Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Menang 1-0 Atas Filipina, Timnas Indonesia Puncaki Grup A
  • Cucu Konglomerat Eka Tjipta Widjaja Beli Rumah Rp 407 M di Singapura
  • Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Pennjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
  • Hamish Daud Bantah Tudingan Penggunaan Uang Perusahaan dan Pelecehan
  • Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Ikatan Sosial Runtuh (4/5)
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Ini Kronologi Rohidin Mersyah Cs Ditangkap 5 Hari Jelang Pemungutan Suara

November 25, 20242 Mins Read

Ceknricek.com — Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka usai dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan.

KPK menyatakan operasi senyap berawal dari adanya laporan masyarakat soal penerimaan uang untuk Rohidin hasil mengutip dari ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu oleh Sekda Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.

“Sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut, KPK bergerak ke Bengkulu. Selanjutnya pada 23 November 2024, sekitar pukul 07.00 tim mengamankan beberapa pihak,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/24) malam.

Selain Rohidin, Isnan Fajri dan Aca, para pihak yang diamankan dalam OTT yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Bengkulu Syarifudin yang dicokok di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Bengkulu Syafriandi dicokok di rumahnya 30 menit kemudian, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu Sudirman di daerah Bengkulu Selatan sekitar pukul 08.30 WIB.

Selanjutnya, kata Alex Marwata, di saat bersamaan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Pemprov Bengkulu Ferry Ernest Parera dicokok di rumahnya.

Operasi berlanjut dengan mencokok Isnan Fajri di rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB, Kepala Dinas PUPR Pemprov Bengkulu Tejo Suroso dicokok di rumahnya pukul 19.30 WIB, kemduian Gubernur Rohidin ditangkap di Serangai, Bengkulu Utara, sekitar pukul 20.30 WIB, dan Evriansyah di Bandara Fatmawati.

Selain mengamankan tujuh orang, tim KPK turut mengamankan uang sekitar Rp7 miliar di sejumlah tempat dalam OTT yang digelar lima hari jelang pencoblosan Pilgub Bengkulu, di mana Rohidin merupakan calon petahana. Uang diduga hasil memeras dari ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu yang akan diggunakan untuk pemenangan Pilkada.

Dari hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evriansyah.

Ketiganya dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

“KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Alex Marwata,” pungkas Alex.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#kronologi KPK pemungutansuara rohidinmersyah
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Pennjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Polda Jabar Buru 3 DPO Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Vonis Korupsi Impor Gula

Ini Motif Pria Nekat Lecehkan Penumpang ABG di Pesawat

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Menang 1-0 Atas Filipina, Timnas Indonesia Puncaki Grup A

Timnas Indonesia berhasil meraih kemenangan tipis 1-0 atas Filipina di dalam laga kedua Grup A ASEAN U23 Championship 2025.

Cucu Konglomerat Eka Tjipta Widjaja Beli Rumah Rp 407 M di Singapura

Juli 19, 2025

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Pennjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Juli 19, 2025

Hamish Daud Bantah Tudingan Penggunaan Uang Perusahaan dan Pelecehan

Juli 19, 2025

Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Ikatan Sosial Runtuh (4/5)

Juli 19, 2025

Pendelegasian Wilayah Udara Ex FIR Singapura dalam Perspektif Ilmu Politik

Juli 18, 2025

Olivia Rodrigo Ajak Dunia Bergerak dan Membantu Palestina

Juli 18, 2025

Lisa Mariana Akui Video Pornonya Dibuat Dalam Kondisi Tidak Sadar

Juli 18, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.