Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Achraf Hakimi Terancam 15 Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
  • Son Heung-min Dikabarkan Akan Tinggalkan Tottenham 
  • Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Resmi Bebas usai Diberi Abolisi dan Amnesti
  • PT WKM Ajukan Praperadilan Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Penyimpangan Prosedur Hukum
  • PN Jakpus Hormati Keputusan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Opini
Opini

Perkumpulan Dokter, Mungkinkah menjadi IDI Tandingan?

Mei 1, 20224 Mins Read

Ceknricek.com–TIBA-TIBA saja muncul perkumpulan dokter baru. Namanya Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). Rabu (27/4/22)  yang dideklarasikan di Jakarta.

Menurut rilis yang disebarkan, Ketua Umum PDSI itu Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyanto, mantan Staf Khusus DR Terawan Adi Putranto, Mantan Menkes, yang sudah diberhentikan secara tetap oleh Ikatan Dokter Indonesia. Karena posisi Ketua Umum, orang pun menebak: apakah PDSI didirikan untuk menandingi IDI?   Deklarator PDSI tidak terang-terangan membenarkan pertanyaan itu. Ketua Umum PDSI, dibentuk untuk memenuhi hak warganegara Indonesia dalam berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berangkat dari pengalaman diri sendiri yang memiliki banyak perkumpulan atau organisasi para dokter dokter, misalnya saja tahun 1980, tidak lama setelah saya menjadi dokter, seorang senior mengajak saya menjadi anggota Perkumpulan Dokter Pemerhati Lingkungan Hidup. Saat itu kami menemui ibu Erna Witoelar sebagai Sekertaris Jenderal WALHI dan Pak Emil Salim sebagai Menteri PPLH saat itu. Saya juga punya seorang sahabat yang saat itu sangat aktif di Perkumpulan Dokter Penerima Bea Siswa Supersemar (DPBSS). Tahun 1983 saya bersama beberapa dokter di Jakarta dibawah restu Pak Haryono Suyono  kami menghimpun diri dalam Dokter Keluarga Berencana.

Tahun lalu kawan seangkatan saya berceritera di Ngawi dan di Makasar sangat aktif dalam Ikatan Dokter Sport Sepeda.

Saya juga sudah lama tahu ada Perhimpunan Dokter  NU, ada juga Perhimpunan Dokter Muhammadiyah. Teman saya Dr.Eddy di Surabaya, dulunya adalah aktifis Dokter Katolik. Saya juga tahu ada Dokter  Indonesia Bersatu dan ada Perhimpunan Dokter Nusantara. Semua Perhimpunan atau Perkumpulan diatas sama kedudukan hukumnya sebagai bukti adanya hak berserikat warganegara.

Dalam kenyataannya berbagai  contoh perkumpulan diatas, ada yang berbadan hukum, ada juga yang tidak. Dalam UU No 17 tahun 2013 tentang Keormasan, ada kewajiban daftar ormas seperti disebutkan pada pasal 15…” Ormas berbadan Hukum terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum…..”

Dinegeri ini kita bebas berserikat sesuai kesamaan pandangan, visi, hobi atau tujuan tertentu. Kalau merasa pas untuk melangkah, penuhi undang-undang untuk pendaftaran Ormas.Bila sudah terdaftar di Kemenhukham, apakah sudah bisa berkiprah sebagai Organisasi profesi?  Pertanyaan menarik adalah, apakah perkumpulan-perkumpulan dokter diatas juga sebagai Organisasi Profesi Dokter? Tunggu dulu.

Organisasi profesi sudah diatur, misalnya saja Pasal 1 (12) UU No 29/2004, secara sangat jelas tertulis Organisasi profesi dokter adalah IDI dan PDGI. Pasal 1 (12) ini ternyata sudah pernah dilakukan legal review, dan hasilnya bisa dilihat Putusan Mahkamah Konstitusi No 10/2017 yang tegas menyatakan bahwa IDI sebagai satu-satunya Organisasi Profesi Kedokteran. Semua Perhimpunan (dan Keseminatan) berada dibawah IDI.  Tidak hanya itu setahun kemudian pada putusan MK No 80/2018, pertimbangan Hakim MK juga menyinggung tentang mengapa organisasi profesi fokter itu harus tunggal.Tampaknya Organisasi profesi tunggal untuk dokter justeru untuk memperkuat lini pengawasan praktik kedokteran. Para Hakim melihat bahwa sangat berbahaya bila pengawasan pada dokter tidak diatur sistimatis. Para negarawan unggul ini dalam pertimbangan amar Putusan telah wanti-wanti menekankan perlunya pengawasan yang berkualitas untuk menghindari praktik dokter yang nakal.

Tidak jauh-jauh terkait dengan putusan MK tadi, kita juga memiliki UU No 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan. Dalam pasal 50 (2) jelas menyatakan bahwa :…..”satu profesi kesehatan satu organisasi profesinya.”

Jadi, dari tiga undang-undang diatas, nyatalah pada kita proses pendaftaran Badan Hukum Perkumpulan Dokter (atau Perhimpunan apa saja) di Ditjen AHU-Kemenhukham adalah peristiwa administrasi biasa. Jadi proses itu sampai di situ saja. Tidak akan berlanjut sebagai penetapan organisasi profesi yang mungkin dan berkiprah signifikan. Nah, lho? Berarti PDSI tidak bisa disandingkan, apalagi menandingi IDI? Jelas tidak. PDSI  itu sebagai Perkumpulan seharusnya boleh disandingkan dengan Pekumpulan Dokter lainnya seperti Perhimpunan Dokter Sport Sepeda Indonesia yang dipimpin Dr.Wooley atau Perkumpulan Dokter NU yang dipimpin pak Dokter Sjafrizal.

Terus bagaimana dengan pernyataan bahwa anggota PDSI harus keluar dari IDI? Itu pernyataan berlebihan dan tidak berdasar hukum.Dari pandangan sisi hukum, telah menggambarkan para deklarator,  kurang mendalami atau kurang mendapat masukan cukup tentang organisasi profesi dokter. Karena pernyataan itu bisa berpotensi mengelabui publik. Seolah-olah IDI medapat saingan yang sepadan.

Hal lain yang perlu diketahui adalah bahwa keanggotaan IDI bersifat stelsel aktif. Jadi bila ada niat mau keluar dari IDI, ya jangan mengurus dokumen keanggotaan, jangan bayar iuran.Lebih utama lagi seraya buat pernyataan tertulis ke IDI Cabang setempat. Itu tindakan nyata bukan diomongkan verbal yang terkesan emosional dan politis.

Bila berkenan memberi saran, sebagai ladang pengabdian,  PDSI maju terus untuk berkarya. Lakukan sesuatu sesuai visi, tidak usah dulu banyak- banyak programnya. Tapi jelas untuk kepentingan banyak orang. Dan karena menggunakan label nama dokter,  sebaiknya jangan ada hubungan dengan komersialisme. Sebab, kita semua walau berbeda perahu punya kewajiban moral yang sama yakni menjaga dan mengawal marwah dan martabat luhur profesi kedokteran.

(M.Nasser,adalah mantan dokter puskesmas daerah terpencil,kini dosen tinggal di Jakarta)

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

dokter ikatandokterindonesia perkumpulandokterindonesiabersatu
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Dawir Oknum Habib

Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto: Ketika Kekuasaan Menjadi Pengampun

Dunia Penerbangan Indonesia Potensi Besar dengan Masalah Tak Kunjung Usai

Ghirah yang Kian Gersang

Fare Thee Well, Bro -Selamat Jalan Bung Kwik Kian Gie

Simulakra Koperasi Desa

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply


Sedang Tren

Achraf Hakimi Terancam 15 Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Achraf Hakimi Terancam 15 Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual.

Son Heung-min Dikabarkan Akan Tinggalkan Tottenham 

Agustus 2, 2025

Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Resmi Bebas usai Diberi Abolisi dan Amnesti

Agustus 2, 2025

PT WKM Ajukan Praperadilan Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Penyimpangan Prosedur Hukum

Agustus 1, 2025

PN Jakpus Hormati Keputusan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti

Agustus 1, 2025

Dawir Oknum Habib

Agustus 1, 2025

Florian Wirtz Bakal Pakai Nomor 7 di Liverpool

Agustus 1, 2025

Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto: Ketika Kekuasaan Menjadi Pengampun

Agustus 1, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.