVM), Jakarta Barat yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan bernomor 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020. Dalam sidang  itu terungkap fakta mengejutkan. Dua orang warga TVM –Budiharto dan Andi — tidak pernah memberi kuasa kepada Para Penggugat dalam hal ini Hartono SH. Ketua Majelis Hakim DR Andi Ali Rahman yang mengetahui itu, berjanji akan menindaklanjuti temuan tersebut.

” Silahkan saja kalau mau  dibawa ke ranah hukum ,” kata  Hartono SH,  Kuasa hukum penggugat  Masjid At Tabayyun di Taman Villa Meruya, Jakarta Barat. Pernyataan itu disampaikan pada 19 Agustus seusai mengikuti persidangan di PTUN.

Laporan Rahmatullah

Tidak Ketemu Warga

Hartono mengakui memang tidak pernah bertemu langsung dengan dua warga tersebut. Data yang ada dipasok dari ketua RT mereka. Karena sudah ada datanya, ia berani maju menjadi kuasa hukum. Menurut pria yang sudah 27 tahun berpraktik sebagai pengacara itu,  dirinya tidak sempat mengecek satu per satu. Baru tahu ada data dua orang yang bermasalah saat di persidangan.Hartono sendiri sudah menghubungi ketua RT. Informasi dari ketua RT, dua orang itu sempat mendukung gugatan, tapi dicabut setelah shalat Id.

Hartono,SH

” Silahkan saja kalau mau dibawa ke ranah pidana. Saya siap dilaporkan. Saya tunggu. Saya nggak punya salah. Kalau orang hukum nggak pernah takut. Orang saya kerja berdasar koridor. Kecuali saya membujuk. Dari 292 warga, yang bermasalah dua orang, itupun harus dibuktikan. Naif kalau dari 292  orang saya manipulasi 2 orang,” tukas Hartono. 

Dalam materi gugatannya di PTUN, Hartono mengklaim didukung 292 warga atau 96 % warga TVM. Menurut data di kelurahan, komplek TVM yang seluas 29 ha didiami 527 KK (data berdasar pembayaran iuran) atau sekitar lk 2000 warga. Hartono  menerangkan, saat pengurus RT datang, ia  memberi tahu syarat agar dirinya bisa jadi kuasa hukum. Setelah data lengkap, kemudian tanda tangan. Ia mengaku tidak tahu proses mendapatkan data tersebut.

“Kalau dia bilang cuma dikasih formulir untuk memilih blok C1 atau blok D2 saya nggak tahu. Karena saya tahunya dari pengurus RT yang datang ke saya,” tambah Hartono lagi.

Desain masjid

Ketua RT 005/RW 010 Hendro Hananto yang juga turut hadir di PTUN ketika ditanya, ia menunjuk Hartono sebagai kuasa hukumnya untuk berbicara mewakilinya.Ketua RT 002/RW 010, H Ending Ridwan berharap permasalahan di TVM segera selesai  ” Kasihan warga yang tidak tahu menahu, dan itu mayoritas jumlahnya,” kata cucu pendiri Pesantren Cipasung yang sudah 23 tahun tinggal di TVM.

” Ya, saya juga berharap demikian. Ini ranah hukum pidana. Biarlah berproses sesuai prinsip hukum. Tangan mencencang bahu memikul.  Hanya yang berbuat kena hukum. Betul, tidak banyak. Kayaknya cuma sekitar 3 orang yang ada jejak digitalnya jadi otak dan penggerak dugaan manipulasi itu. Yang lain ada yang sudah kami catat melakukan aksi memprovokasi warga dan yang mengucapkan ujaran kebencian. Kita tunggu dan kawal saja proses hukum itu. Ini saatnya menagih ke Indonesiaan mereka, ” kata Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun, H Marah Sakti Siregar.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#fakta #Masjid #penggugat manipulasi sidangptun
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Video Viral “SIM Jakarta”

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Polda Jabar Buru 3 DPO Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Vonis Korupsi Impor Gula

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Pangeran Arab Saudi Alwaleed bin Khalid Meninggal Dunia Usai Koma 20 Tahun

Pangeran Al-Waleed, putra sulung Pangeran Khaled bin Talal Al Saud, mengumumkan kematiannya dalam sebuah unggahan di X, Sabtu (19/7/25).

Marcus Rashford Selangkah Lagi Gabung Barcelona

Juli 20, 2025

Ketahuan Selingkuh di Konser Coldplay, Segini Harta Kekayaan CEO Astronomer Andy Byron

Juli 19, 2025

Trump Gugat Taipan Media Rupert Murdoch Rp163 Triliun Gegara Berita Jeffrey Epstein

Juli 19, 2025

Ayah Sarwendah Tan Meninggal Dunia

Juli 19, 2025

Harga Emas Antam Meroket

Juli 19, 2025

Jersey Baru Lamine Yamal Laku Keras, Barca Untung Rp 189 M

Juli 19, 2025

Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Anak Dinyatakan Tewas

Juli 19, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.