Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Hakim: Hasto Kristiyanto Tidak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
  • Prancis Akan Akui Negara Palestina di Sidang PBB
  • Tinggalkan Al Ahli, Firmino Resmi Gabung Klub Qatar Al Sadd
  • Perbandingan Kekuatan Militer Thailand dan Kamboja, Siapa yang Lebih Unggul?
  • Fakta-Fakta Terbaru Kasus Tewasnya Diplomat Kemlu Arya Daru
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»POLITIK
POLITIK

Said Didu: Pengembang PSN PIK 2 Harus Disanksi Berat

November 30, 20243 Mins Read

Ceknricek.com–Muhammad Said Didu kembali melontarkan pernyataan keras, terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK)2 di Jakarta Utara. Menurutnya, semua arahan Presiden Prabowo ke menteri Kabinet Merah Putih tentang PIK-2 sudah terbukti terjadi pelanggaran di lapangan.

Menurut Said, pernyataan Menteri Perumahan Maruarar Sirait yang menyampaikan pesan Presiden Prabowo bahwa tidak boleh ada perumahan eksklusif yang bagaikan Negara dalam Negara nyatanya bertentangan dengan fakta di lapangan.

Said menyebut, PIK diisolasi dari pemukiman rakyat biasa dengan pagar sangat tinggi dan tidak ada jalan penghubung. Selain itu tidak ada rumah untuk masyarakat bawah. Lokasinya juga langsung ke laut dan laut “dikuasai” sepanjang puluhan kilometer sementara yang berbatasan dengan darat dipagar sangat tinggi yang luasnya bisa sekitar 100.000 Ha (lebih luas dari Singapura yang hanya sekitar 73.000 Ha).

Said juga mengungkap, pernyataan Menteri Desa Yandri Susanto bahwa jangan sampai pembangunan PIK-2 merugikan rakyat dan kepala desa diminta tidak ikut cawe-cawe terhadap pembebasan lahan utk PSN PIK-2.

“Faktanya sudah merugikan rakyat dan Kades terlibat langsung pembebasan lahan,”kata Said Didu.

Ia menyebut pemukiman warga digusur dengan harga rendah dan terus turun. Masyarakat yang tidak mau pindah diisolasi, terkepung, banjir dan akses jalan sangat sulit. Selain itu, sawah, tambak, kebun “dipaksa” dijual dengan harga jauh di bawah harga pasar, setelah penurunan NJOP dari sekitar Rp 130.000 menjadi Rp 48.000 dan penetapan jadi PSN harga “ditawar” ke rakyat sekitar Rp 30.000 – Rp 50.000 per meter.

Said Didu juga mengungkapkan keterlibatan Kades dan aparat desa dalam pembebasan lahan rakyat. Hal itu terlihat sangat nyata dengan plang di Kantor pembebasan lahan terpampang “didukung oleh Apdesi Kab.Tangerang”.

Asset negara seperti sungai, irigasi, jalan, dan pantai yang dikuasai oleh pengembang PIK-2 ganti rugi ke negara dan daerah tidak jelas.

Berikutnya, menurut Said Didu, pernyataan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid bahwa PSN PIK-2 bermasalah tidak sesuai rencana tata ruang.

Said Didu lantas menjelaskan fakta fakta dilapangan yaitu:

(1) Pengembang PSN PIK-2 melakukan penggusuran rakyat di luar lokasi PSN PIK-2 yang luasnya hanya 1.705 Ha. Hal itu dilakukan dengan cara setelah keluar PSN PIK-2, semua lokasi pembebasan di 9 Kecamatan diubah namanya semua menjadi PIK-2 yang sebelumnya PIK-2 hanya di Kecamatan Kosambi – Kecamatan lain namanya PIK 3 – 11. Perubahan nama tersebut dijadikan alat “penekan” kepada rakyat untuk menjual tanahnya sesuai harga yang diinginkan (sekitar Rp 50.000 per meter).

(2) dari Tata Ruang Kabupaten Tangerang, sebagian besar wilayah yang dibebaskan adalah untuk pertanian, tapi saat ini ditimbun dan rencananya dijadikan lokasi pemukiman dll.

(3) PSN PIK-2 jelas-jelas di luar prioritas PSN rezim Prabowo, yaitu untuk: swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, dan Giant Sea Wall. Bahkan PSN PIK-2 justru berlawanan dengan prioritas tersebut, yaitu menggusur lahan pertanian.

“Sudah sangat jelas bahwa pengembang PSN PIK-2 sudah melakukan pelanggaran dan sudah sepantasnya diberikan sanksi berat,”pungkas Said Didu.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#pantaiindahkapuk #saiddidu proyek
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Verrel Bramasta Terus Digandeng Zulhas; Prabowo Punya Teddy, Sufmi Dasco Punya Raffi Ahmad, Zulkifli Hasan Punya Verrell Bramasta

Penjelasan Menkomdigi Soal Transfer Data Pribadi RI ke AS

Ini Kata Prabowo Soal Transfer Data Pribadi RI ke AS

Tidak Punya Utang, Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Capai Rp25,27 Miliar

Total Kekayaan Prabowo Capai Rp2,062 Triliun di LHKPN 2025

DPR Desak Pemerintah Segera Ungkap Perusahaan Besar di Kasus Beras Oplosan

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply


Sedang Tren

Hakim: Hasto Kristiyanto Tidak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Hakim menilai Hasto tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Prancis Akan Akui Negara Palestina di Sidang PBB

Juli 25, 2025

Tinggalkan Al Ahli, Firmino Resmi Gabung Klub Qatar Al Sadd

Juli 25, 2025

Perbandingan Kekuatan Militer Thailand dan Kamboja, Siapa yang Lebih Unggul?

Juli 25, 2025

Fakta-Fakta Terbaru Kasus Tewasnya Diplomat Kemlu Arya Daru

Juli 25, 2025

Persija Jakarta Resmi Datangkan Alan Cardoso Dari Brasil 

Juli 25, 2025

Hasil China Open 2025: Jafar/Felisha Lolos ke Semifinal, Rehan/Gloria Terhenti

Juli 25, 2025

Daftar 10 Film Dan Series Terbaik Tentang Bandar Narkoba Serta Sisi Gelapnya

Juli 25, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.