Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Trump Gugat Taipan Media Rupert Murdoch Rp163 Triliun Gegara Berita Jeffrey Epstein
  • Ayah Sarwendah Tan Meninggal Dunia
  • Harga Emas Antam Meroket
  • Jersey Baru Lamine Yamal Laku Keras, Barca Untung Rp 189 M
  • Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Anak Dinyatakan Tewas
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Januari 24, 20222 Mins Read

Ceknricek.com — Terdakwa kasus suap penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Azis Syamsuddin, dituntut hukuman penjara selama empat tahun dan dua bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Senin (24/1/22). Selain itu, Azis dituntut pidana denda yang wajib dibayarkan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin selama empat tahun dan dua bulan serta pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan,” kata JPU pada KPK Lie Putra Setiawan ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.

Jaksa menilai eks wakil ketua DPR itu telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp 3 miliar dan 36 ribu dolar AS. Jaksa menyebut uang itu diberikan supaya Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado.

Akibat perbuatannya, Jaksa menuntut Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama,” ujar Lie.

Selain itu, JPU pada KPK menyampaikan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Azis, di antaranya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan Azis merusak citra masyarakat terhadap lembaga DPR. “Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan,” ujar Jaksa.

Kemudian, jaksa menyebutkan hal yang menjadi pertimbangan untuk meringankan Azis. “Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” ujar Jaksa.

Dalam sidang sebelumnya, Azis membantah telah memberi uang suap kepada Robin untuk penanganan perkara di KPK. Azis berdalih uang itu hanya sekedar pinjaman. 

Azis menceritakan proses memberikan uang pinjaman kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Azis mengaku akhirnya memberi pinjaman kepada Robin karena terketuk pintu hatinya.

Azis menyebut Robin pernah meminjam uang pada 2020 setelah perkenalan singkat di tahun yang sama dengan mediasi AKP Agus Supriyadi. Uang pinjaman awalnya diberikan sebanyak Rp 10 juta. Kemudian pinjaman terus ditambah Rp 50 juta sebanyak empat kali menjadi total Rp 210 juta.

“Dia (Robin) minta tolong anak dan keluarga sakit. Dia datang ke rumah minjam uang. (pinjaman) Kedua dia minjam karena sekalian ingin nginap di rumah saya. Karena rasa kemanusiaan, dia bawa ransel dan baju, saya ikhlas bantu dia,” kata Azis dalam persidangan yang berlangsung di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (17/1/22).

Baca juga: Terjerat Kasus Suap, Aziz Syamsuddin Ditahan di Rutan Polres Jaksel

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

azizsyamsuddin kasussuap KPK
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Video Viral “SIM Jakarta”

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Polda Jabar Buru 3 DPO Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Vonis Korupsi Impor Gula

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Trump Gugat Taipan Media Rupert Murdoch Rp163 Triliun Gegara Berita Jeffrey Epstein

Donald Trump resmi menggugat raja media Rupert Murdoch sebesar US$ 10 miliar atau sekitar Rp 163 triliun (kurs Rp 16.300) ke Pengadilan Federal di Distrik Selatan Florida pada Jumat (18/7/25).

Ayah Sarwendah Tan Meninggal Dunia

Juli 19, 2025

Harga Emas Antam Meroket

Juli 19, 2025

Jersey Baru Lamine Yamal Laku Keras, Barca Untung Rp 189 M

Juli 19, 2025

Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Anak Dinyatakan Tewas

Juli 19, 2025

Umumkan Kehamilan di Luar Nikah, Ini Profil Erika Carlina

Juli 19, 2025

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sepakat Tes DNA

Juli 19, 2025

SBY Jalani Perawatan di RSPAD

Juli 19, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.