Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Prabowo Bakal Luncurkan Tema dan Logo HUT Ke-80 RI
  • Lucas Vazquez Tinggalkan Real Madrid
  • Oppo Reno 14 & 14 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya
  • MK Tolak Uji Materi Syarat Capres-Cawapres Minimal S1
  • Kesal Terhadap Trump, Warga AS Akan Gelar Aksi Protes Besar Besaran
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»BREAKING NEWS
BREAKING NEWS

Pengurus Kwarnas Pramuka Diberhentikan karena Bersikap Kritis dan Membela Kwarda Jawa Timur

Maret 9, 20235 Mins Read

Ceknricek.com — Pemberhentian tiga pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti 2018-2023 dinilai sewenang-wenang. “Diduga pemecatan ini karena kami bersikap kritis, yaitu mempertanyakan kebijakan pimpinan Kwarnas yang mengucilkan Kwarda Jawa Timur dalam kegiatan pramuka di tingkat nasional dan perjanjian pendataan anggota dengan perusahaan swasta,” ujar Untung Widyanto, salah satu pengurus (Andalan Nasional) yang diberhentikan dalam keterangan tertulisnya kepada media pada 7 Maret 2023.

Ketua Kwarnas Komjen Pol (Purn) Drs Budi Waseso mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 25/Tahun 2023 tentang Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Pergantian Antar Waktu Masa Bakti 2018 – 2023. Ada tiga Andalan Nasional yang diberhentikan, yaitu Untung Widyanto, Rapin Mudiardjo dan Roberto Pramudya Sidauruk. Di dalam surat yang ditandatangani 27 Februari 2023 dan dikirim beberapa hari kemudian lewat surat elektronik itu, tidak dijelaskan alasan pemberhentian.

Pada kasus Kwarda Jawa Timur (Jatim), pimpinan Kwarnas tidak mengakui Arum Sabil yang terpilih sebagai ketua kwatir daerah dalam Musyawarah Daerah Pramuka Jatim pada 16 Desember 2020. Kwarda Jatim menegaskan bahwa tidak ada pasal-pasal dalam AD/ART Gerakan Pramuka yang dilanggar dalam penyelenggaraan Musda. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa selaku Ketua Majelis Pembimbing Pramuka Daerah (Mabida) telah merestui Arum Sabil sebagai Ketua Kwarda masa bakti 2020-2025.

Sejak saat itu, Kwarnas melarang Kwarda Jatim menjadi peserta Rapat Kerja Nasional Pramuka tahun 2021, 2022 dan 2023. Kwarnas juga tidak mengundang Kwarda Jatim mengikuti kegiatan pramuka tingkat nasional. Selain itu, ketua Kwarnas tidak bersedia melantik Gubernur Khofifah Indar Parawansa sebagai Ketua Mabida. Kwarnas juga menolak mengukuhkan Arum Sabil, pengusaha yang menjadi Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Indonesia, sebagai ketua Kwarda Jatim.

Kebijakan yang mencederai dan tidak sesuai dengan kode kehormatan Pramuka (Tri Satya dan Dasa Dharma) ini ditentang kwarda-kwarda dan banyak pengurus. Menurut Untung Widyanto, sengkarut Kwarnas dan Kwarda Jawa Timur seharusnya mudah diatasi jika masing-masing pihak mengedepankan musyawarah dan persaudaraan. “Kembali ke jati diri pramuka sebagai organisasi pendidikan dan pembentuk karakter anak-anak dan remaja Indonesia. Tanggalkan kepentingan individu dan politik. Jangan korbankan adik-adik pramuka,” kata Untung Widyanto, yang sehari-hari sebagai wartawan dan penulis. 

Selain persoalan Kwarda Jawa Timur, Untung Widyanto juga mempertanyakan perjanjian kerja sama Sekjen Kwarnas Mayjen TNI (Purn) Dr Bachtiar dengan PT Rahadhyan Integrasi Nusantara (RIN). Perjanjian yang diteken Januari 2023 itu mengenai pendataan anggota pramuka dan penggunaan aplikasi AyoPramuka. Nantinya, sekitar 25 juta pramuka akan mendapat Kartu Tanda Anggota dengan membayar biaya Rp 15 ribu.

Untung Widyanto dan sejumlah Andalan Nasional mengingatkan pimpinan Kwarnas untuk berhati-hati dan meneliti rekam jejak PT RIN agar kerja sama ini tidak merugikan Gerakan Pramuka. Perusahaan ini telah meneken kerja sama dengan sejumlah Kwarda dan Kwarcab sejak beberapa tahun lalu, namun sampai saat ini tidak terlihat hasilnya.

Mereka juga mengingatkan bahwa perjanjian selama 5 tahun dengan PT RIN ini bakal berdampak bagi pengurus baru Kwarnas masa bakti 2023-2028. Musyawah Nasional Pramuka untuk memilih pengurus baru Kwarnas bakal dilakukan di Banda Aceh pada akhir November 2023.

Presiden Joko Widodo melantik pengurus Kwarnas di Istana Negara melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 67/M/Tahun 2018 Tentang Pengukuhan Susunan Pengurus Kwartir Nasional Masa Bakti 2018 – 2023, pada 27 Desember 2018. Rapin Mudiarjo mengatakan bahwa demi hukum, pemberhentian atau pergantian antar waktu tiga Andalan Nasional seharusnya didasarkan pada Surat Keputusan Presiden atau keputusan yang setingkat atau lebih tinggi. Bukan dengan surat keputusan Ketua Kwarnas. “Dalam hal ini telah terjadi kesalahan hukum yang sangat fatal,” tulis Rapin Mudiardjo yang sehari-harinya sebagai pengacara.

Selama empat tahun ini, Ketua Kwarnas Budi Waseso telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian terhadap 9 pengurus (dua wakil ketua dan tujuh andalan) tanpa alasan yang jelas. Menurut Rapin agar tidak terjadi pengulangan kesalahan hukum yang sama, Ketua Kwarnas harus mengirimkan usulan (rekomendasi) kepada Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional. Setelah itu, Presiden akan mengeluarkan (menerbitkan) Surat Keputusan Presiden tentang Pergantian Antar Waktu bilamana usul dari Kwartir Nasional disetujui.

Menurut Rapin Mudiarjo, suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi. “Bagian ini merupakan prinsip hukum yang tidak bisa dikesampingkan,” tulis   Rapin, Ketua Iluni Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Persoalan lain yang dipertanyakan Untung Widyanto kepada Sekjen Kwarnas adalah masalah pemberhentian Tubagus Guritno sebagai Kepala Pusat Informasi (Pusinfo) pada Juni 2022. Dia menilai pemberhentian itu sewenang-wenang karena tidak ada kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Guritno, yang sehari-hari sebagai Pemimpin Redaksi Tabloid Bintang. Pada 10 Agustus 2022, Guritno wafat. Ketua Kwarnas Budi Waseso takziah ke rumah duka dan menilai bahwa Guritno sosok yang baik dan mengetahui kinerjanya sebagai Kepala Pusinfo. Para Andalan Nasional bertanya-tanya, siapa yang memberhentikan Guritno sebagai Kepala Pusinfo?

Untung Widyanto menegaskan bahwa upaya yang dilakukannya ini adalah dalam rangka menegakkan nilai-nilai kepramukaan dan tata kelola organisasi yang baik. “Kwartir Nasional harusnya menjadi mata air dari Tri Satya dan Dasa Darma, serta menjadi teladan bagi satuan di bawahnya. Kami ingin marwah Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan tetap terjaga,” katanya.

Menurut Untung Widyanto, selama empat tahun ini hubungan Kwarnas dengan pemerintah, khususnya Kementrian Pemuda dan Olah Raga serta Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tidak berjalan dengan baik. “Belum pernah ada rapat antara ketua Kwarnas dengan kedua menteri tersebut,” ujarnya.

Puncaknya pada kegiatan Jambore Nasional ke-11 yang diikuti 8.000 pramuka penggalang di Cibubur pada 14-20 Agustus 2022. Kegiatan ini tidak mendapat bantuan dari APBN seperti Jamnas sebelumnya. Kegiatan akbar lima tahun sekali ini juga tidak dibuka oleh Presiden Joko Widodo dan tidak ditutup oleh Wakil Presiden Maaruf Amin. Padahal 10 Jamnas sebelumnya, selalu dibuka dan ditutup oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia selaku Ketua dan Wakil Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.  

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

budiwaseso jawatimur Pramuka
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Serba Serbi Pernikahan Anak Dedi Mulyadi

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

Prabowo Umumkan Nama Menteri Kabinet Merah Putih

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wapres 2024-2029

Pemprov Jabar: Kemacetan Puncak karena Kapasitas Kendaraan Berlebih

Pakai Baju Adat Kalsel, Jokowi Pimpin Upacara Penurunan Bendera di IKN

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Prabowo Bakal Luncurkan Tema dan Logo HUT Ke-80 RI

Presiden RI Prabowo Subianto akan meluncurkan tema dan logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80

Lucas Vazquez Tinggalkan Real Madrid

Juli 17, 2025

Oppo Reno 14 & 14 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya

Juli 17, 2025

MK Tolak Uji Materi Syarat Capres-Cawapres Minimal S1

Juli 17, 2025

Kesal Terhadap Trump, Warga AS Akan Gelar Aksi Protes Besar Besaran

Juli 17, 2025

Erick Tohir Tanggapi Hasil Drawing Kualifikasi Piala Dunia 2026 Ronde 4

Juli 17, 2025

Hidup Hemat, Ini 30 Cara Frugal Living yang Bisa Diterapkan

Juli 17, 2025

Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak Hakim

Juli 17, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.